TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Aturan Baru Omnibus Law Bolehkan Mendagri Pecat Gubernur yang ‘Gak Nurut’ ke Presiden, Anies Baswedan Ogah Komentar

Aturan Baru Omnibus Law Bolehkan Mendagri Pecat Gubernur yang ‘Gak Nurut’ ke Presiden, Anies Baswedan Ogah Komentar

By Adam Humain
21 Januari 2020
4322
0
Soal Omnibus Law Anies Pilih Bungkam

TIKTAK.ID – Draf Omnibus Law berupa RUU Cipta Lapangan Kerja memberikan kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk memecat gubernur jika tidak melaksanakan program strategis nasional. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan berpendapat dan memilih menyerahkan masalah itu kepada Pemerintah Pusat.

“Saya tidak berpendapat, itu kan wilayah Pemerintahan Pusat,” ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, dilansir Detik.com, Selasa (21/1/20).

Seperti diketahui, program Omnibus Law salah satunya menelurkan RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU tersebut, mengatur berbagai hal, salah satunya kepatuhan kepala daerah kepada presiden.

Baca juga: MUI Bandung Keluarkan “Fatwa Pengusiran” Pengungsi Tamansari dari Masjid, LBH: Harusnya Dibantu Kok Malah Diperberat

Dalam Pasal 519 tertulis beberapa kewajiban seorang kepala daerah. Kewajiban tersebut yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala daerah juga wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mengembangkan kehidupan demokrasi, dan menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Selain itu, kepala daerah diharuskan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Baca juga: Gerah Terus Dikritik PKS Soal Terlalu Sering Kunjungan ke Luar Negeri, Begini Tanggapan Prabowo

Sementara dalam Pasal 520 dan 521 Ayat 1 sampai 3, mengatur secara spesifik tentang sanksi yang diberikan kepada kepala daerah yang dianggap tidak menjalankan program strategis nasional atau kewajibannya.

Disebutkan, apabila kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional, bisa dikenai sanksi secara bertingkat. Dari yang paling ringan yaitu sanksi administrasi, nonjob dalam waktu tertentu, hingga sanksi diberhentikan secara permanen. Pemecatan Bupati/Wali Kota akan dilakukan oleh Gubernur, sedangkan Gubernur dipecat oleh Menteri Dalam Negeri.

“Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah usai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah”, demikian tertulis pasal 520 ayat 3.

Adam Humain
Adam Humain

Adam Humain adalah seorang pegiat dan pemerhati teknologi yang memiliki ketertarikan mendalam pada perkembangan ekosistem digital global dan lokal. Lewat tulisan-tulisannya, Adam mengulas berbagai topik hangat seputar inovasi teknologi, dinamika bisnis startup dan raksasa hulu (big tech), hingga profil serta pemikiran para tokoh pemrakarsa di balik revolusi industri 4.0.

Dengan pendekatan analitis namun tetap komunikatif, Adam berusaha menjembatani kompleksitas dunia teknologi agar mudah dipahami oleh publik awam, pelaku bisnis, maupun sesama antusias teknologi. Selain aktif mengamati tren AI, keamanan siber, dan ekonomi digital, ia kerap membagikan perspektifnya mengenai bagaimana teknologi membentuk lanskap sosial dan cara manusia berinteraksi di masa depan

TagsAnies BaswedanKemendagriMendagriOmnibus LawTito Karnavian

Related articles More from author

  • Ada 3 Nama Besar di Antara 5 Kepala Daerah Penolak Omnibus Law Cipta Kerja
    Nasional

    Ada 3 Nama Besar di Antara 5 Kepala Daerah Penolak Omnibus Law Cipta Kerja

    10 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Dinilai Berhasil Bangun Zona Integritas, Anies Raih Penghargaan Kepala Daerah Bebas Korupsi
    Nasional

    Dinilai Berhasil Bangun Zona Integritas, Anies Raih Penghargaan Kepala Daerah Bebas Korupsi

    14 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Anies Bakal Tepati Janjinya, Jaringan Rakyat Miskin Kota Batal Demo
    Nasional

    Anies Bakal Tepati Janjinya, Jaringan Rakyat Miskin Kota Batal Demo

    30 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Ternyata ini Penyebab 7 Pejabat DKI Mengundurkan Diri Saat Dipimpin Anies
    Nasional

    Anies Baswedan Ajak Masyarakat Indonesia Bersatu di Bawah Komando Jokowi

    8 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Pamit Berangkat Haji Bareng Istri, Anies Ngaku Diundang Langsung Arab Saudi
    Nasional

    Pamit Berangkat Haji Bareng Istri, Anies Ngaku Diundang Langsung Arab Saudi

    24 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Tersisa Satu Nama, Siapa Cawapres yang Bakal Dampingi Anies di Pilpres 2024?
    Nasional

    Tersisa Satu Nama, Siapa Cawapres yang Bakal Dampingi Anies di Pilpres 2024?

    7 Juni 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Matthijs de Ligt
    Olahraga

    Minta Dijual ke Real Madrid, Kepindahan Matthijs de Ligt Diurus Mino Raiola

  • Resmi Bubarkan TPN, Ganjar Ucapkan Terimakasih
    Nasional

    Resmi Bubarkan TPN, Ganjar Ucapkan Terimakasih

  • Moskow Panggil Dubes AS yang Terlibat Campur Tangan Pemilihan Parlemen di Rusia
    Internasional

    Moskow Panggil Dubes AS yang Terlibat Campur Tangan Pemilihan Parlemen di Rusia

  • Risma Ngamuk ‘Lagi’, Kali ini ke Mahasiswa di Lombok Timur
    Nasional

    Risma Ngamuk ‘Lagi’, Kali ini ke Mahasiswa di Lombok Timur

  • TIKTAK.ID - Begini Proyeksi Ligwina Hananto Siasati Kariernya di 2021
    Selebriti

    Begini Proyeksi Ligwina Hananto Siasati Kariernya di 2021

Artikel Terbaru

  • Profil Praveen Jordan, Atlet Bulu Tangkis Ganda Campuran Indonesia 26 September 2026
  • Rano Karno: Guruh Soekarnoputra Mencintai Indonesia dengan Cara Indah 26 September 2026
  • Apa Itu Jaringan 5G di HP dan Apa Bedanya dengan 4G 26 September 2026
  • Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi 26 September 2026
  • PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (9)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,936)
  • Olahraga (1,133)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.