Tag: polarisasi

  • Penelitian ICRS UGM dan PGI Ungkap Potensi Polarisasi Pemilu 2024 Terkait Lemahnya Kebebasan Beragama

    Penelitian ICRS UGM dan PGI Ungkap Potensi Polarisasi Pemilu 2024 Terkait Lemahnya Kebebasan Beragama

    TIKTAK.ID – Berdasarkan hasil riset Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) Yogyakarta bersama Persekutuan Gereja Indonesia, kebebasan beragama di Indonesia semakin melemah. Hal itu ditandai dengan maraknya beragam peraturan di tingkat daerah hingga nasional yang diskriminatif dan menekan kelompok minoritas.

    Penelitian yang berjudul “Mambang Agama: Pergulatan Kerukunan dan Kebebasan di Indonesia”, memakai pendekatan sejarah. Enam peneliti berlatar akademisi dan aktivis melacak gagasan kerukunan dan kebebasan beragama sejak awal kemerdekaan Indonesia pada 1945, periode Demokrasi Terpimpin (sidang konstituante pada 1956-1959), Orde Baru, dan Reformasi melalui amandemen konstitusi 1999-2002.

    Riset yang sedang ditulis dalam bentuk buku berisi tujuh bab dibahas di University Club Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, melalui diskusi terbatas pada Rabu (17/5/23). Keenam peneliti yang terlibat adalah Trisno S. Sutanto, Maufur, Suhadi Cholil, Asfinawati, Ihsan-Ali Fauzi, dan Zainal Abidin Bagir.

    Baca juga : Menteri NasDem Jadi Tersangka Korupsi, Anies Tak Khawatir Elektabilitasnya Tergerus

    Keenam peneliti itu mengumpulkan beragam data mengenai kebijakan, peraturan, dan putusan legal yang relevan. Kemudian mereka menganalisis untuk melihat sejauh mana gagasan dasar kebebasan dan kerukunan memengaruhi produk legal tersebut.

    Peneliti turut memperkaya kajian dengan membandingkan dengan tiga negara di Asia Tenggara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Myanmar.

    Salah satu peneliti yang juga Direktur ICRS, Zainal Abidin Bagir menyebut riset itu menekankan pentingnya isu kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan demokrasi.

    Baca juga : Tolak Bahas Peluang Ahok di Pilkada DKI 2024, PDIP: Kami Fokus Dulu Urus Pilpres

    Adapun kebebasan beragama dalam konstitusi muncul pada Undang-Undang Dasar 1945 usai amandemen. Akan tetapi masalahnya, yang tertuang dalam konstitusi tidak menjadi pegangan utama dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan beragama.

    “Contohnya aturan soal penodaan agama,” ungkap Zainal, seperti dilansir Tempo.

    Lebih lanjut, lewat riset itu, peneliti menemukan peminggiran kebebasan beragama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2020- 2024. Dokumen tersebut hanya menyatakan bahwa moderasi beragama sebagai upaya strategis penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama. Sedangkan kebebasan beragama tidak muncul dalam dokumen itu.

    Baca juga : Bahar bin Smith Lapor Dirinya Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi: Tak Ada Bercak Darah di TKP

    Para peneliti lantas menyinggung adanya potensi polarisasi akibat persaingan elite politik dalam Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, Pemilu 2014 dan 2019 sudah menunjukkan elite politik sukses membelah masyarakat sipil dengan membawa isu agama. Kualitas demokrasi dinilai makin merosot akibat menyempitnya hak sipil dan politik.

    “Elit politik memecah pendukungnya supaya ke kubu masing-masing, dan hal itu dilakukan berulang kali, sehingga membawa dampak yang panjang,” jelas Zainal.

  • Sebut Bisa Cegah Polarisasi, Relawan Jokpro Gaungkan Jokowi-Prabowo untuk 2024

    Sebut Bisa Cegah Polarisasi, Relawan Jokpro Gaungkan Jokowi-Prabowo untuk 2024

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak agar mau kembali maju ketiga kalinya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun kali ini Jokowi didorong untuk berpasangan dengan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

    Dorongan tersebut datang dari Jokpro, yakni komunitas yang menghimpun para pendukung pasangan Jokowi-Prabowo pada Pilpres 2024. Mereka juga mengampanyekan dan menyebarluaskan gagasan Jokowi-Prabowo 2024.

    Menurut Sekjen Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono, pihaknya akan terus berupaya mendorong majunya Jokowi dan Prabowo sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres di 2024. Pasalnya, dia mengklaim Jokowi-Prabowo mampu mencegah timbulnya polarisasi.

