TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona

Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona

By Joni Sitohang
16 Mei 2020
771
0
Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pleno terkait uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam sidang tersebut, akan mendengarkan penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan keterangan Presiden. Rencananya, sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Rabu (20/5/20) pada pukul 10.00 WIB.

“Para pihak, saksi, serta ahli, wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi surat panggilan yang ditandatangani Panitera Muhidin, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (15/5/20).

Baca juga : Menhan China Wei Fenghe Telepon Prabowo Subianto, Ada Apa?

MK menerapkan protokol kesehatan sesuai situasi dan kondisi pandemi virus Corona (Covid-19). Di antaranya wajib memakai masker, sarung tangan, cek suhu badan, dan menjaga jarak fisik. MK juga akan menerapkan pembatasan kehadiran di ruang sidang, yaitu bagi para pihak paling banyak lima orang.

Sidang pleno tersebut membahas gugatan perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA.

Sebelumnya, saat membacakan permohonan uji materi di Gedung MK, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Pasal 27 Perppu 1/2020 dapat membuat pejabat seperti manusia setengah dewa lantaran tidak bisa dituntut dan dipidana. Ia menilai kekebalan hukum yang diperoleh pejabat melalui pasal tersebut bisa mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca juga : PA 212 Siap Gugat Jokowi yang Kembali Naikkan Iuran BPJS Saat Corona

“Ketentuan a quo akan menjadikan penguasa/pejabat menjadi manusia setengah dewa. Mereka bisa menjadi otoriter, tidak demokratis, dan dijamin tidak khilaf atau salah,” terang Boyamin.

Dalam Pasal 27 Perppu 1/2020, meliputi tiga ayat. Mengenai imunitas hukum pejabat negara diatur pada ayat dua yang berbunyi:
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Pernah Berseteru Politik, Ini Momen Kebersamaan Jokowi dan Djoko Santoso yang Sama-sama Asli Solo

Boyamin mengatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ia melanjutkan, prinsip negara hukum adalah semua berdasar hukum, hukum untuk mencapai keadilan, sehingga semua proses hukum adalah terciptanya keadilan di masyarakat.

TagsCoronaCOVID-19GugatanJokowiMahkamah KonstitusiPerppu CoronaVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • Erick Thohir Instruksikan Pegawai BUMN Di Bawah 45 tahun Kembali Ngantor
    Nasional

    Erick Thohir Instruksikan Pegawai BUMN Di Bawah 45 tahun Kembali Ngantor

    19 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Relawan Jokowi Siap Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024
    Nasional

    Relawan Jokowi Siap Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024

    16 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Infrastruktur Belum Siap, Jokowi Gagal Pindah Kantor ke IKN Bulan Ini
    Nasional

    Infrastruktur Belum Siap, Jokowi Gagal Pindah Kantor ke IKN Bulan Ini

    13 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tunjuk Kepala Badan Pangan Nasional Gantikan Sementara Mentan
    Nasional

    Jokowi Tunjuk Kepala Badan Pangan Nasional Gantikan Sementara Mentan

    11 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • NasDem Bantah Fahri Hamzah Soal Menteri Kubu AMIN Bakal Mundur dari Kabinet Jokowi
    Nasional

    NasDem Bantah Fahri Hamzah Soal Menteri Kubu AMIN Bakal Mundur dari Kabinet Jokowi

    18 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Pembantu Presiden Brazil yang Bertemu Tump Positif Virus Corona
    Internasional

    Pembantu Presiden Brazil yang Bertemu Trump Positif Virus Corona

    14 Maret 2020
    By William Putra Wijaya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Hasto Sebut Cawapres PDIP Sudah Dikaji, Pengumuman dari Megawati Tinggal Tunggu Momentum
    Nasional

    Hasto Sebut Cawapres PDIP Sudah Dikaji, Pengumuman dari Megawati Tinggal Tunggu Momentum

  • Jonatan Christie Dipastikan Berangkat ke All England
    Olahraga

    Jonatan Christie Dipastikan Berangkat ke All England

  • Pusako Unand Tuding Jokowi Beri Perintah Nonaktifkan 75 Pegawai KPK, PDIP Geram
    Nasional

    Pusako Unand Tuding Jokowi Beri Perintah Nonaktifkan 75 Pegawai KPK, PDIP Geram

  • Kalori Terbakar Saat Berkeringat, Mitos atau Fakta?
    Tips & Tutorial

    Kalori Terbakar Saat Berkeringat, Mitos atau Fakta?

  • Twenty One Pilots Dipecat Tom Cruise dari Film ‘Top Gun: Maverick'
    Selebriti

    Twenty One Pilots Dipecat Tom Cruise dari Film ‘Top Gun: Maverick’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.