TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona

Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona

By Joni Sitohang
16 Mei 2020
771
0
Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pleno terkait uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam sidang tersebut, akan mendengarkan penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan keterangan Presiden. Rencananya, sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Rabu (20/5/20) pada pukul 10.00 WIB.

“Para pihak, saksi, serta ahli, wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi surat panggilan yang ditandatangani Panitera Muhidin, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (15/5/20).

Baca juga : Menhan China Wei Fenghe Telepon Prabowo Subianto, Ada Apa?

MK menerapkan protokol kesehatan sesuai situasi dan kondisi pandemi virus Corona (Covid-19). Di antaranya wajib memakai masker, sarung tangan, cek suhu badan, dan menjaga jarak fisik. MK juga akan menerapkan pembatasan kehadiran di ruang sidang, yaitu bagi para pihak paling banyak lima orang.

Sidang pleno tersebut membahas gugatan perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA.

Sebelumnya, saat membacakan permohonan uji materi di Gedung MK, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Pasal 27 Perppu 1/2020 dapat membuat pejabat seperti manusia setengah dewa lantaran tidak bisa dituntut dan dipidana. Ia menilai kekebalan hukum yang diperoleh pejabat melalui pasal tersebut bisa mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca juga : PA 212 Siap Gugat Jokowi yang Kembali Naikkan Iuran BPJS Saat Corona

“Ketentuan a quo akan menjadikan penguasa/pejabat menjadi manusia setengah dewa. Mereka bisa menjadi otoriter, tidak demokratis, dan dijamin tidak khilaf atau salah,” terang Boyamin.

Dalam Pasal 27 Perppu 1/2020, meliputi tiga ayat. Mengenai imunitas hukum pejabat negara diatur pada ayat dua yang berbunyi:
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Pernah Berseteru Politik, Ini Momen Kebersamaan Jokowi dan Djoko Santoso yang Sama-sama Asli Solo

Boyamin mengatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ia melanjutkan, prinsip negara hukum adalah semua berdasar hukum, hukum untuk mencapai keadilan, sehingga semua proses hukum adalah terciptanya keadilan di masyarakat.

TagsCoronaCOVID-19GugatanJokowiMahkamah KonstitusiPerppu CoronaVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • Ganjar: Kurban Tidak Hanya Menyembelih Hewan
    Nasional

    Ganjar: Kurban Tidak Hanya Menyembelih Hewan

    21 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK, BW: Selamat Datang Kegelapan dan Panjang Umur Perjuangan
    Nasional

    Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK, BW: Selamat Datang Kegelapan dan Panjang Umur Perjuangan

    27 April 2024
    By Joni Sitohang
  • DPR Pertanyakan Peran Polisi Siber Usai Data Jokowi Bocor
    Nasional

    DPR Pertanyakan Peran Polisi Siber Usai Data Jokowi Bocor

    5 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tolak Pemberhentian 75 Pegawai KPK, Begini Respons Novel Baswedan
    Nasional

    Jokowi Tolak Pemberhentian 75 Pegawai KPK, Begini Respons Novel Baswedan

    23 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Luka Belum Kering, Syekh Ali Jaber Titip Pesan ke Jokowi Lewat Mahfud MD
    Nasional

    Luka Belum Kering, Syekh Ali Jaber Titip Pesan ke Jokowi Lewat Mahfud MD

    16 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Gak Main-main! Jika Indonesia Jadi Lockdown, Keluar Rumah Bisa Dipenjara atau Kena Denda 100 Juta
    Nasional

    Gak Main-main! Jika Indonesia Jadi Lockdown, Keluar Rumah Bisa Dipenjara atau Kena Denda 100 Juta

    28 Maret 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gara-Gara Curhat Ibu ini, Jokowi Ancam Pejabat Riau: Kalau Tak Selesai Saya Turunkan Tim dari Jakarta
    Nasional

    Gara-Gara Curhat Ibu ini, Jokowi Ancam Pejabat Riau: Kalau Tak Selesai Saya Turunkan Tim dari Jakarta

  • Mulai Rapat Tatap Muka Perdana, Begini Protokol Pertemuan Jokowi dengan para Menteri
    Nasional

    Mulai Rapat Tatap Muka Perdana, Begini Protokol Pertemuan Jokowi dengan para Menteri

  • Cara Membuat Sendiri Teh Kombucha, Teh Penyembuh Berbagai Penyakit
    KulinerTips & Tutorial

    Cara Membuat Sendiri Teh Kombucha, Teh Penyembuh Berbagai Penyakit

  • Dicap 'Unfaedah', Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR Panen Kritikan
    Nasional

    Dicap ‘Unfaedah’, Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR Panen Kritikan

  • Sissy Prescillia dan Vanesha Prescilla Adu akting di Film 'Backstage'
    Selebriti

    Sissy Prescillia dan Vanesha Prescilla Adu akting di Film ‘Backstage’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.