TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan

Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan

By Joni Sitohang
22 Oktober 2025
92
0
Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan

TIKTAK.ID – Tim hukum Polda Metro Jaya meminta hakim agar menolak praperadilan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh. Polda Metro mengeklaim penetapan tersangka sudah sesuai aturan.

“Bahwa termohon menyatakan dengan tegas supaya kiranya Yang Mulia hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, ketika memberikan jawaban atas praperadilan Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/25), seperti dilansir detikcom.

Menurut Iver, penetapan tersangka Delpedro sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Dia pun menegaskan penetapan tersangka itu sah menurut hukum.

Baca juga : Kepala Daerah Wajib Penuhi Syarat dari Purbaya Jika Ingin Tambah Dana TKD

“Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor STap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 sudah sah menurut hukum, dan penetapan tersangka tersebut punya kekuatan hukum mengikat,” terang Iver.

Iver menjelaskan, pihaknya bertugas melakukan tindakan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan stabilitas negara. Dia menyebut pejabat Polri memiliki diskresi melakukan tindakan hukum.

Sebelumnya, sidang perdana permohonan praperadilan Delpedro telah diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (17/10/25). Adapun permohonan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca juga : MA Batalkan Vonis Penjara Seumur Hidup 2 Eks TNI Penembak Bos Rental 

Kuasa hukum Delpedro memaparkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025. Dia mengatakan bahwa Delpedro ditangkap berselang satu hari dari penetapan tersangka.

“Hanya jarak satu hari, pada 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation,” tutur kuasa hukum Delpedro Marhaen ketika membacakan petitum permohonan praperadilan.

Dia menerangkan, surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025. Dia mengaku Delpedro menjalankan tugas sebagai Direktur Eksekutif Lokataru, untuk memastikan negara menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, termasuk dalam konteks demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025.

Baca juga : Mensos Ungkap Pemerintah Bakal Bangun 100 Sekolah Rakyat Permanen Tiap Tahun

“Untuk memastikan hak demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh, dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Dia melanjutkan, saat masa demonstrasi, Delpedro hanya menjalankan tugas berupa pemantauan lapangan, guna memperoleh data jumlah peserta demonstrasi yang ditangkap dan membuka posko aduan bagi pelajar yang melakukan aksi demonstrasi. Dia juga menyebut Delpedro belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

TagsDelpedro MarhaenPolda Metro Jaya

Related articles More from author

  • Resmi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin, Polisi Dalami Tersangka Lain
    Nasional

    Resmi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin, Polisi Dalami Tersangka Lain

    8 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Anies Serahkan Kasus Pembobolan 32 Miliar Bank DKI oleh Satpol PP ke Polda Metro Jaya
    Nasional

    Anies Serahkan Kasus Pembobolan 32 Miliar Bank DKI oleh Satpol PP ke Polda Metro Jaya

    20 November 2019
    By Adam Humain
  • Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Kapolri
    Nasional

    Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Kapolri

    17 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Penasaran Siapa yang Danai Rizieq, Ade Armando Doakan Cepat Sembuh
    Nasional

    Penasaran Siapa yang Danai Rizieq, Ade Armando Doakan Cepat Sembuh

    10 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Bahar Smith Laporkan Balik Pihak yang Polisikan Dirinya
    Nasional

    Bahar Smith Laporkan Balik Pihak yang Polisikan Dirinya

    1 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Soal Penembakan Laskar FPI, PA 212 Tuntut Kapolda Metro Jaya Dipecat
    Nasional

    Soal Penembakan Laskar FPI, PA 212 Tuntut Kapolda Metro Jaya Dipecat

    14 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Doa Zulhas untuk Amien Rais di Penutupan Rakernas PAN
    Nasional

    Doa Zulhas untuk Amien Rais di Penutupan Rakernas PAN

  • Samsung Galaxy A34 5G
    Teknologi

    Samsung Galaxy A34 5G Rilis di Indonesia, Ini Harganya

  • Pelacakan Data Lokasi Pergerakan Ponsel Demonstran Anti Lockdown Tunjukkan Potensi Covid-19 Makin Tersebar Luas di AS
    Internasional

    Pelacakan Data Lokasi Pergerakan Ponsel Demonstran Anti Lockdown Tunjukkan Potensi Covid-19 Makin Tersebar Luas di AS

  • Jokowi Tegas Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Begini Respons JoMan
    Nasional

    Jokowi Tegas Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Begini Respons JoMan

  • Tips Makan Mi Instan Agar Tak Hipertensi
    Tips & Tutorial

    Tips Makan Mi Instan Agar Tak Hipertensi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.