TIKTAK.ID – Partai-partai politik dikabarkan telah saling membangun komunikasi demi Pemilu 2024. Salah satunya adalah menggolkan misi agar calon presiden (Capres) lebih dari dua pasangan, untuk menghindari polarisasi alias pembelahan yang parah seperti Pilpres sebelumnya.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa partai-partai juga sudah mulai ambil ancang-ancang dalam rangka Pilpres 2024, termasuk berkomunikasi satu sama lain,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (24/5/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Arsul Sani mengungkapkan bahwa langkah yang diambil sejauh ini yakni menjalin komunikasi antarparpol. Ia mencontohkan saat dirinya bertemu dengan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui, sejumlah pertemuan antarparpol memang sempat terjadi belakangan ini. Di antaranya, PKS yang menggelar safari politik lewat pertemuan dengan PPP, Partai Demokrat, PDIP, dan Partai NasDem.
Meski begitu, Arsul menyatakan bahwa komunikasi yang dibangun belum sampai pada pembahasan profil Capres. Ia menyebut pembahasan yang telah dilakukan baru sebatas menyamakan cara pandang agar Pilpres 2024 tidak menjadi ajang demokrasi yang membelah tajam masyarakat seperti Pilpres 2014 dan 2019 silam.
Arsul juga mengakui PPP ingin agar Pilpres 2024 tak hanya diikuti oleh pasangan calon presiden. Namun ia menilai hal itu membuka kemungkinan Pilpres 2024 akan berlangsung sebanyak dua putaran.
Ia melanjutkan, terkait komunikasi dengan sosok-sosok yang berpeluang menjadi Capres di Pilpres 2024, PPP belum melakukan hal tersebut sampai saat ini. Meski begitu, ia mengklaim PPP sudah memiliki komunikasi yang baik dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Jadi itu memang cair, tapi sekali lagi tidak spesifik mulai utak-atik itu, belum sampai itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pencalonan presiden-wakil presiden sendiri ditentukan oleh ambang batas presiden atau presidential threshold. Menurut UU Pemilu, pencalonan hanya bisa dilakukan oleh partai atau gabungan partai yang sudah memiliki 20 persen suara sah nasional di Pemilu terakhir atau 25 persen kursi di DPR. Mengacu pada draf Rancangan Undang-Undang Pemilu terakhir, ambang batas presiden masih 20 persen.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak uji materi UU Pemilu terkait ambang batas presiden 20 persen. Sebab, Mahkamah menganggap tidak ada kerugian konstitusional alias tidak membatasi hak dari pemohon, yang adalah Rizal Ramli dkk, dalam mencalonkan diri.