
TIKTAK.ID – Wakil Presiden sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin melontarkan pernyataan mengenai vaksin virus Corona (Covid-19) dalam sebuah bincang bersama anggota Tim Satgas Covid-19, Reisa Broto Asmoro.
Ma’ruf mengatakan penggunaan vaksin virus Corona (Covid-19) tetap harus berdasarkan ketetapan Majelis Ulama Indonesia sekalipun dinyatakan tidak halal.
“Secara darurat, bisa digunakan walau tidak halal, dengan penetapan oleh lembaga bahwa iya, ini boleh digunakan karena keadaannya darurat. Tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” ujar Ma’ruf dalam bincang daring yang disiarkan YouTube BNPB, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (16/10/20).
Baca juga : Sebut Anies Gagal, Pengamat: Tiga Tahun Pimpin Jakarta, Program DKI Tak Jalan
Ma’ruf menilai stempel MUI itu penting dilakukan guna mengetahui bahwa vaksin Covid-19 tersebut dipakai dalam keadaan darurat karena vaksin yang halal belum ditemukan. Ia menyebut hal itu pernah terjadi kala vaksin untuk Meningitis juga belum ditemukan. Berkaca dari kasus itu, Ma’ruf menegaskan, meskipun tak halal, vaksin tetap boleh dipakai karena mencegah dampak lain yang lebih berbahaya.
“Seperti Meningitis, ternyata belum ada yang halal. Tapi kalau tidak ada, tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan, akan menimbulkan penyakit atau penyakit berkepanjangan,” terang Ma’ruf.
Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa termasuk salah satu kewajiban dan menjadi tujuan syariat, selain kewajiban menjaga agama yang diutamakan.
Baca juga : Ahok Ungkapkan Rencananya Jika Jadi RI-1
Ia melanjutkan, dalam keadaan darurat seperti pandemi, Ma’ruf menyatakan menjaga jiwa bisa lebih penting dan diutamakan daripada menjaga agama.
“Sebab, menjaga jiwa enggak ada alternatif, maka harus diutamakan. Contohnya dalam agama, kerjakan salat, ada kemudahan-kemudahan,” terangnya.
Halaman selanjutnya…