TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Yusril: PP Soal Penugasan Polri di Jabatan Sipil Bakal Rampung Januari 2026

Yusril: PP Soal Penugasan Polri di Jabatan Sipil Bakal Rampung Januari 2026

By Joni Sitohang
24 Desember 2025
50
0
Yusril: PP Soal Penugasan Polri di Jabatan Sipil Bakal Rampung Januari 2026

TIKTAK.ID – Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang penugasan anggota Polri di luar struktur bakal rampung pada Januari 2026 mendatang. Dia menyebut penerbitan PP itu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril mengeklaim cara ini juga dipilih karena akan jauh lebih cepat, daripada harus melakukan revisi lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

“Pemerintah sekarang fokus menuntaskan masalah pasca-Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 supaya tidak melebar ke mana-mana,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, pada Minggu (21/12/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : DPR Usul MBG Saat Libur Sekolah Dialihkan untuk Korban Bencana di Sumatera

“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat ketimbang menyusun UU. Oleh sebab itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” sambung Yusril.

Menurut Yusril, nantinya PP yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto bakal mengatur jabatan apa saja yang punya sangkut paut dengan kepolisian, sehingga dapat diisi oleh personel Polri.

Yusril menjelaskan, hal itu sejalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN yang secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu bisa diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca juga : Komisi VIII DPR Dukung MBG Tetap Berjalan Selama Libur Sekolah

“PP yang disusun ini dimaksudkan melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN,” terang Yusril.

Yusril mengaku proses perumusan PP tersebut sudah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Dia menyebut Presiden sudah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut telah bisa diselesaikan,” tutur Yusril.

Tak hanya itu, Yusril turut menyinggung aturan jabatan personel TNI yang sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menganggap pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.

Baca juga : Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Ini Respons Pakar Hukum Pidana

“UU TNI memilih mengaturnya langsung di dalam undang-undang. Dengan PP juga tak ada masalah. Walaupun Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, tapi berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” tegas Yusril.

TagsPolriPrabowoPresiden PrabowoUU PolriYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Heboh, Beredar Video Prabowo Mengaku Muak dengan Elite di Jakarta, Said Didu: Jangan Percaya!
    Nasional

    Heboh, Beredar Video Prabowo Mengaku Muak dengan Elite di Jakarta, Said Didu: Jangan Percaya!

    19 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Peringati HUT Bhayangkara, Pesan Jokowi ke Polri: Keselamatan Rakyat adalah yang Utama
    Nasional

    Peringati HUT Bhayangkara, Pesan Jokowi ke Polri: Keselamatan Rakyat adalah yang Utama

    1 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Usai Bertemu Xi Jinping, Prabowo Sempatkan Tinjau Program Makan Siang Gratis di China
    Nasional

    Usai Bertemu Xi Jinping, Prabowo Sempatkan Tinjau Program Makan Siang Gratis di China

    9 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Babak Baru Dunia Politik Ahmad Dhani, Ditunjuk Langsung oleh Prabowo Jabat Pos Penting ini
    Nasional

    Babak Baru Dunia Politik Ahmad Dhani, Ditunjuk Langsung oleh Prabowo Jabat Pos Penting ini

    26 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Survei SSC: Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat di Jatim
    Nasional

    Survei SSC: Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat di Jatim

    1 September 2022
    By Joni Sitohang
  • PM Singapura Kunjungi Istana, Prabowo Serukan Setop Kejahatan Israel atas Palestina dan Lebanon
    Nasional

    PM Singapura Kunjungi Istana, Prabowo Serukan Setop Kejahatan Israel atas Palestina dan Lebanon

    12 November 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ditantang Jokowi Balapan di Formula E Jakarta, Sean Gelael Tertawa
    Nasional

    Ditantang Jokowi Balapan di Formula E Jakarta, Sean Gelael Tertawa

  • Partai Ummat Tak Merasa Curi Kader PAN, Loyalis Amien Rais: Jangan Baper Lah!
    Nasional

    Partai Ummat Tak Merasa Curi Kader PAN, Loyalis Amien Rais: Jangan Baper Lah!

  • Tak Diundang Jokowi Bertemu Ketum Parpol di Istana, Begini Respons Surya Paloh
    Nasional

    Tak Diundang Jokowi Bertemu Ketum Parpol di Istana, Begini Respons Surya Paloh

  • Park Shin Hye Perankan Prajurit di Drama 'Sisyphus: The Myth'
    Selebriti

    Park Shin Hye Perankan Prajurit di Drama ‘Sisyphus: The Myth’

  • Gerindra Manut Jokowi Soal Reshuffle, Isyarat Prabowo Akan Diganti?
    Nasional

    Gerindra Manut Jokowi Soal Reshuffle, Isyarat Prabowo Akan Diganti?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.