JK Minta Semua Pihak Legowo Apapun Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024
TIKTAK.ID – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengimbau semua pihak agar tetap menerima apapun hasil dari putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Kita tunggu saja (hasil putusan),” ujar JK setelah menghadiri acara Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) di Makassar, pada Minggu (21/4/24), seperti dilansir CNN Indonesia.
“Kita terima,” imbuh JK.
Baca juga : Total 47 Amicus Curiae Diterima MK, Kenapa Hanya 14 yang Dibahas?
Untuk diketahui, JK termasuk salah satu sosok yang selama ini dianggap dekat dengan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon dalam sengketa Pilpres 2024. Selain Anies-Cak Imin, pemohon lain dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yakni kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sedangkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi termohon, serta kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.
Melalui petitumnya, kedua termohon sama-sama mendesak MK supaya membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran dan meminta Pemilu diulang. Kubu Anies-Cak Imin meminta Pemilu diulang tanpa melibatkan sosok Gibran yang dinilai telah menyalahi etik. Sementara Ganjar-Mahfud meminta Pemilu dapat diulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
Baca juga : ‘Bocoran’ Putusan Sengketa Pilpres Bikin Heboh, MK: Bukan dari Kami
Sebelumnya, Anies sempat menyatakan bahwa dirinya siap menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hasil sengketa Pilpres 2024 yang dia ajukan. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut lantas menganalogikannya seperti pertandingan sepak bola yang punya dua kemungkinan, yakni menang atau kalah.
“Ya sama seperti pertandingan sepak bola, kalau masuk pertandingan itu kan ada dua pilihan, yaitu kemungkinan pulang menang atau pulang tidak menang. Hasil MK ya kita tunggu, kita tunggu saja nanti,” ungkap Anies setelah silaturahmi di rumah dinas Muhaimin Iskandar, Jakarta Selatan, pada Sabtu (20/4/24).
Bersama pasangannya yakni Muhaimin Iskandar, Anies mengeklaim bakal ikut hadir ke MK saat pembacaan putusan pada Senin (22/4/24).
Baca juga : Jadi Menteri Jokowi, AHY Siap Kawal Transisi Pemerintahan ke Prabowo
Mahkamah Konstitusi sendiri dijadwalkan untuk membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/24). Sidang pembacaan putusan itu mulai dihelat pada pukul 09.00 WIB. MK membacakan putusan atas gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang tak terima dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU.