TIKTAK.ID – Anggota Fatwa MUI Banjarmasin yang juga Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur, menjadi tersangka kasus pencabulan sesama jenis terhadap seorang remaja berusia 18 tahun.
Menyikapi perbuatan anggotanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyesalkan aksi bejat tersebut.
“MUI sangat menyesalkan perilaku ketua KPU Kalsel yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Provinsi tersebut,” Ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi, sebagaimana yang dilaporkan detik.com, Kamis (12/3/2020).
Menurut Muhyiddin perbuatan Gusti Makmur itu bertentangan dengan nilai agama. Dia menyebut Gusti Makmur tidak mencerminkan diri sebagai anggota Fatwa MUI Provinsi Kalsel ataupun Ketua KPU Kalimantan Selatan.
MUI pusat mendukung langkah hukum yang berjalan. Muhyiddin mengatakan MUI pusat akan menindak tegas dengan memecat Gusti Makmur dari keanggotaan MUI Provinsi.
Berbeda dengan MUI Pusat yang baru akan memecat Gusti Makmur, KPU melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertindak cepat dan tegas dengan memberikan sanksi kepada Gusti Makmur berupa pemecatan atau pemberhentian tetap.
Halaman selanjutnya…