    “Kami mempercayai pasangan Jokowi dan Prabowo di 2024 bisa mencegah timbulnya polarisasi. Kami pun mendukung Persatuan Indonesia, yang sesuai dengan sila ketiga Pancasila,” ujar Timothy melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/21), seperti dilansir detik.com.

    Oleh sebab itu, Timothy mengajak masyarakat untuk ikut mendukung Jokowi-Prabowo maju di Pilpres 2024.

    “Kami mengajak masyarakat yang sependapat dengan kami agar menjadi bagian dari gerakan ini. Paling mudah, dengan cara mengikuti akun instagram.com/jokowiprabowo2024 untuk mendapat informasi terbaru dari kami, atau menghubungi 0811-8129-797 (Billy) jika ingin menjadi jejaring kami di berbagai daerah. Insyaallah niat baik kita ini didengar para elite politik, demi kepentingan bangsa dan negara,” terang Timothy.

    Kemudian Ketua Jokpro 2024 chapter Yogya, Andianto, menyatakan mendukung Jokowi-Prabowo demi menciptakan Indonesia yang aman, tenteram, dan damai.

    “Dengan begitu, pembangunan tetap berjalan lancar untuk menuju Indonesia maju. Pendekatan kemasyarakatan tanpa melihat latar belakang politik, suku, agama, dan ras merupakan salah satu wujud misi untuk terciptanya masyarakat yang damai dan tak terpecah belah, akibat adanya perbedaan,” tutur Andianto.

    “Saya senang bisa menjadi bagian dari masyarakat yang cinta damai. Semoga gerakan ini dapat berjalan lancar, dan Indonesia memiliki pemimpin yang benar-benar dicintai rakyat dan jujur, serta bekerja keras demi kemajuan bangsa,” sambungnya.

    Seperti diketahui, masa jabatan Presiden Republik Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 dibatasi hanya dua periode. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945.

  • Ancang-ancang Parpol Bangun Komunikasi, Cegah Polarisasi Pilpres 2024

    Ancang-ancang Parpol Bangun Komunikasi, Cegah Polarisasi Pilpres 2024

    TIKTAK.ID – Partai-partai politik dikabarkan telah saling membangun komunikasi demi Pemilu 2024. Salah satunya adalah menggolkan misi agar calon presiden (Capres) lebih dari dua pasangan, untuk menghindari polarisasi alias pembelahan yang parah seperti Pilpres sebelumnya.

    “Tidak bisa dipungkiri bahwa partai-partai juga sudah mulai ambil ancang-ancang dalam rangka Pilpres 2024, termasuk berkomunikasi satu sama lain,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (24/5/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Arsul Sani mengungkapkan bahwa langkah yang diambil sejauh ini yakni menjalin komunikasi antarparpol. Ia mencontohkan saat dirinya bertemu dengan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, beberapa waktu lalu.

    Perlu diketahui, sejumlah pertemuan antarparpol memang sempat terjadi belakangan ini. Di antaranya, PKS yang menggelar safari politik lewat pertemuan dengan PPP, Partai Demokrat, PDIP, dan Partai NasDem.

    Meski begitu, Arsul menyatakan bahwa komunikasi yang dibangun belum sampai pada pembahasan profil Capres. Ia menyebut pembahasan yang telah dilakukan baru sebatas menyamakan cara pandang agar Pilpres 2024 tidak menjadi ajang demokrasi yang membelah tajam masyarakat seperti Pilpres 2014 dan 2019 silam.

    Arsul juga mengakui PPP ingin agar Pilpres 2024 tak hanya diikuti oleh pasangan calon presiden. Namun ia menilai hal itu membuka kemungkinan Pilpres 2024 akan berlangsung sebanyak dua putaran.

    Ia melanjutkan, terkait komunikasi dengan sosok-sosok yang berpeluang menjadi Capres di Pilpres 2024, PPP belum melakukan hal tersebut sampai saat ini. Meski begitu, ia mengklaim PPP sudah memiliki komunikasi yang baik dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

    “Jadi itu memang cair, tapi sekali lagi tidak spesifik mulai utak-atik itu, belum sampai itu,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, pencalonan presiden-wakil presiden sendiri ditentukan oleh ambang batas presiden atau presidential threshold. Menurut UU Pemilu, pencalonan hanya bisa dilakukan oleh partai atau gabungan partai yang sudah memiliki 20 persen suara sah nasional di Pemilu terakhir atau 25 persen kursi di DPR. Mengacu pada draf Rancangan Undang-Undang Pemilu terakhir, ambang batas presiden masih 20 persen.

    Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak uji materi UU Pemilu terkait ambang batas presiden 20 persen. Sebab, Mahkamah menganggap tidak ada kerugian konstitusional alias tidak membatasi hak dari pemohon, yang adalah Rizal Ramli dkk, dalam mencalonkan diri.