TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MUI Bandung Keluarkan “Fatwa Pengusiran” Pengungsi Tamansari dari Masjid, LBH: Harusnya Dibantu Kok Malah Diperberat

MUI Bandung Keluarkan “Fatwa Pengusiran” Pengungsi Tamansari dari Masjid, LBH: Harusnya Dibantu Kok Malah Diperberat

By Rusli Qomar
22 Januari 2020
1241
0

TIKTAK.ID – LBH Bandung menyayangkan adanya “fatwa” MUI yang bertujuan untuk melarang Masjid digunakan sebagai tempat pengungsian.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung membuat fatwa agar Masjid Al-Islam disterilkan dan tidak dijadikan sebagai tempat pengungsian warga korban penggusuran Tamansari.

Fatwa MUI Kota itu kemudian ditindaklanjuti oleh MUI Kecamatan Bandung Wetan dengan menerbitkan surat agar masjid digunakan sebagaimana lazimnya.

“Dengan keluarnya fatwa/penjelasan tersebut kami Majelis Ulama Indonesia/MUI Kecamatan Bandung Wetan menganjurkan dan mengharapkan kepada seluruh Ketua Dewan Keluarga Masjid/DKM se-Kecamatan Bandung Wetan untuk memfungsikan masjid-masjidnya sebagaimana lazimnya sesuai penjelasan/fatwa MUI Kota Bandung. Hal ini demi kemaslahatan dan kondusifnya umat,” demikian petikan surat MUI Bandung yang diunggah oleh akun Twitter @tubirfess, pada Minggu (19/1/20).

Info @tubirfess Warga Tamansari digusur secara paksa tanpa solusi oleh pemerintah. Sekarang mereka mengungsi di masjid setempat

Tapi hari ini, atas permohonan dari MAJELIS ULAMA INDONESIA mengeluarkan FATWA agar warga pengungsi diusir dan masjid difungsikan lazimnya #tamansari pic.twitter.com/1vF74v0TXd

— Click Bandung (@ClickBandung) January 19, 2020

 

Riefqi Zulfikar, selaku pendamping warga Tamansari dari LBH Bandung, menyampaikan telah mengetahui surat MUI itu. Riefqi menyebut, surat itu datang pada Minggu (19/1/20) sekitar pukul 12.00 WIB.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Bandung Wetan H. Adja Surja dan Sekretaris Umum Bandung Wetan H. Dadang Priatna pada tanggal 16 Januari 2020 itu menyebutkan bahwa fatwa tersebut diterbitkan atas permohonan umat Islam, akan tetapi tidak disebutkan secara jelas umat Islam mana yang dimaksud.

Dalam lampiran surat tersebut bahkan memuat penjelasan tentang perbuatan-perbuatan terlarang di dalam masjid. Terdapat delapan perbuatan yang dilarang dilakukan di dalam masjid misalnya, segala perbuatan yang menimbulkan kemudharatan, mencari barang yang hilang di masjid hingga, mengotori masjid.

Padahal, sejauh ini warga telah mengkondisikan agar keberadaan mereka tidak mengganggu kegiatan ibadah dan senantiasa membersihkan masjid utamanya saat hendak dilaksanakannya salat Jumat.

Menurut Zulfikar, warga korban penggusuran terpaksa mengungsi di masjid tersebut lantaran Pemerintah Kota Bandung tidak menyediakan tempat hunian sementara.

“MUI lewat pengurusnya di tingkat kecamatan juga harusnya bisa bersikap lebih adil, karena ada warga yang di sekitarnya terkena dampak buruk pembangunan. Seharusnya mereka dibantu bukan bebannya diperberat,” ujar Zulfikar, dikutip dari laman Tirto.id.

Zulfikar merinci, saat ini jumlah warga yang mengungsi di Masjid Al-Islam sebanyak 55 orang warga, bukan hanya orang tua melainkan termasuk juga di antaranya anak-anak dan bayi. Sangat disayangkan jika MUI mengabaikan sisi kemanusiaan dalam “fatwa pengusiran” mereka.

Rusli Qomar
Rusli Qomar

Rusli Qomar adalah seorang penulis yang berdedikasi mengulas berbagai isu seputar dunia kesehatan dan kesejahteraan (wellness). Melalui karya-karyanya, Rusli aktif menyajikan informasi yang edukatif mengenai pencegahan dan penanganan penyakit, serta membagikan tips gaya hidup sehat yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

Dengan gaya penulisan yang lugas, terstruktur, dan berbasis pada referensi tepercaya, Rusli berkomitmen untuk menyederhanakan istilah-istilah medis yang rumit agar mudah dipahami oleh pembaca umum. Fokus utamanya adalah mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan preventif, pemenuhan nutrisi harian, serta menjaga keseimbangan fisik dan mental

TagsDewan Keluarga MasjidFatwa MUIFatwa PengusiranKorban Penggusuran TamansariLBH BandungMUIMUI Bandung

Related articles More from author

  • Ma’ruf Amin Tegaskan Fatwa MUI Haram Beli Produk Israel untuk Hentikan Genosida
    Nasional

    Ma’ruf Amin Tegaskan Fatwa MUI Haram Beli Produk Israel untuk Hentikan Genosida

    18 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Polemik Perpres Investasi Miras, PA 212 Siap Turun ke Jalan
    Nasional

    Polemik Perpres Investasi Miras, PA 212 Siap Turun ke Jalan

    2 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Terduga Teroris, Anggota Komisi Fatwa MUI Zain An-Najah Ditangkap Densus 88
    Nasional

    Terduga Teroris, Anggota Komisi Fatwa MUI Zain An-Najah Ditangkap Densus 88

    18 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Umrah Mandiri Dilegalkan, Ini Respons Sekjen MUI

    29 Oktober 2025
    By Johan Arif
  • Klarifikasi Pernyataan Anwar Abbas, MUI Tegaskan Kerumunan Jokowi Beda dengan Kasus Rizieq
    Nasional

    Klarifikasi Pernyataan Anwar Abbas, MUI Tegaskan Kerumunan Jokowi Beda dengan Kasus Rizieq

    2 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Kritikan ke BNPT, PKB: MUI ‘Offside’
    Nasional

    Soal Kritikan ke BNPT, PKB: MUI ‘Offside’

    11 Maret 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Mahasiswa UBK Terima Rp20 Juta Usai Bertemu Gibran, Ini Respons PDIP
    Nasional

    Mahasiswa UBK Terima Rp20 Juta Usai Bertemu Gibran, Ini Respons PDIP

  • TIKTAK.ID - Polisi Eropa Tutup Server Kelompok ISIS
    Internasional

    Polisi Eropa Tutup Server Kelompok ISIS

  • Beijing Sewot, Pompeo Sebut Taiwan Bukan Bagian dari China
    Internasional

    Beijing Sewot, Pompeo Sebut Taiwan Bukan Bagian dari China

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Kena OTT KPK Kasus Suap Proyek
    Nasional

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Kena OTT KPK Kasus Suap Proyek

  • Kalah dari Pakistan, Ini Kelemahan Timnas Putri Indonesia
    Olahraga

    Kalah dari Pakistan, Ini Kelemahan Timnas Putri Indonesia

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.