TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kemensos Tegaskan Siap Cabut Izin ACT Jika Terbukti Selewengkan Donasi

Kemensos Tegaskan Siap Cabut Izin ACT Jika Terbukti Selewengkan Donasi

By Joni Sitohang
6 Juli 2022
460
0
Kemensos Tegaskan Siap Cabut Izin ACT Jika Terbukti Selewengkan Donasi

TIKTAK.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku dapat membekukan atau mencabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), jika memang terbukti melakukan tindakan penyimpangan. Menurut Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, hal itu berdasarkan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

“Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang sudah dikeluarkan,” ungkap Harry lewat keterangan tertulis, Selasa (5/7/22), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Pasal 19 huruf b Permensos No 8 tahun 2021 menyatakan bahwa Menteri Sosial (Mensos) dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan; untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.

Baca juga : PPATK Temukan Dugaan ACT Alirkan Dana ke Teroris, Densus 88 Bergerak

Lebih lanjut, menanggapi dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat yang dilakukan ACT, Kemensos mengatakan telah menjadwalkan pemanggilan pimpinan lembaga itu guna dimintai keterangan.

“Kementerian Sosial bakal memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal. Hal itu untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,” terang Harry.

Seperti diketahui, persoalan ACT mencuat usai Majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”. Laporan itu membahas mengenai isu gaji petinggi ACT yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Petinggi ACT juga disebut-sebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan memotong uang donasi.

Baca juga : Jokowi Minta Polri Fokus Soal Pemindahan Ibu Kota dan Pengawalan Pemilu 2024

Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar menampik jajaran petinggi lembaga itu memperkaya diri dengan menyelewengkan dana masyarakat.

ACT mengaku memang mengambil lebih dari 12,5 persen untuk operasional lembaga dari jumlah donasi yang berhasil dikumpulkan, tepatnya sekitar 13,5 persen dari donasi tersebut.

Kemudian Ibnu Khajar menilai penggunaan donasi itu tak masalah. Dia menegaskan, ACT merupakan lembaga filantropi bukan lembaga amil zakat dan memperoleh izin dari Kementerian Sosial.

Baca juga : Pernah Kerja Sama dengan Pemprov DKI, Apa Kata Anies Soal ACT Terkini?

Padahal dalam aturan syariat Islam, untuk lembaga zakat, pemotongan donasi keagamaan tak boleh lebih dari 12,5 persen. Sedangkan jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pengumpulan Sumbangan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyak 10 persen dari hasil donasi.

TagsACTAksi Cepat TanggapDonasiKemensos

Related articles More from author

  • Nikita Mirzani Nangis Lihat APD Sumbangannya Dipakai Tenaga Medis
    Selebriti

    Nikita Mirzani Nangis Lihat APD Sumbangannya Dipakai Tenaga Medis

    30 Maret 2020
    By
  • Abu Janda Buka Suara Soal Aksinya Unggah Video Editan Anies Bicara ACT
    Nasional

    Abu Janda Buka Suara Soal Aksinya Unggah Video Editan Anies Bicara ACT

    8 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Ini Sejumlah Temuan Polri dan PPATK Soal Penggelapan Dana Sosial ACT
    Nasional

    Ini Sejumlah Temuan Polri dan PPATK Soal Penggelapan Dana Sosial ACT

    11 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Antisipasi Kabur ke Luar Negeri, Polri Minta Imigrasi Cekal 4 Bos ACT
    Nasional

    Antisipasi Kabur ke Luar Negeri, Polri Minta Imigrasi Cekal 4 Bos ACT

    30 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Mantan dan Presiden ACT Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
    Nasional

    Mantan dan Presiden ACT Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

    27 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Bareskrim Duga Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Dibelokkan ACT ke Dompet Pribadi
    Nasional

    Bareskrim Duga Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Dibelokkan ACT ke Dompet Pribadi

    10 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Agar Tak Terus Timbulkan Polemik dan Langgar Konstitusi, MPR Sarankan DPR Tolak Perppu Corona dan Menggantinya dengan APBN-P
    Nasional

    Agar Tak Terus Timbulkan Polemik dan Langgar Konstitusi, MPR Sarankan DPR Tolak Perppu Corona dan Menggantinya dengan APBN-P

  • Haris Azhar Beri AHY Tips Jitu untuk Hadapi Moeldoko
    Nasional

    Haris Azhar Beri AHY Tips Jitu untuk Hadapi Moeldoko

  • Kebiasaan Sederhana di Pagi Hari untuk Turunkan Berat Badan
    Tips & Tutorial

    Kebiasaan Sederhana di Pagi Hari untuk Turunkan Berat Badan

  • Ribuan Pelayat di Baghdad Kutuk 'Setan Besar' Amerika
    Internasional

    Ribuan Pelayat di Baghdad Kutuk ‘Setan Besar’ Amerika

  • Jokowi Bicara dengan Erdogan Bahas Kondisi Terkini Palestina
    Nasional

    Jokowi Bicara dengan Erdogan Bahas Kondisi Terkini Palestina

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.