
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 mengenai penetapan virus Corona (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyebut penetapan status ini merupakan pertanda banyaknya sendi-sendi perekonomian Tanah Air yang akan lumpuh.
“Menurut Undang-undang (UU), bencana nasional tentu saja memiliki skala dampak yang luas. Tidak hanya satu daerah, tapi seluruh daerah sudah terdampak, itu besar. Kedua, pengaruhnya tidak satu sektor, namun banyak sektor yang terdampak, dan melumpuhkan sendi-sendi perekonomian secara nasional,” ujar Tauhid, seperti dilansir Detikcom, Selasa (14/4/20).
Akan tetapi, Tauhid menilai bencana nasional ini sama saja dengan prediksi yang sudah dikeluarkan Kementerian Keuangan, bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan menurun selama triwulan I-III tahun 2020.
“Soal ekonomi, saya kira sudah lebih dari cukup. Dampak ekonomi di triwulan pertama kan Kemenkeu sudah memperkirakan, akan turun pertumbuhan ekonomi sampai triwulan ketiga, baru akan recovery triwulan keempat. Otomatis ini bencananya besar,” kata Tauhid.
Sementara Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah Redjalam mengatakan penetapan status ini lebih kepada penyebaran wabahnya. Menurutnya, penetapan sebagai bencana nasional membuat langkah-langkah penanganannya disesuaikan dengan status bencana nasional.
Halaman selanjutnya…