Tag: Bos Rental Mobil

  • MA Batalkan Vonis Penjara Seumur Hidup 2 Eks TNI Penembak Bos Rental

    MA Batalkan Vonis Penjara Seumur Hidup 2 Eks TNI Penembak Bos Rental

    TIKTAK.ID – Mahkamah Agung (MA) diketahui telah membatalkan vonis penjara seumur hidup untuk dua mantan prajurit TNI penembak bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman. Selain itu, MA mengurangi vonis seorang mantan prajurit lainnya.

    Adapun kedua eks prajurit yang lolos dari penjara seumur hidup itu yakni Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Akbar Adli selaku terdakwa 2. Sementara eks prajurit yang hukumannya dikurangi adalah Rafsin Hermawan. Hal itu berdasarkan putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025 yang dilihat dari situs resmi MA, Senin (20/10/25), seperti dilansir detikcom.

    Sebelumnya, tiga terdakwa itu sudah diadili di Pengadilan Militer Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta lantas menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bambang dan Akbar serta vonis 4 tahun penjara kepada Rafsin. Ketika itu, para terdakwa tidak dibebankan membayar ganti rugi atau restitusi.

    Baca juga : Mensos Ungkap Pemerintah Bakal Bangun 100 Sekolah Rakyat Permanen Tiap Tahun

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer, Bambang disebut melakukan tembakan sebanyak lima kali. Terdapat dua kali tembakan yang diarahkan ke kerumunan.

    Menurut oditur, Bambang menembak Ilyas dari jarak kurang lebih 1 meter, sehingga menyebabkan Ilyas tewas. Pistol yang dipakai untuk menembak Ilyas merupakan pistol dinas milik Akbar.

    Tembakan tersebut juga mengenai orang lain bernama Ramli yang mengalami luka tembak. Ramli saat itu tengah memegangi terdakwa lain, yaitu Akbar.

    Baca juga : Delpedro Kembali Tulis Surat di Rutan Polda Metro, Tagih Janji Yusril

    Sedangkan seorang terdakwa lain bernama Rafsin dituntut hukuman 4 tahun penjara. Dia disebut-sebut ikut terlibat penadahan mobil rental milik Ilyas yang dicuri. Sedangkan para terdakwa lain yang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang dijatuhi hukuman penjara dan restitusi, lantaran terbukti terlibat penadahan mobil yang dicuri dari Ilyas. Berikut ini daftarnya:

    1. Terdakwa Isra bin alm Sugiri pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar restitusi kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp56.666.666

    2. Terdakwa Iim Hilmi pidana penjara 7 Tahun, dan restitusi kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp56.666.666

    3. Terdakwa Ajat Supriyatna pidana penjara selama 7 tahun, dan restitusi kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman Rp56.666.666.

  • 3 Anggota TNI AL Jadi Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

    3 Anggota TNI AL Jadi Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

    TIKTAK.ID – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda Sasmita menerangkan status hukum anggotanya dalam kasus pengeroyokan dan penembakan bos rental mobil, yang berujung pada meninggalnya IA (49) di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Dia mengatakan ketiga anggota TNI AL yang terlibat sudah ditahan.

    “Jadi anggota ini sekarang telah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan sudah kami terima, dan itu karena pada Sabtu (4/1/25) lalu anggota sudah kita amankan,” ujar Laksamana Muda Sasmita, dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jakarta, pada Senin (6/1/25), seperti dilansir detikcom.

    Sasmita melanjutkan, karena masih proses penyelidikan, saat itu pihaknya belum menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus tersebut. Tapi karena sekarang sudah ada bukti, maka ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka.

    Baca juga : Pj Gubernur Teguh Setyabudi Hadirkan 6 Eks Gubernur Jakarta, Ini Kata Pengamat

    “Karena masih dalam proses lidik (penyelidikan), sehingga belum kami tetapkan (tersangka). Sekarang sudah ada tanda-tanda dan bukti, jadi yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka),” jelas Sasmita.

    Akan tetapi, Sasmita belum menjelaskan pasal yang menjerat ketiganya. Kini ketiga anggota TNI AL itu ditahan selama 20 hari.

    “Bukti penahanan sementara 20 hari pertama telah ditandatangani, terhitung sejak Sabtu (4/1/25), dengan ditandatanganinya penahanan, itu sudah masuk proses,” ucap Sasmita.

    Baca juga : Anggota DPR Desak Penggunaan Senjata Api di TNI Diperketat

    Sebelumnya, putra mendiang IAR (48), Rizky Agam, menceritakan kronologi insiden penembakan oleh terduga pelaku penggelapan mobil yang menewaskan ayahnya selaku pemilik rental Makmur Jaya di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak, pada 31 Desember 2024.

    Ketika itu, Rizky bersama ayah dan sejumlah rekan sempat mengikuti rute perjalanan mobil jenis Honda Brio miliknya, setelah diduga akan dibawa kabur oleh pelaku penggelapan. Rizky menyatakan semula mobil tersebut bertolak ke tol Cilegon arah Merak, Banten.

    “Mobil itu jalan menuju Cilegon arah Merak, kita pantau terus. Selama di Cilegon dia ternyata masuk tol arah Jakarta,” terang Rizky, mengutip detik.com, Sabtu (4/1/25).

    Kemudian di tengah perjalanan, mobil tersebut lalu masuk ke tol arah Jakarta. Rizky lantas meminta bantuan ke Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) agar ikut membantu blokade mobil tersebut. Bersama ARMI, dia pun menyiagakan mobil di tiga lokasi berbeda, yakni di gerbang tol Cikupa, Balaraja, dan Cikande.

    Baca juga : Kelebihan PPN 12%, Pembeli Berhak Minta Pengembalian Pada Penjualv

    “Setelah dicek, mobil itu mampir ke rest area di KM 45 di Indomaret. Jadi mobil saya gap lagi kedua kalinya, tapi ternyata mobil tersebut sudah kosong enggak ada orang,” jelas Rizky.

    Rizky mendapati sejumlah orang di dalam mobil lain yang terparkir di dekat mobil Brio miliknya. Begitu hendak membawa pelaku yang diduga telah membawa mobilnya, orang lain yang berasal dari mobil Sigra sudah menodongkan senjata api ke arahnya.

    “Setelah itu, pistol benar-benar ditembakkan kurang lebih 4 kali, nahasnya kena ayah saya, pemilik rental mobil Makmur Jaya. Nyawanya tidak tertolong,” kata Rizky.