Fatwa Baru MUI Terkait Virus Corona: Borong Masker dan Sembako, Haram!

TIKTAK.ID - Fatwa Baru MUI Terkait Virus Corona: Borong Masker dan Sembako, Haram!

Ditulis oleh

di

TIKTAK.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Muslim di Indonesia untuk bersama-sama memikul tanggung jawab dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Deputi Pengembangan Pemuda sekaligus Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan, namun tetap tenang jangan menyebarkan kepanikan. Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (19/3/20).

“Waspada itu penting. Namun aktivitas yang menyebabkan kepanikan dengan memborong masker, sembako, menyebarkan info terkait Covid-19 sehingga menyebabkan ketakutan dan itu hoax, hukumnya haram,” tegas Asrorun.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Beda Pandangan Soal Fatwa Batasi Salat Jemaah di Tengah Wabah Corona, Ini Tanggapan MUI

Tak hanya itu, Asrorun pun mengingatkan pentingnya meningkatkan ketakwaan di tengah kondisi seperti saat ini dengan cara tetap beribadah dan berdoa sebagaimana mestinya. Meski begitu, ia menyatakan ibadah yang dijalankan dengan catatan dan sesuai dengan protokol yang ada saat ini.

“Kalau ibadah saja boleh dibatasi, sifatnya berkerumun dan potensi penyebaran lebih luas. Kegiatan publik di mal, pasar, kemudian di tempat wisata, di perkantoran ini secara bersama perlu diberikan pembatasan,” tutur Asrorun.

Asrorun juga menyebut MUI menambahkan perlunya mencegah Covid-19 sesuai dengan perannya masing-masing, dan pastinya tidak boleh bergabung dalam kerumunan termasuk kegiatan keagamaan. Menurutnya, hal itu semata untuk menjaga orang lain.

Baca juga: Na’udzu billah! Anggota Fatwa MUI Ini Cabuli Remaja Sesama Jenis di Kalsel

Halaman selanjutnya…

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *