TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Yusril Sebut Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum

Yusril Sebut Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum

By Johan Arif
28 Januari 2026
0
0
Yusril Sebut Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum

TIKTAK.ID – Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa putusan MK terbaru yang menolak gugatan tentang UU Polri berimplikasi pada absahnya aturan mengenai jabatan polisi aktif di luar institusi Polri.

“Karena permohonan ditolak, maka semua norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) tersebut dalam keterangan tertulis, pada Rabu (21/1/26), seperti dilansir Kompas.com.

Menurut Yusril, ketentuan soal penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.

Baca juga : BGN: Kasus Keracunan MBG Turun, tapi Belum ‘Zero Accident’

Putusan itu menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan adanya penolakan tersebut, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan norma-norma itu tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tetap punya kekuatan hukum mengikat.

“Artinya, ketentuan terkait jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ucap Yusril.

Baca juga : Usulkan Dana Pendidikan Khusus Saat Bencana, Komisi X: Bisa Pakai Cadangan MBG

Yusril memaparkan, dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan supaya pengaturan tersebut idealnya diatur lewat undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Meski begitu, dia menilai pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.

“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, Pemerintah mempunyai dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” tegas Yusril.

Yusril melanjutkan, terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, Pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut. Dia mengeklaim hal ini penting sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.

Baca juga : Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

Yusril lantas menambahkan, walaupun revisi Undang-Undang Polri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, tapi revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, kata Yusril, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsASNMahkamah KonstitusiPolriRancangan Peraturan PemerintahRPPUU PolriYusrilYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Antisipasi Kabur ke Luar Negeri, Polri Minta Imigrasi Cekal 4 Bos ACT
    Nasional

    Antisipasi Kabur ke Luar Negeri, Polri Minta Imigrasi Cekal 4 Bos ACT

    30 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • 2 Tersangka Teroris JAD di Lombok Timur Diciduk Densus 88
    Nasional

    2 Tersangka Teroris JAD di Lombok Timur Diciduk Densus 88

    22 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Hari Bhayangkara ke-75, Jokowi Minta Polisi Tak Asal Tangkap
    Nasional

    Hari Bhayangkara ke-75, Jokowi Minta Polisi Tak Asal Tangkap

    2 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Kunjungi KSAU, Kapolri Harap Sinergitas dari Level Atas hingga Bawah Tegakkan Disiplin Prokes Masyarakat
    Nasional

    Kunjungi KSAU, Kapolri Harap Sinergitas dari Level Atas hingga Bawah Tegakkan Disiplin Prokes Masyarakat

    1 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Polri Tangkap 26 Orang Teroris Afiliasi JAD-ISIS, Sebagian Besar Anggota FPI
    Nasional

    Polri Tangkap 26 Orang Teroris Afiliasi JAD-ISIS, Sebagian Besar Anggota FPI

    5 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona
    Nasional

    Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona

    16 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sampaikan Harapannya tentang Shopee Liga 1 dan Liga 2, Shin Tae-yong: Kompetisi Harga Mati
    Olahraga

    Sampaikan Harapannya tentang Shopee Liga 1 dan Liga 2, Shin Tae-yong: Kompetisi Harga Mati

  • Korea Utara Sebut Kerja Sama Militer AS-Inggris- Australia 'Berbahaya'
    Internasional

    Korea Utara Sebut Kerja Sama Militer AS-Inggris- Australia ‘Berbahaya’

  • Scaling Dapat Menipiskan Gigi, Hoaks atau Fakta? Simak Penjelasan Dokter Gigi ini
    Tips & Tutorial

    Scaling Dapat Menipiskan Gigi, Hoaks atau Fakta? Simak Penjelasan Dokter Gigi ini

  • Partai Gelora Bakal Umumkan Usung Prabowo di Pilpres 2024 Akhir Agustus
    Nasional

    Partai Gelora Bakal Umumkan Usung Prabowo di Pilpres 2024 Akhir Agustus

  • Pengamat Yakin Jokowi dan Megawati Bakal Satu Suara Usung Ganjar jadi Capres PDIP
    Nasional

    Pengamat Yakin Jokowi dan Megawati Bakal Satu Suara Usung Ganjar jadi Capres PDIP

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.