Delpedro Kembali Tulis Surat di Rutan Polda Metro, Tagih Janji Yusril

TIKTAK.ID – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, diketahui kembali menulis surat dari dalam Rutan Polda Metro Jaya. Delepdro menyinggung pernyataan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Surat yang ditulis tangan oleh Delpedro tersebut diunggah melalui akun media sosial X @LBH_Jakarta. Delpedro mengaku masih memegang komitmen Yusril untuk memastikan peradilan yang adil dan perlindungan hak-hak tersangka.
“Oleh karenanya, Saudara Yusril harus dapat menjamin para penyidik hadir dan tidak mangkir dari sidang praperadilan saya, Muzaffar, dan Syahdan pada Jumat, 17 oktober 2025, pukul 09.00 wib di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan,” ujar Delpedro dalam suratnya, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : 426 Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan MBG: Sakit Perut hingga Diare
Delpedro mengatakan ketidakhadiran penyidik menyebabkan sidang praperadilan harus ditunda. Padahal, Delpedro menyatakan dirinya sudah bersikap gentlemen sesuai permintaan Yusril.
“Saya sudah menjalani masa tahanan selama 44 hari dan menempuh praperadilan ini untuk merebut keadilan. Semoga Saudara juga dapat bersikap yang sama dengan meminta penyidik dengan gentlemen hadir dalam Sidang Praperadilan. Saya dengan gembira untuk beradu argumen pada kesempatan itu,” ucap Delpedro.
Lebih lanjut, Delpedro meminta agar dirinya serta Muzaffar dan Syahdan juga bisa dihadirkan dalam sidang praperadilan, tanpa terkecuali.
Baca juga : Prabowo Pimpin Ratas Bahas Isu Strategis di Kertanegara
“Saya juga meminta agar sidang tersebut dapat dihadiri dan ditonton oleh keluarga dan publik. Bisakah Saudara memastikan itu semua? Semoga Saudara tak kehilangan kendali atas segala persoalan-persoalan yang seharusnya di bawah koordinasi saudara,” terang Delpedro.
Untuk diketahui, Delpedro bersama tiga orang aktivis mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan soal proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus, pada Jumat (3/10/25). Ketiga orang aktivis tersebut adalah Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.
Adapun gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal ini yaitu Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca juga : Prabowo Izinkan Warga Asing Pimpin BUMN, Tak Harus WNI
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini sudah mendaftarkan permohonan Praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” jelas M AFIF Abdul Qoyim di PN Jakarta Selatan usai mengajukan permohonan, pada Jumat.










