MA Batalkan Vonis Penjara Seumur Hidup 2 Eks TNI Penembak Bos Rental

TIKTAK.ID – Mahkamah Agung (MA) diketahui telah membatalkan vonis penjara seumur hidup untuk dua mantan prajurit TNI penembak bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman. Selain itu, MA mengurangi vonis seorang mantan prajurit lainnya.
Adapun kedua eks prajurit yang lolos dari penjara seumur hidup itu yakni Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Akbar Adli selaku terdakwa 2. Sementara eks prajurit yang hukumannya dikurangi adalah Rafsin Hermawan. Hal itu berdasarkan putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025 yang dilihat dari situs resmi MA, Senin (20/10/25), seperti dilansir detikcom.
Sebelumnya, tiga terdakwa itu sudah diadili di Pengadilan Militer Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta lantas menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bambang dan Akbar serta vonis 4 tahun penjara kepada Rafsin. Ketika itu, para terdakwa tidak dibebankan membayar ganti rugi atau restitusi.
Baca juga : Mensos Ungkap Pemerintah Bakal Bangun 100 Sekolah Rakyat Permanen Tiap Tahun
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer, Bambang disebut melakukan tembakan sebanyak lima kali. Terdapat dua kali tembakan yang diarahkan ke kerumunan.
Menurut oditur, Bambang menembak Ilyas dari jarak kurang lebih 1 meter, sehingga menyebabkan Ilyas tewas. Pistol yang dipakai untuk menembak Ilyas merupakan pistol dinas milik Akbar.
Tembakan tersebut juga mengenai orang lain bernama Ramli yang mengalami luka tembak. Ramli saat itu tengah memegangi terdakwa lain, yaitu Akbar.
Baca juga : Delpedro Kembali Tulis Surat di Rutan Polda Metro, Tagih Janji Yusril
Sedangkan seorang terdakwa lain bernama Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia disebut-sebut ikut terlibat penadahan mobil rental milik Ilyas yang dicuri. Sedangkan para terdakwa lain yang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang dijatuhi hukuman penjara dan restitusi, lantaran terbukti terlibat penadahan mobil yang dicuri dari Ilyas. Berikut ini daftarnya:
1. Terdakwa Isra bin alm Sugiri pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar restitusi kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp56.666.666
2. Terdakwa Iim Hilmi pidana penjara 7 Tahun, dan restitusi kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp56.666.666
3. Terdakwa Ajat Supriyatna pidana penjara selama 7 tahun, dan restitusi kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman Rp56.666.666.










