
TIKTAK.ID – Survei Indo Barometer melaporkan bahwa 64,6 persen masyarakat puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama satu tahun pemerintahan periode kedua 2019-2024. Namun, 33,1 persen masyarakat merasa tidak puas.
Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari menyebut hasil survei itu lebih baik dari periode pertama Jokowi. Ia menjelaskan, pada September 2015, kepuasan terhadap Jokowi hanya 46,0 persen, dan 51,1 persen menyatakan tak puas.
“Sebesar 64,6 persen publik puas dengan kerja Presiden Joko Widodo, yang tidak puas 33,1 persen, dan yang tidak tahu/tidak jawab 2,3 persen,” ujar Qodari dalam keterangan tertulis, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (5/11/20).
Baca juga : Jubir Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Risih Disebut ‘Menteri Terbaik’
Indo Barometer juga mencatat bahwa responden yang puas beralasan Jokowi mempunyai hasil kerja nyata (27,1 persen), Jokowi orangnya merakyat (20,1 persen), dan banyak pembangunan infrastruktur (19 persen).
Sedangkan alasan ketidakpuasan publik terhadap Jokowi yakni pemerintahan Jokowi menguntungkan pihak tertentu (16,4 persen). Kemudian 13,4 persen tak puas karena merasa banyak tenaga kerja asing, dan alasan lainnya adalah perekonomian Indonesia menurun (13,1 persen), lapangan pekerjaan terbatas (11,6 persen), serta kesejahteraan masyarakat menurun (7,6 persen).
Selain itu, dalam survei kali ini Indo Barometer menemukan ketidakpuasan publik terhadap Wakil Presiden Ma’ruf Amin lebih tinggi daripada Jokowi.
Baca juga : Jelang Debat, Gibran Jokowi Makan Soto Bareng Ganjar Pranowo
“Sebanyak 40,8 persen responden merasa puas dengan kerja Wakil Presiden Ma’ruf Amin, tapi yang tidak puas 47,4 persen, dan yang tidak tahu/tidak jawab 11,8 persen,” terang Qodari.
Perlu diketahui, alasan kepuasan terhadap Ma’ruf karena ia berperan dalam menjaga kerukunan antarumat beragama (36,5 persen), mempunyai hasil kerja nyata (16,1 persen), dan orang baik dan sederhana (12 persen). Di sisi lain, responden yang merasa tak puas beralasan hasil kerja nyata belum terlihat (65 persen), Ma’ruf tidak tegas (9,5 persen), dan kebijakan Ma’ruf terbatas (5,3 persen).
Indo Barometer melakukan survei pada 10-17 Oktober 2020 terhadap sebanyak 1.200 responden.
Baca juga : Sederet Kontroversi Habib Rizieq, dari Tuntut Ahok hingga Tudingan Kasus Pornografi
Survei tersebut menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of error sekitar 2,83 persen pada tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)









