TIKTAK.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempunyai kewenangan yang cukup kuat melalui aturan perubahan postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
“Kesaktian” Sri Mulyani tersebut diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 yang telah diundangkan pada 3 April 2020 lalu.
Melalui Perpres ini, seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (7/4/20), Sri Mulyani memiliki kewenangan lebih atas belanja Pemerintah Pusat, transfer ke daerah dan dana desa, serta pembiayaan anggaran.
Baca juga: Menkes Setujui DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?
“Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atas rincian perubahan postur APBN 2020, usai berkonsultasi dengan Presiden,” begitu bunyi pasal 3 ayat 2 perpres.
Sri Mulyani bisa menetapkan pergeseran pagu antar anggaran, perubahan belanja yang bersumber dari PNBP, penggunaan kas BLU serta pinjaman luar negeri, perubahan kewajiban yang timbul dari saldo anggaran lebih, pinjaman tunai, penerbitan SBN, dan realokasi anggaran bunga utang.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga bisa menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer Khusus (DTK), Dana Insentif Daerah (DID), dana desa, hingga memotong serta menunda penyaluran transfer ke daerah dan dana desa.
Halaman selanjutnya…