TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Yusril: PP Soal Penugasan Polri di Jabatan Sipil Bakal Rampung Januari 2026

Yusril: PP Soal Penugasan Polri di Jabatan Sipil Bakal Rampung Januari 2026

By Joni Sitohang
24 Desember 2025
50
0
Yusril: PP Soal Penugasan Polri di Jabatan Sipil Bakal Rampung Januari 2026

TIKTAK.ID – Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang penugasan anggota Polri di luar struktur bakal rampung pada Januari 2026 mendatang. Dia menyebut penerbitan PP itu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril mengeklaim cara ini juga dipilih karena akan jauh lebih cepat, daripada harus melakukan revisi lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

“Pemerintah sekarang fokus menuntaskan masalah pasca-Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 supaya tidak melebar ke mana-mana,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, pada Minggu (21/12/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : DPR Usul MBG Saat Libur Sekolah Dialihkan untuk Korban Bencana di Sumatera

“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat ketimbang menyusun UU. Oleh sebab itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” sambung Yusril.

Menurut Yusril, nantinya PP yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto bakal mengatur jabatan apa saja yang punya sangkut paut dengan kepolisian, sehingga dapat diisi oleh personel Polri.

Yusril menjelaskan, hal itu sejalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN yang secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu bisa diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca juga : Komisi VIII DPR Dukung MBG Tetap Berjalan Selama Libur Sekolah

“PP yang disusun ini dimaksudkan melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN,” terang Yusril.

Yusril mengaku proses perumusan PP tersebut sudah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Dia menyebut Presiden sudah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut telah bisa diselesaikan,” tutur Yusril.

Tak hanya itu, Yusril turut menyinggung aturan jabatan personel TNI yang sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menganggap pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.

Baca juga : Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Ini Respons Pakar Hukum Pidana

“UU TNI memilih mengaturnya langsung di dalam undang-undang. Dengan PP juga tak ada masalah. Walaupun Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, tapi berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” tegas Yusril.

TagsPolriPrabowoPresiden PrabowoUU PolriYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Pengamat Sebut Prabowo Marah Besar Akibat Manuver Politik Sandiaga Uno
    Nasional

    Pengamat Sebut Prabowo Marah Besar Akibat Manuver Politik Sandiaga Uno

    13 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Tanggapan Anies Soal Kedekatan Ganjar-Prabowo dengan Jokowi: Saat ini Saya Warga Biasa
    Nasional

    Tanggapan Anies Soal Kedekatan Ganjar-Prabowo dengan Jokowi: Saat ini Saya Warga Biasa

    6 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Gelar Pertemuan Tertutup degan Ulama Jawa Timur, Prabowo Minta Restu Pilpres 2024
    Nasional

    Gelar Pertemuan Tertutup degan Ulama Jawa Timur, Prabowo Minta Restu Pilpres 2024

    28 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • 44 Orang Pecatan KPK Gabung ASN Polri, 8 Menolak
    Nasional

    44 Orang Pecatan KPK Gabung ASN Polri, 8 Menolak

    7 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Sindir Prabowo yang Keliru Menilai Investor China, Demokrat: Jadi Ingat Waktu Gebrak-Gebrak Podium!
    Nasional

    Sindir Prabowo yang Keliru Menilai Investor China, Demokrat: Jadi Ingat Waktu Gebrak-Gebrak Podium!

    12 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Israel Serang Rakyat Palestina di Al-Aqsa, Fadli Zon Desak PBB Ambil Langkah
    Nasional

    Istri Sambo Tak Kunjung Ditahan, Fadli Zon Sentil Polri: Diskriminasi Hukum

    3 September 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Positif Corona, Kondisi PM Inggris Boris Johnson Memburuk Usai 24 Jam Dirawat
    Internasional

    Positif Corona, Kondisi PM Inggris Boris Johnson Memburuk Usai 24 Jam Dirawat

  • Sebut Banyak Cara Kotor dalam Politik, Fahri Hamzah Usul Pemerintah Lakukan Ini
    Nasional

    Sebut Banyak Cara Kotor dalam Politik, Fahri Hamzah Usul Pemerintah Lakukan Ini

  • Soal Isu Munaslub, Nusron Wahid: Ada yang Ingin Tunggangi Golkar untuk Pilpres 2024
    Nasional

    Soal Isu Munaslub, Nusron Wahid: Ada yang Ingin Tunggangi Golkar untuk Pilpres 2024

  • Viral Minum Oralit Saat Sahur Bisa Cegah Haus, Ini Faktanya
    Tips & Tutorial

    Viral Minum Oralit Saat Sahur Bisa Cegah Haus, Ini Faktanya

  • Ahok Bikin Budaya Baru di Pertamina, Karyawan Milenial Bisa Jabat Direksi, Berikut Persyaratannya
    Nasional

    Ahok Bikin Budaya Baru di Pertamina, Karyawan Milenial Bisa Jabat Direksi, Berikut Persyaratannya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.