TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan alasan Pemerintah mengizinkan mal dan bandara tetap buka semasa pandemi Covid-19. Ia juga merespons kekecewaan sebagian anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Misalnya kenapa masjid kok ditutup, tetapi mal dibuka. Saya kira yang dibuka bukan melanggar hukum, karena ada 11 sektor tertentu yang oleh UU boleh dibuka oleh protokol,” ujar Mahfud dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, seperti dilansir Republika.co.id, Selasa (19/5/20).
Mahfud mengatakan mal ada yang diizinkan tetap beroperasi karena menyediakan layanan yang termasuk dalam 11 sektor layanan yang dikecualikan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Baca juga : Baru 3 Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Ditahan Lagi, Kasus Apa?
Berdasarkan ketentuan mengenai PSBB dan kekarantinaan kesehatan, pembatasan kegiatan kerja selama PSBB dikecualikan untuk penyedia layanan pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan bakar minyak, kesehatan, komunikasi, dan distribusi logistik. Sedangkan kegiatan usaha di luar 11 sektor yang dikecualikan dalam aturan mengenai PSBB untuk sementara tidak boleh beroperasi.
Mahfud mencontohkan, pusat belanja furnitur IKEA di Tangerang Selatan diminta untuk tutup sementara saat PSBB. Ia menyatakan bandara diperbolehkan beroperasi untuk melayani kelompok masyarakat yang harus berpergian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan di PSBB.
“Bandara dibuka untuk mengangkut orang-orang dengan tugas dan syarat tertentu. Kalau ada yang melanggar juga ditindak,” terangnya.
Baca juga : Heboh, Beredar Video Prabowo Mengaku Muak dengan Elite di Jakarta, Said Didu: Jangan Percaya!
Walaupun boleh beroperasi selama pandemi, Mahfud menyebut kegiatan usaha di 11 sektor yang dikecualikan harus tetap dilakukan dengan mengacu pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Sementara mengenai kekecewaan anggota MUI soal larangan salat jemaah di masjid sementara pusat belanja dibiarkan ramai, Mahfud menjawab hal itu merupakan pernyataan orang MUI, bukan lembaga MUI.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto juga ikut mempertanyakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak mempermasalahkan adanya keramaian di pasar tradisional, asalkan protokol pencegahan virus Covid-19 atau Corona dijalankan. Jika begitu, kata Yandri, maka tempat lain seperti rumah ibadah seharusnya juga diperbolehkan menerapkan hal serupa.