TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Yusril Sebut Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum

Yusril Sebut Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum

By Joni Sitohang
28 Januari 2026
0
0
Yusril Sebut Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum

TIKTAK.ID – Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa putusan MK terbaru yang menolak gugatan tentang UU Polri berimplikasi pada absahnya aturan mengenai jabatan polisi aktif di luar institusi Polri.

“Karena permohonan ditolak, maka semua norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) tersebut dalam keterangan tertulis, pada Rabu (21/1/26), seperti dilansir Kompas.com.

Menurut Yusril, ketentuan soal penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.

Baca juga : BGN: Kasus Keracunan MBG Turun, tapi Belum ‘Zero Accident’

Putusan itu menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan adanya penolakan tersebut, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan norma-norma itu tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tetap punya kekuatan hukum mengikat.

“Artinya, ketentuan terkait jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ucap Yusril.

Baca juga : Usulkan Dana Pendidikan Khusus Saat Bencana, Komisi X: Bisa Pakai Cadangan MBG

Yusril memaparkan, dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan supaya pengaturan tersebut idealnya diatur lewat undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Meski begitu, dia menilai pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.

“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, Pemerintah mempunyai dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” tegas Yusril.

Yusril melanjutkan, terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, Pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut. Dia mengeklaim hal ini penting sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.

Baca juga : Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

Yusril lantas menambahkan, walaupun revisi Undang-Undang Polri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, tapi revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, kata Yusril, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.

TagsASNMahkamah KonstitusiPolriRancangan Peraturan PemerintahRPPUU PolriYusrilYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Sempat Merasa Didukung Jokowi, Ganjar: Mulai Kelihatan Berbeda Saat Ramai Putusan MK
    Nasional

    Sempat Merasa Didukung Jokowi, Ganjar: Mulai Kelihatan Berbeda Saat Ramai Putusan MK

    4 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Singgung Tingginya Utang Negara, Din Syamsuddin Tolak Pemindahan Ibu Kota dan Bakal Gugat UU IKN ke MK
    Nasional

    Singgung Tingginya Utang Negara, Din Syamsuddin Tolak Pemindahan Ibu Kota dan Bakal Gugat UU IKN ke MK

    22 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • MK Resmi Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 tahun, Tapi..
    Nasional

    MK Resmi Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 tahun, Tapi..

    18 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Yusril: PP Soal Penugasan Polri di Jabatan Sipil Bakal Rampung Januari 2026
    Nasional

    Yusril: PP Soal Penugasan Polri di Jabatan Sipil Bakal Rampung Januari 2026

    24 Desember 2025
    By Joni Sitohang
  • Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat
    Nasional

    Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat

    28 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Jabatan Sipil Banyak Diisi Perwira TNI Polri, Pengamat: Pimpin Batalion Beda dengan Lembaga PemerintahJabatan Sipil Banyak Diisi Perwira TNI Polri, Pengamat: Pimpin Batalion Beda dengan Lembaga Pemerintah
    Nasional

    Jabatan Sipil Banyak Diisi Perwira TNI Polri, Pengamat: Pimpin Batalion Beda dengan Lembaga Pemerintah

    5 Mei 2026
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • KPAI: Kembali Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Dikebiri
    Nasional

    KPAI: Kembali Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Dikebiri

  • Resmi Dipecat PDIP, Bobby: Saya kan Gerindra Sudah dari Kemarin
    Nasional

    Resmi Dipecat PDIP, Bobby: Saya kan Gerindra Sudah dari Kemarin

  • Politikus PDIP Sebut PKS Biang Kerok Berkembangnya Intoleransi di Sumbar
    Nasional

    Politikus PDIP Sebut PKS Biang Kerok Berkembangnya Intoleransi di Sumbar

  • Pengamat Ungkap Cara Jokowi Berhasil Bikin RI Tak Masuk 20 Negara Berpotensi Resesi
    Nasional

    Pengamat Ungkap Cara Jokowi Berhasil Bikin RI Tak Masuk 20 Negara Berpotensi Resesi

  • Menteri Luar Negeri China, Wang Yi
    Internasional

    China Harap Hubungannya dengan AS Kembali Pulih Saat Biden Gantikan Trump

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.