TIKTAK.ID – Bambang Tri Mulyono diketahui telah resmi mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pada Kamis (27/10/22). Menurut Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, pencabutan perkara itu juga sudah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Per tanggal 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB,” terang Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Kemudian Ahmad memaparkan alasan kliennya akhirnya menempuh langkah tersebut. Dia menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan atas Bambang Tri bakal berdampak pada proses persidangan.
Baca juga : 7 Mantan Kapolri Turun Gunung Temui Listyo Sigit, Ada Apa?
Ahmad menilai penahanan terhadap kliennya berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Untuk diketahui, Bambang Tri ditahan oleh polisi terkait kasus dugaan penodaan agama.
“Padahal klien kami yang memiliki akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja hal ini bakal berpengaruh pada proses persidangan. Oleh sebab itu, kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” tutur Ahmad.
Ahmad menyatakan Bambang Tri telah sepakat dengan opsi mencabut perkara. Dia melanjutkan, dengan pencabutan perkara itu, maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.
Baca juga : Diisukan Ditawari Dana dan Posisi Menteri untuk Jegal Anies, PKS Bilang Begini
Sebelumnya, Bambang melayangkan gugatan terkait dengan tudingan ijazah palsu tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan ketika mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan tersebut didaftarkan pada 3 Oktober lalu dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Para tergugat yakni tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Namun sebelum laporan kasus tersebut masuk ke tahap persidangan, Bambang Tri Mulyono lebih dulu ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan tuduhan terkait kasus dugaan penistaan agama pada Kamis (13/10/22) lalu sekitar pukul 15.44 WIB. Penangkapan Bambang tersebut dilakukan terkait dengan adanya laporan bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama.