Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Polda Metro: Penangkapan Tersangka Sesuai Aturan

TIKTAK.ID – Tim hukum Polda Metro Jaya meminta hakim agar menolak praperadilan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh. Polda Metro mengeklaim penetapan tersangka sudah sesuai aturan.
“Bahwa termohon menyatakan dengan tegas supaya kiranya Yang Mulia hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, ketika memberikan jawaban atas praperadilan Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/25), seperti dilansir detikcom.
Menurut Iver, penetapan tersangka Delpedro sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Dia pun menegaskan penetapan tersangka itu sah menurut hukum.
Baca juga : Kepala Daerah Wajib Penuhi Syarat dari Purbaya Jika Ingin Tambah Dana TKD
“Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor STap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 sudah sah menurut hukum, dan penetapan tersangka tersebut punya kekuatan hukum mengikat,” terang Iver.
Iver menjelaskan, pihaknya bertugas melakukan tindakan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan stabilitas negara. Dia menyebut pejabat Polri memiliki diskresi melakukan tindakan hukum.
Sebelumnya, sidang perdana permohonan praperadilan Delpedro telah diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (17/10/25). Adapun permohonan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Baca juga : MA Batalkan Vonis Penjara Seumur Hidup 2 Eks TNI Penembak Bos Rental
Kuasa hukum Delpedro memaparkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025. Dia mengatakan bahwa Delpedro ditangkap berselang satu hari dari penetapan tersangka.
“Hanya jarak satu hari, pada 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation,” tutur kuasa hukum Delpedro Marhaen ketika membacakan petitum permohonan praperadilan.
Dia menerangkan, surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025. Dia mengaku Delpedro menjalankan tugas sebagai Direktur Eksekutif Lokataru, untuk memastikan negara menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, termasuk dalam konteks demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025.
Baca juga : Mensos Ungkap Pemerintah Bakal Bangun 100 Sekolah Rakyat Permanen Tiap Tahun
“Untuk memastikan hak demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh, dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Dia melanjutkan, saat masa demonstrasi, Delpedro hanya menjalankan tugas berupa pemantauan lapangan, guna memperoleh data jumlah peserta demonstrasi yang ditangkap dan membuka posko aduan bagi pelajar yang melakukan aksi demonstrasi. Dia juga menyebut Delpedro belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.










