TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril ke Demokrat ‘Salah Alamat dan Tak Ada Gunanya’, Kok Bisa?

Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril ke Demokrat ‘Salah Alamat dan Tak Ada Gunanya’, Kok Bisa?

By Joni Sitohang
30 September 2021
388
0
Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril ke Demokrat 'Salah Alamat dan Tak Ada Gunanya', Kok Bisa?

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut buka suara terkait kisruh Partai Demokrat. Kisruh tersebut mengenai gugatan yang dilayangkan oleh pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Mahfud mengatakan bahwa Judicial Review terhadap AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Yusril ke Mahkamah Agung (MA) sebenarnya tidak ada gunanya. Ia menjelaskan, meski gugatan itu menang di MA, tetap tidak akan mengubah kepengurusan Partai Demokrat saat ini.

“Begini ya, kalau secara hukum gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya. Sebab, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Meski dia menang menurut hukum, tapi kemenangan di Judicial Review itu hanya berlaku ke depan,” terang Mahfud MD dalam diskusi virtual melalui live Twitter bertema Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman bersama Didik Junaidi Rachbini, seperti dilansir Sindonews.com, Rabu (29/9/21) malam.

Baca juga : Gerindra dan Demokrat Beda Pendapat Soal Pemilu 2024

“Artinya, yang sudah terpilih kemarin itu tetap berlaku, hanya paling isinya harap perbaiki AD/ART-nya, begitu. Tidak akan membatalkan pengurus, malah akan semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan bisa mengubah susunan pengurus sekarang,” imbuh Mahfud.

Kemudian Mahfud menegaskan, apa pun keputusan MA dalam gugatan itu tidak akan mengubah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat. Dia menyatakan, kalaupun gugatan Yusril dikabulkan, maka tidak akan berarti banyak terhadap Partai Demokrat pimpinan AHY.

“Jika mengabulkan tidak ada gunanya juga, karena pengurus sekarang tetap dia, yang sah ini si Agus Harimurti, dan dia yang bakal tetap memimpin,” ucap Mahfud.

Baca juga : Makin Panas, Kini PSI Tuding 7 Fraksi Penolak Interpelasi Kenyang Ditraktir Anies!

Mahfud mengakui langkah Yusril menggugat AD/ART partai ke MA adalah sebuah terobosan dalam hukum. Namun dia menyebut Yusril salah alamat.

Menurut Mahfud, seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke PTUN. Dia menilai langkah tersebut dapat diambil jika hendak mengubah kepengurusan Demokrat yang diakui Kemenkumham.

“Ya tidak bisa MA membatalkan AD/ART. Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan, jadi SK menterinya itu yang (mestinya) diperbaiki,” tutur Mahfud.

TagsAgus Harimurti YudhoyonoDemokratmahfud mdMenkopolhukamYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Minta Moeldoko Ngalah dari Demokrat, Partai Priboemi Tawarkan Posisi Ketum DPP
    Nasional

    Minta Moeldoko Ngalah dari Demokrat, Partai Priboemi Tawarkan Posisi Ketum DPP

    5 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Andi Mallarangeng Bandingkan Langkah Moeldoko Kudeta AHY Mirip Kudeta terhadap Presiden Myanmar
    Nasional

    Andi Mallarangeng Bandingkan Langkah Moeldoko Kudeta AHY Mirip Kudeta terhadap Presiden Myanmar

    7 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Ridwan Kamil Sambangi Prabowo, Ada Agenda Apa?
    Nasional

    Ridwan Kamil Sambangi Prabowo, Ada Agenda Apa?

    23 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Jajaki Kerja Sama dengan Demokrat, PDIP Siap Komunikasi Intens Pekan Depan
    Nasional

    Jajaki Kerja Sama dengan Demokrat, PDIP Siap Komunikasi Intens Pekan Depan

    10 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Pengakuan Anies Soal Naik Haji Diundang Arab Saudi Ditelusuri, Ini Hasilnya
    Nasional

    Pengakuan Anies Soal Naik Haji Diundang Arab Saudi Ditelusuri, Ini Hasilnya

    30 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Yusril: PP Soal Penugasan Polri di Jabatan Sipil Bakal Rampung Januari 2026
    Nasional

    Yusril: PP Soal Penugasan Polri di Jabatan Sipil Bakal Rampung Januari 2026

    24 Desember 2025
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Bahas Banjir Ibukota Baru
    Nasional

    Hadirin Tertawa Saat Jokowi Bahas Banjir Ibu Kota Baru, Kenapa?

  • Tips Atasi Bibir Kering dan Mengelupas Saat Puasa
    Tips & Tutorial

    Tips Atasi Bibir Kering dan Mengelupas Saat Puasa

  • LeBron James Kritik Akhir Squid Game, Ini Kata Sutradara
    Selebriti

    LeBron James Kritik Akhir Squid Game, Ini Kata Sutradara

  • Teknologi

    14 Teknologi Canggih di Film yang Terwujud di Dunia Nyata

  • Jadi Lulusan Terbaik, Prilly Latuconsina Dapat Beasiswa S2
    Selebriti

    Jadi Lulusan Terbaik, Prilly Latuconsina Dapat Beasiswa S2

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi Varises secara Alami dan Kapan ke Dokter 29 September 2026
  • The Classroom Ajak Ditjen Hortikultura Kementan Jajal Podcast di detikPagi 29 September 2026
  • Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah 29 September 2026
  • KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi 29 September 2026
  • Cara Meredakan Bau Mulut secara Alami dengan Kebiasaan Sederhana 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (59)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,944)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,222)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.