Kenang Perjuangan Kartini, PDIP Singgung Penyalahgunaan Kekuasaan Jokowi
TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDIP, Hasto Kristiyanto menilai perjuangan Raden Ajeng Kartini sangat fundamental bagi praktik demokrasi di Tanah Air. Hasto menyampaikan hal itu bertepatan dengan Hari Kartini, pada Minggu (21/4/24).
Hasto mengatakan bahwa pemikiran RA Kartini dalam memperjuangkan hak perempuan punya relevansi dengan kondisi politik saat ini. Dia lantas menyinggung penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi selama penyelenggaraan pemilihan umum.
“Relevansi pemikiran RA Kartini terus mengilhami para guru besar, para tokoh pro demokrasi, kelompok civil society, hingga elemen kepartaian yang masih berjuang demi tegaknya konstitusi, demokrasi, serta keadilan dalam Pemilu dari abuse of power Presiden Jokowi,” ungkap Hasto dalam keterangan resmi, pada Minggu, seperti dilansir Tempo.co.
Baca juga : JK Minta Semua Pihak Legowo Apapun Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024
Menurut Hasto, penyalahgunaan kekuasaan terjadi terlebih usai manipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Dengan spirit RA Kartini, kekuatan kebenaran percaya kalau kegelapan demokrasi akan menjadi terang yang menyingkirkan sisi-sisi gelap kekuasaan,” ucap Hasto.
Politisi asal Yogyakarta tersebut pun mengeklaim bahwa apa yang telah diperjuangkan R.A. Kartini juga menjadi spirit dan mengilhami Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Baca juga : Total 47 Amicus Curiae Diterima MK, Kenapa Hanya 14 yang Dibahas?
“Semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, namun palu emas seperti ditegaskan Ibu Kartini habis gelap terbitlah terang. Dengan begitu, fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” tutur Hasto mengikuti pesan Megawati.
Sebelumnya, Megawati mengirimkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada MK. Surat itu diserahkan oleh Hasto bersama Ketua DPP PDI-P, Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Melalui surat tersebut, Megawati menyampaikan pendapatnya kepada MK sebagai bagian dari warga negara Indonesia.
“Sehingga Ibu Mega dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, mengajukan ini sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Yang ini terlampir dengan tulisan tangan dari Ibu Megawati Soekarnoputri,” terang Hasto di Gedung MK, Selasa (16/4/24), mengutip Kontan.co.id.