TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Aturan Baru Omnibus Law Bolehkan Mendagri Pecat Gubernur yang ‘Gak Nurut’ ke Presiden, Anies Baswedan Ogah Komentar

Aturan Baru Omnibus Law Bolehkan Mendagri Pecat Gubernur yang ‘Gak Nurut’ ke Presiden, Anies Baswedan Ogah Komentar

By Adam Humain
21 Januari 2020
4322
0
Soal Omnibus Law Anies Pilih Bungkam

TIKTAK.ID – Draf Omnibus Law berupa RUU Cipta Lapangan Kerja memberikan kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk memecat gubernur jika tidak melaksanakan program strategis nasional. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan berpendapat dan memilih menyerahkan masalah itu kepada Pemerintah Pusat.

“Saya tidak berpendapat, itu kan wilayah Pemerintahan Pusat,” ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, dilansir Detik.com, Selasa (21/1/20).

Seperti diketahui, program Omnibus Law salah satunya menelurkan RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU tersebut, mengatur berbagai hal, salah satunya kepatuhan kepala daerah kepada presiden.

Baca juga: MUI Bandung Keluarkan “Fatwa Pengusiran” Pengungsi Tamansari dari Masjid, LBH: Harusnya Dibantu Kok Malah Diperberat

Dalam Pasal 519 tertulis beberapa kewajiban seorang kepala daerah. Kewajiban tersebut yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala daerah juga wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mengembangkan kehidupan demokrasi, dan menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Selain itu, kepala daerah diharuskan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Baca juga: Gerah Terus Dikritik PKS Soal Terlalu Sering Kunjungan ke Luar Negeri, Begini Tanggapan Prabowo

Sementara dalam Pasal 520 dan 521 Ayat 1 sampai 3, mengatur secara spesifik tentang sanksi yang diberikan kepada kepala daerah yang dianggap tidak menjalankan program strategis nasional atau kewajibannya.

Disebutkan, apabila kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional, bisa dikenai sanksi secara bertingkat. Dari yang paling ringan yaitu sanksi administrasi, nonjob dalam waktu tertentu, hingga sanksi diberhentikan secara permanen. Pemecatan Bupati/Wali Kota akan dilakukan oleh Gubernur, sedangkan Gubernur dipecat oleh Menteri Dalam Negeri.

“Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah usai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah”, demikian tertulis pasal 520 ayat 3.

TagsAnies BaswedanKemendagriMendagriOmnibus LawTito Karnavian

Related articles More from author

  • Keseruan Anies Kecebur Got hingga Sandal Jepitnya Putus saat Pantau Vaksinasi di Jakarta Utara
    Nasional

    Keseruan Anies Kecebur Got hingga Sandal Jepitnya Putus saat Pantau Vaksinasi di Jakarta Utara

    13 September 2021
    By Joni Sitohang
  • PPP Tanggapi Rencana Forum Ka'bah Membangun (FKM) Deklarasi Anies Capres 2024 di Yogya
    Nasional

    PPP Tanggapi Rencana Forum Ka’bah Membangun (FKM) Deklarasi Anies Capres 2024 di Yogya

    16 November 2022
    By Joni Sitohang
  • DPRD DKI Pertanyakan Langkah Anies Lantik 3 Pejabat Meski Oktober Sudah Tak Jadi Gubernur
    Nasional

    DPRD DKI Pertanyakan Langkah Anies Lantik 3 Pejabat Meski Oktober Sudah Tak Jadi Gubernur

    5 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Nilai Anies-AHY Cocok Tandingi Prabowo-Puan di Pilpres 2024
    Nasional

    Pengamat Nilai Anies-AHY Cocok Tandingi Prabowo-Puan di Pilpres 2024

    26 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Beredar Foto Jokowi Perintahkan Prabowo Bubarkan FPI, Bagaimana Faktanya?
    Nasional

    Survei Capres Litbang Kompas: Jokowi Menang Lagi, Disusul Prabowo, Lalu Anies

    5 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Reaksi Ganjar Setelah Kalahkan Prabowo-Anies di Survei Capres SMRC
    Nasional

    Reaksi Ganjar Setelah Kalahkan Prabowo-Anies di Survei Capres SMRC

    31 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ditunjuk Jadi Venue Piala Dunia U-20, Stadion Jakabaring Siapkan Fasilitas Pendukung
    Olahraga

    Ditunjuk Jadi Venue Piala Dunia U-20, Stadion Jakabaring Siapkan Fasilitas Pendukung

  • HUAWEI nova 13 Pro Pastikan Semua Aplikasi Favorit Bisa Mudah Diakses
    Teknologi

    HUAWEI nova 13 Pro Pastikan Semua Aplikasi Favorit Bisa Mudah Diakses

  • Lenovo Bawa Laptop Gaming 3D Legion 9i Gen 10 ke Indonesia, Harga Rp100 Juta
    Teknologi

    Lenovo Bawa Laptop Gaming 3D Legion 9i Gen 10 ke Indonesia, Harga Rp100 Juta

  • Dari 42.000 Ponpes Hanya 50 Kantongi IMB, Ini Kata BNPBDari 42.000 Ponpes Hanya 50 Kantongi IMB, Ini Kata BNPB
    Nasional

    Dari 42.000 Ponpes Hanya 50 Kantongi IMB, Ini Kata BNPB

  • Pernyataan Mengejutkan, Habib Rizieq Akui Langgar Protokol Kesehatan
    Nasional

    Pernyataan Mengejutkan, Habib Rizieq Akui Langgar Protokol Kesehatan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.