TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan

Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan

By Johan Arif
22 Oktober 2025
92
0
Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan

TIKTAK.ID – Tim hukum Polda Metro Jaya meminta hakim agar menolak praperadilan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh. Polda Metro mengeklaim penetapan tersangka sudah sesuai aturan.

“Bahwa termohon menyatakan dengan tegas supaya kiranya Yang Mulia hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, ketika memberikan jawaban atas praperadilan Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/25), seperti dilansir detikcom.

Menurut Iver, penetapan tersangka Delpedro sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Dia pun menegaskan penetapan tersangka itu sah menurut hukum.

Baca juga : Kepala Daerah Wajib Penuhi Syarat dari Purbaya Jika Ingin Tambah Dana TKD

“Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor STap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 sudah sah menurut hukum, dan penetapan tersangka tersebut punya kekuatan hukum mengikat,” terang Iver.

Iver menjelaskan, pihaknya bertugas melakukan tindakan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan stabilitas negara. Dia menyebut pejabat Polri memiliki diskresi melakukan tindakan hukum.

Sebelumnya, sidang perdana permohonan praperadilan Delpedro telah diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (17/10/25). Adapun permohonan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca juga : MA Batalkan Vonis Penjara Seumur Hidup 2 Eks TNI Penembak Bos Rental 

Kuasa hukum Delpedro memaparkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025. Dia mengatakan bahwa Delpedro ditangkap berselang satu hari dari penetapan tersangka.

“Hanya jarak satu hari, pada 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation,” tutur kuasa hukum Delpedro Marhaen ketika membacakan petitum permohonan praperadilan.

Dia menerangkan, surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025. Dia mengaku Delpedro menjalankan tugas sebagai Direktur Eksekutif Lokataru, untuk memastikan negara menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, termasuk dalam konteks demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025.

Baca juga : Mensos Ungkap Pemerintah Bakal Bangun 100 Sekolah Rakyat Permanen Tiap Tahun

“Untuk memastikan hak demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh, dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Dia melanjutkan, saat masa demonstrasi, Delpedro hanya menjalankan tugas berupa pemantauan lapangan, guna memperoleh data jumlah peserta demonstrasi yang ditangkap dan membuka posko aduan bagi pelajar yang melakukan aksi demonstrasi. Dia juga menyebut Delpedro belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsDelpedro MarhaenPolda Metro Jaya

Related articles More from author

  • Habib Rizieq Tak Mau Makan Makanan Rutan, Apa Alasannya?
    Nasional

    Habib Rizieq Tak Mau Makan Makanan Rutan, Apa Alasannya?

    16 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Fakta Baru Pembobolan ATM Bank DKI
    NasionalViral

    Fakta Baru Pembobolan ATM Bank DKI Diungkap Polisi: 41 Orang Pelaku, Total Kerugian 50 Miliar

    23 November 2019
    By
  • Komnas HAM: Sambil Ketawa, Laskar FPI Nikmati Adu Tembak dengan Polisi
    Nasional

    Komnas HAM: Sambil Ketawa, Laskar FPI Nikmati Adu Tembak dengan Polisi

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Din Syamsuddin Sebut Pemanggilan Polisi ke Anies 'Drama Penegakan Hukum Irasional dan Tidak Wajar'
    Nasional

    Din Syamsuddin Sebut Pemanggilan Polisi ke Anies ‘Drama Penegakan Hukum Irasional dan Tidak Wajar’

    19 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Dituduh Makar, Eggi Sudjana: Saya Membela Prabowo
    Nasional

    Dituduh Makar, Eggi Sudjana: Saya Membela Prabowo

    3 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Sikapi Dingin Keputusan Pemerintah Pusat Soal Libur Panjang, Anies: Ya Sudah, Kita Jalani
    Nasional

    Sikapi Dingin Keputusan Pemerintah Pusat Soal Libur Panjang, Anies: Ya Sudah, Kita Jalani

    27 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anies Akhirnya Larang Ondel-Ondel Ngamen, Persis Seperti Era Jokowi-Ahok
    Nasional

    Anies Akhirnya Larang Ondel-Ondel Ngamen, Persis Seperti Era Jokowi-Ahok

  • Susi Pudjiastuti Sindir Puan Saat Tanam Padi di Sleman
    Nasional

    Susi Pudjiastuti Sindir Puan Saat Tanam Padi di Sleman

  • Tak Hanya Jadi Kandungan Skincare, Ini Manfaat Centella Asiatica Bagi Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Tak Hanya Jadi Kandungan Skincare, Ini Manfaat Centella Asiatica Bagi Kesehatan

  • Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Ternyata Gibran Belum Urus SKCK di Polda Jateng
    Nasional

    Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Ternyata Gibran Belum Urus SKCK di Polda Jateng

  • Dahlan Iskan: BBM Dunia Sudah Turun Harga di Indonesia Masih Tetap, Ibarat Rakyat Sudah Susah Masih Dipaksa Bersedekah ke Pertamina
    Nasional

    Dahlan Iskan: BBM Dunia Sudah Turun Harga di Indonesia Masih Tetap, Ibarat Rakyat Sudah Susah Masih Dipaksa Bersedekah ke Pertamina

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.