TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Aturan Baru Omnibus Law Bolehkan Mendagri Pecat Gubernur yang ‘Gak Nurut’ ke Presiden, Anies Baswedan Ogah Komentar

Aturan Baru Omnibus Law Bolehkan Mendagri Pecat Gubernur yang ‘Gak Nurut’ ke Presiden, Anies Baswedan Ogah Komentar

By Adam Humain
21 Januari 2020
4322
0
Soal Omnibus Law Anies Pilih Bungkam

TIKTAK.ID – Draf Omnibus Law berupa RUU Cipta Lapangan Kerja memberikan kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk memecat gubernur jika tidak melaksanakan program strategis nasional. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan berpendapat dan memilih menyerahkan masalah itu kepada Pemerintah Pusat.

“Saya tidak berpendapat, itu kan wilayah Pemerintahan Pusat,” ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, dilansir Detik.com, Selasa (21/1/20).

Seperti diketahui, program Omnibus Law salah satunya menelurkan RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU tersebut, mengatur berbagai hal, salah satunya kepatuhan kepala daerah kepada presiden.

Baca juga: MUI Bandung Keluarkan “Fatwa Pengusiran” Pengungsi Tamansari dari Masjid, LBH: Harusnya Dibantu Kok Malah Diperberat

Dalam Pasal 519 tertulis beberapa kewajiban seorang kepala daerah. Kewajiban tersebut yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala daerah juga wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mengembangkan kehidupan demokrasi, dan menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Selain itu, kepala daerah diharuskan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Baca juga: Gerah Terus Dikritik PKS Soal Terlalu Sering Kunjungan ke Luar Negeri, Begini Tanggapan Prabowo

Sementara dalam Pasal 520 dan 521 Ayat 1 sampai 3, mengatur secara spesifik tentang sanksi yang diberikan kepada kepala daerah yang dianggap tidak menjalankan program strategis nasional atau kewajibannya.

Disebutkan, apabila kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional, bisa dikenai sanksi secara bertingkat. Dari yang paling ringan yaitu sanksi administrasi, nonjob dalam waktu tertentu, hingga sanksi diberhentikan secara permanen. Pemecatan Bupati/Wali Kota akan dilakukan oleh Gubernur, sedangkan Gubernur dipecat oleh Menteri Dalam Negeri.

“Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah usai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah”, demikian tertulis pasal 520 ayat 3.

TagsAnies BaswedanKemendagriMendagriOmnibus LawTito Karnavian

Related articles More from author

  • Anies Baswedan Pakai Jaket Kuning Saat Bertemu Airlangga, Pertanda Bakal Koalisi?
    Nasional

    Golkar Angkat Bicara Soal Usulan Duet Airlangga-Anies di 2024, PKS Mengaku Tertarik

    8 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Elektabilitas Ganjar Unggul dari Prabowo Hingga Anies di Hasil Survei SMRC
    Nasional

    Survei SMRC: Anies Salip Prabowo, Ganjar Kokoh di Puncak

    25 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Klaim Simbol Perubahan Saat Ini Hanya Anies dan AHY
    Nasional

    Demokrat Klaim Simbol Perubahan Saat Ini Hanya Anies dan AHY

    19 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Sandiaga Uno Sentil Anies Terkait Formula E: Daripada Berantem Mending Balapan Gokart
    Nasional

    Sandiaga Uno Sentil Anies Terkait Formula E: Daripada Berantem Mending Main Gokart

    20 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Mengintip Kenaikan Harta Kekayaan Pejabat Mulai dari Anies hingga Jokowi
    Nasional

    Mengintip Kenaikan Harta Kekayaan Pejabat Mulai dari Anies hingga Jokowi

    13 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Di-roasting Kiky, Anies Baswedan: Untung Pakai Baju Pemadam, Jadi Tahan Panas
    Nasional

    Di-roasting Kiky, Anies Baswedan: Untung Pakai Baju Pemadam, Jadi Tahan Panas

    12 November 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pengusaha Jamu Keberatan Satgas Covid-19 DPR Malah Impor Jamu dari China
    Nasional

    Pengusaha Jamu Keberatan Satgas Covid-19 DPR Malah Impor Jamu dari China

  • Kubu AMIN Desak Polisi Tak Diam Soal Temuan Dana Janggal Terkait Pemilu
    Nasional

    Kubu AMIN Desak Polisi Tak Diam Soal Temuan Dana Janggal Terkait Pemilu

  • Ponsel Gaming Asus ROG Phone 6 Edisi Batman Harga 15 Juta
    Teknologi

    Ponsel Gaming Asus ROG Phone 6 Edisi Batman Harga 15 Juta

  • Ridwan Kamil Tegaskan Siap Tempur Menangkan Prabowo-Gibran Usai Dikukuhkan Jadi Ketua TKD Jabar
    Nasional

    Ridwan Kamil Tegaskan Siap Tempur Menangkan Prabowo-Gibran Usai Dikukuhkan Jadi Ketua TKD Jabar

  • Janji-janji Muluk Amien dan Mumtaz Rais di Dunia Politik
    Nasional

    Janji-janji Muluk Amien dan Mumtaz Rais di Dunia Politik

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.