TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MA Batalkan Vonis Penjara Seumur Hidup 2 Eks TNI Penembak Bos Rental

MA Batalkan Vonis Penjara Seumur Hidup 2 Eks TNI Penembak Bos Rental

By Joni Sitohang
22 Oktober 2025
79
0
MA Batalkan Vonis Penjara Seumur Hidup 2 Eks TNI Penembak Bos Rental

TIKTAK.ID – Mahkamah Agung (MA) diketahui telah membatalkan vonis penjara seumur hidup untuk dua mantan prajurit TNI penembak bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman. Selain itu, MA mengurangi vonis seorang mantan prajurit lainnya.

Adapun kedua eks prajurit yang lolos dari penjara seumur hidup itu yakni Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Akbar Adli selaku terdakwa 2. Sementara eks prajurit yang hukumannya dikurangi adalah Rafsin Hermawan. Hal itu berdasarkan putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025 yang dilihat dari situs resmi MA, Senin (20/10/25), seperti dilansir detikcom.

Sebelumnya, tiga terdakwa itu sudah diadili di Pengadilan Militer Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta lantas menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bambang dan Akbar serta vonis 4 tahun penjara kepada Rafsin. Ketika itu, para terdakwa tidak dibebankan membayar ganti rugi atau restitusi.

Baca juga : Mensos Ungkap Pemerintah Bakal Bangun 100 Sekolah Rakyat Permanen Tiap Tahun

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer, Bambang disebut melakukan tembakan sebanyak lima kali. Terdapat dua kali tembakan yang diarahkan ke kerumunan.

Menurut oditur, Bambang menembak Ilyas dari jarak kurang lebih 1 meter, sehingga menyebabkan Ilyas tewas. Pistol yang dipakai untuk menembak Ilyas merupakan pistol dinas milik Akbar.

Tembakan tersebut juga mengenai orang lain bernama Ramli yang mengalami luka tembak. Ramli saat itu tengah memegangi terdakwa lain, yaitu Akbar.

Baca juga : Delpedro Kembali Tulis Surat di Rutan Polda Metro, Tagih Janji Yusril

Sedangkan seorang terdakwa lain bernama Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia disebut-sebut ikut terlibat penadahan mobil rental milik Ilyas yang dicuri. Sedangkan para terdakwa lain yang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang dijatuhi hukuman penjara dan restitusi, lantaran terbukti terlibat penadahan mobil yang dicuri dari Ilyas. Berikut ini daftarnya:

1. Terdakwa Isra bin alm Sugiri pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar restitusi kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp56.666.666

2. Terdakwa Iim Hilmi pidana penjara 7 Tahun, dan restitusi kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp56.666.666

3. Terdakwa Ajat Supriyatna pidana penjara selama 7 tahun, dan restitusi kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman Rp56.666.666.

TagsBos Rental MobilRental MobilTNI

Related articles More from author

  • Menyusul GUSDURian, Pemuda Muhammadiyah Surakarta Kecam Aksi Laskar Intoleran Perusak Citra Solo
    Nasional

    Menyusul GUSDURian, Pemuda Muhammadiyah Surakarta Kecam Aksi Laskar Intoleran Perusak Citra Solo

    10 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Terjunkan Prajurit TNI Demi Singkong
    Nasional

    Prabowo Terjunkan Prajurit TNI Demi Singkong

    3 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Resmi, Ini Formasi Lengkap Kabinet Indonesia Maju yang Diumumkan Jokowi
    Nasional

    Sederet Menteri yang Bikin Geger di Tahun Pertama Jokowi-Ma’ruf

    21 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Siap Berantas KKB Papua, Ini Kehebatan Pasukan Setan TNI Yonif 315/Garuda
    Nasional

    Siap Berantas KKB Papua, Ini Kehebatan Pasukan Setan TNI Yonif 315/Garuda

    7 Mei 2021
    By Johan Arif
  • KontraS: Selama Tindak Pidana Umum TNI Diadili Peradilan Militer, Impunitas Abadi
    Nasional

    KontraS: Selama Tindak Pidana Umum TNI Diadili Peradilan Militer, Impunitas Abadi

    12 Mei 2026
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Ditanya PKS Soal 16 Ribu Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Menhan dan Panglima TNI Tak Bisa Jawab
    Nasional

    Ditanya PKS Soal 16 Ribu Anggota TNI Terpapar Radikalisme, Menhan dan Panglima TNI Tak Bisa Jawab

    29 November 2019
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Xiaomi Rilis Mi Smart Air Fryer, Bisa Dioperasikan Pakai HP
    Teknologi

    Xiaomi Rilis Mi Smart Air Fryer, Bisa Dioperasikan Pakai HP

  • KPK Respons Wacana Pemanggilan Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Munjul
    Nasional

    KPK Respons Wacana Pemanggilan Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Munjul

  • Di Mana Habib Rizieq Saat Polisi Tembak Mati Anggota FPI?
    Nasional

    Di Mana Habib Rizieq Saat Polisi Tembak Mati Anggota FPI?

  • Harga Sewa Rumah Melangit, Mahasiswa Turki Protes Tidur di Taman-taman
    Internasional

    Harga Sewa Rumah Melangit, Mahasiswa Turki Protes Tidur di Taman-taman

  • Kritik Menag Yaqut Ucapkan Selamat untuk Penganut Baha'i, Politisi PKS: Jangan Picu Polemik
    Nasional

    Kritik Menag Yaqut Ucapkan Selamat untuk Penganut Baha’i, Politisi PKS: Jangan Picu Polemik

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.