TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MUI Bandung Keluarkan “Fatwa Pengusiran” Pengungsi Tamansari dari Masjid, LBH: Harusnya Dibantu Kok Malah Diperberat

MUI Bandung Keluarkan “Fatwa Pengusiran” Pengungsi Tamansari dari Masjid, LBH: Harusnya Dibantu Kok Malah Diperberat

By Rusli Qomar
22 Januari 2020
1241
0

TIKTAK.ID – LBH Bandung menyayangkan adanya “fatwa” MUI yang bertujuan untuk melarang Masjid digunakan sebagai tempat pengungsian.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung membuat fatwa agar Masjid Al-Islam disterilkan dan tidak dijadikan sebagai tempat pengungsian warga korban penggusuran Tamansari.

Fatwa MUI Kota itu kemudian ditindaklanjuti oleh MUI Kecamatan Bandung Wetan dengan menerbitkan surat agar masjid digunakan sebagaimana lazimnya.

“Dengan keluarnya fatwa/penjelasan tersebut kami Majelis Ulama Indonesia/MUI Kecamatan Bandung Wetan menganjurkan dan mengharapkan kepada seluruh Ketua Dewan Keluarga Masjid/DKM se-Kecamatan Bandung Wetan untuk memfungsikan masjid-masjidnya sebagaimana lazimnya sesuai penjelasan/fatwa MUI Kota Bandung. Hal ini demi kemaslahatan dan kondusifnya umat,” demikian petikan surat MUI Bandung yang diunggah oleh akun Twitter @tubirfess, pada Minggu (19/1/20).

Info @tubirfess Warga Tamansari digusur secara paksa tanpa solusi oleh pemerintah. Sekarang mereka mengungsi di masjid setempat

Tapi hari ini, atas permohonan dari MAJELIS ULAMA INDONESIA mengeluarkan FATWA agar warga pengungsi diusir dan masjid difungsikan lazimnya #tamansari pic.twitter.com/1vF74v0TXd

— Click Bandung (@ClickBandung) January 19, 2020

 

Riefqi Zulfikar, selaku pendamping warga Tamansari dari LBH Bandung, menyampaikan telah mengetahui surat MUI itu. Riefqi menyebut, surat itu datang pada Minggu (19/1/20) sekitar pukul 12.00 WIB.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Bandung Wetan H. Adja Surja dan Sekretaris Umum Bandung Wetan H. Dadang Priatna pada tanggal 16 Januari 2020 itu menyebutkan bahwa fatwa tersebut diterbitkan atas permohonan umat Islam, akan tetapi tidak disebutkan secara jelas umat Islam mana yang dimaksud.

Dalam lampiran surat tersebut bahkan memuat penjelasan tentang perbuatan-perbuatan terlarang di dalam masjid. Terdapat delapan perbuatan yang dilarang dilakukan di dalam masjid misalnya, segala perbuatan yang menimbulkan kemudharatan, mencari barang yang hilang di masjid hingga, mengotori masjid.

Padahal, sejauh ini warga telah mengkondisikan agar keberadaan mereka tidak mengganggu kegiatan ibadah dan senantiasa membersihkan masjid utamanya saat hendak dilaksanakannya salat Jumat.

Menurut Zulfikar, warga korban penggusuran terpaksa mengungsi di masjid tersebut lantaran Pemerintah Kota Bandung tidak menyediakan tempat hunian sementara.

“MUI lewat pengurusnya di tingkat kecamatan juga harusnya bisa bersikap lebih adil, karena ada warga yang di sekitarnya terkena dampak buruk pembangunan. Seharusnya mereka dibantu bukan bebannya diperberat,” ujar Zulfikar, dikutip dari laman Tirto.id.

Zulfikar merinci, saat ini jumlah warga yang mengungsi di Masjid Al-Islam sebanyak 55 orang warga, bukan hanya orang tua melainkan termasuk juga di antaranya anak-anak dan bayi. Sangat disayangkan jika MUI mengabaikan sisi kemanusiaan dalam “fatwa pengusiran” mereka.

TagsDewan Keluarga MasjidFatwa MUIFatwa PengusiranKorban Penggusuran TamansariLBH BandungMUIMUI Bandung

Related articles More from author

  • Waketum MUI Minta Jokowi Tak Hanya Ingatkan Polri Soal Pamer Kemewahan
    Nasional

    Waketum MUI Minta Jokowi Tak Hanya Ingatkan Polri Soal Pamer Kemewahan

    21 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Fatwa Salam MUI Jatim Panen Protes
    Nasional

    Larang Salam Lintas Agama, MUI Jatim Panen Protes

    15 November 2019
    By Adam Humain
  • Beri Sambutan di Forum Ijtima Ulama MUI, Mahfud MD Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama
    Nasional

    Beri Sambutan di Forum Ijtima Ulama MUI, Mahfud MD Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama

    11 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Ganjar ke Makassar Kunjungi Ulama Besar NU, Minta Restu Nyapres?
    Nasional

    Ganjar ke Makassar Kunjungi Ulama Besar NU, Minta Restu Nyapres?

    10 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Dewan Pertimbangan MUI: Jangan Munculkan Isu Radikalisme Saat Kita Hadapi Covid-19
    Nasional

    Dewan Pertimbangan MUI: Jangan Munculkan Isu Radikalisme Saat Kita Hadapi Covid-19

    29 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Tengku Zulkarnain Mendadak Ucapkan Terimakasih ke Jokowi
    Nasional

    Tengku Zulkarnain Mendadak Ucapkan Terimakasih ke Jokowi

    21 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Rekomendasi Makanan Sehat untuk Buka Puasa
    Tips & Tutorial

    Rekomendasi Makanan Sehat untuk Buka Puasa

  • Ditunjuk Jadi Venue Piala Dunia U-20, Stadion Jakabaring Siapkan Fasilitas Pendukung
    Olahraga

    Ditunjuk Jadi Venue Piala Dunia U-20, Stadion Jakabaring Siapkan Fasilitas Pendukung

  • Amien Rais: Mahfud MD yang Sekarang ini Sudah Berubah
    Nasional

    Amien Rais: Mahfud MD yang Sekarang ini Sudah Berubah

  • Eks Petinggi KPK Bambang Widjojanto Bela Bendum PBNU Sekaligus Politikus PDIP yang Jadi Tersangka Korupsi
    Nasional

    Eks Petinggi KPK Bambang Widjojanto Bela Bendum PBNU Sekaligus Politikus PDIP yang Jadi Tersangka Korupsi

  • Anies-Ganjar Diusulkan Jadi Duet Pemersatu Bangsa, Pengamat: Fakta Politiknya Sulit Terwujud
    Nasional

    Anies-Ganjar Diusulkan Jadi Duet Pemersatu Bangsa, Pengamat: Fakta Politiknya Sulit Terwujud

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.