TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona

Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona

By Joni Sitohang
16 Mei 2020
771
0
Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pleno terkait uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam sidang tersebut, akan mendengarkan penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan keterangan Presiden. Rencananya, sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Rabu (20/5/20) pada pukul 10.00 WIB.

“Para pihak, saksi, serta ahli, wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi surat panggilan yang ditandatangani Panitera Muhidin, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (15/5/20).

Baca juga : Menhan China Wei Fenghe Telepon Prabowo Subianto, Ada Apa?

MK menerapkan protokol kesehatan sesuai situasi dan kondisi pandemi virus Corona (Covid-19). Di antaranya wajib memakai masker, sarung tangan, cek suhu badan, dan menjaga jarak fisik. MK juga akan menerapkan pembatasan kehadiran di ruang sidang, yaitu bagi para pihak paling banyak lima orang.

Sidang pleno tersebut membahas gugatan perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA.

Sebelumnya, saat membacakan permohonan uji materi di Gedung MK, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Pasal 27 Perppu 1/2020 dapat membuat pejabat seperti manusia setengah dewa lantaran tidak bisa dituntut dan dipidana. Ia menilai kekebalan hukum yang diperoleh pejabat melalui pasal tersebut bisa mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca juga : PA 212 Siap Gugat Jokowi yang Kembali Naikkan Iuran BPJS Saat Corona

“Ketentuan a quo akan menjadikan penguasa/pejabat menjadi manusia setengah dewa. Mereka bisa menjadi otoriter, tidak demokratis, dan dijamin tidak khilaf atau salah,” terang Boyamin.

Dalam Pasal 27 Perppu 1/2020, meliputi tiga ayat. Mengenai imunitas hukum pejabat negara diatur pada ayat dua yang berbunyi:
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Pernah Berseteru Politik, Ini Momen Kebersamaan Jokowi dan Djoko Santoso yang Sama-sama Asli Solo

Boyamin mengatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ia melanjutkan, prinsip negara hukum adalah semua berdasar hukum, hukum untuk mencapai keadilan, sehingga semua proses hukum adalah terciptanya keadilan di masyarakat.

TagsCoronaCOVID-19GugatanJokowiMahkamah KonstitusiPerppu CoronaVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • Hanya Selang Beberapa Hari dari Perintah Trump Serang Kapal Iran, Awak Kapal Perang AS Malah Kembali Diserang Corona
    Internasional

    Hanya Selang Beberapa Hari dari Perintah Trump Serang Kapal Iran, Awak Kapal Perang AS Malah Kembali Diserang Corona

    26 April 2020
    By William Putra Wijaya
  • Mahfud MD Ungkap Jokowi Tak Bakal Polisikan Rocky Gerung
    Nasional

    Mahfud MD Ungkap Jokowi Tak Bakal Polisikan Rocky Gerung

    6 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, PDIP: Lebih Baik Jokowi Jadi Wantimpres Saja
    Nasional

    Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, PDIP: Lebih Baik Jokowi Jadi Wantimpres Saja

    4 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Belum Dapat Jubir Baru, Poyuono: Kayak Pak Soeharto Aja Gak Usah Jubir-jubiran
    Nasional

    Jokowi Belum Dapat Jubir Baru, Poyuono: Kayak Pak Soeharto Aja Gak Usah Jubir-jubiran

    14 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Tak Peduli Suara Rakyat, Jokowi: Tak Puas dengan Omnibus Law Silakan ke MK
    Nasional

    Bagaimana Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Terkini?

    8 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Klarifikasi Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi di Asabri
    Nasional

    Mahfud MD Minta Polisi Kejar Pelaku Teror Acara Diskusi Pemberhentian Presiden

    2 Juni 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kondisinya Memburuk, Justin Bieber Divonis Idap Penyakit Lyme
    Selebriti

    Kondisinya Memburuk, Justin Bieber Divonis Idap Penyakit Lyme

  • Otorita Minta Presiden Terpilih Nantinya Jalankan Amanat UU Soal Pembangunan IKN
    Nasional

    Otorita Minta Presiden Terpilih Nantinya Jalankan Amanat UU Soal Pembangunan IKN

  • Pengamat: STY Tegur Egy Bentuk Perhatian Bapak terhadap Anak
    Olahraga

    Pengamat: STY Tegur Egy Bentuk Perhatian Bapak terhadap Anak

  • Bingung Ditanya: Pilih Prabowo atau Habib Rizieq, Begini Jurus 'Ngeles' Ahmad Dhani
    Selebriti

    Bingung Ditanya: Pilih Prabowo atau Habib Rizieq, Begini Jurus ‘Ngeles’ Ahmad Dhani

  • Sakit Otot Gara-gara Olahraga? Jangan Takut, Begini Penjelasannya
    Tips & Tutorial

    Sakit Otot Gara-gara Olahraga? Jangan Takut, Begini Penjelasannya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.