Ia juga menyatakan status wabah tidak ada hubungannya dengan kondisi perekonomian. Piter menjelaskan, dampak Corona terhadap perekonomian sudah terlihat sebelumnya, namun dengan ditetapkannya Corona sebagai bencana nasional, belum berarti menetapkan pandemi tersebut juga bencana bagi perekonomian.
“Yang bencana itu adalah bencana dari wabahnya, bukan dari perekonomiannya. Perekonomiannya belum menjadi bencana, meski wabah Covid-19 itu berpotensi menjadi bencana ekonomi. Oleh karena itu, dalam rangka menangani perekonomian, Pemerintah punya langkah-langkah, termasuk mempersiapkan stimulus dan sebagainya, untuk mencegah terjadi bencana ekonomi,” ungkap Piter.
Baca juga: Kepres Jokowi Terkait Status Bencana Nasional Covid-19 Disebut Tak Punya Pengaruh
Di sisi lain, Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden, Edy Priyono membeberkan pengaruh penetapan Corona sebagai bencana nasional. Ia mengaku hal itu salah satunya untuk mendukung realokasi dan refocusing anggaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan virus Corona.
“Pengaruh secara langsung tidak banyak, namun status sebagai bencana nasional sebenarnya bisa menjadi pintu bagi realokasi anggaran. Tapi realokasi dan refocusing anggaran kan sudah dilakukan sebelum penetapan tersebut, jadi sudah tidak banyak pengaruhnya terhadap alokasi anggaran,” terangnya.
Ia menambahkan, pengaruh lainnya yang bersifat tidak langsung, yaitu bagi dunia usaha terkait perjanjian bisnis yang dilakukan.