TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Nasib Donasi yang Masih Dikelola Setelah ACT Dilarang Pemerintah

Nasib Donasi yang Masih Dikelola Setelah ACT Dilarang Pemerintah

By Joni Sitohang
8 Juli 2022
459
0
Nasib Donasi yang Masih Dikelola Setelah ACT Dilarang Pemerintah

TIKTAK.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) buka suara mengenai nasib dana yang sudah disumbangkan oleh masyarakat ke lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), seiring pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga tersebut.

Menurut Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, dalam SK Menteri Sosial terkait pencabutan izin PUB, telah dijelaskan kalau pencabutan izin itu tidak serta merta menghilangkan kewajiban ACT. Dia mengatakan salah satu kewajiban ACT yakni menyampaikan laporan PUB.

“Termasuk ACT wajib menyampaikan Laporan PUB hingga tanggal ditetapkannya SK Pencabutan tersebut,” ujar Rasman, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (6/7/22) malam.

Baca juga : Ganjar, Anies dan Prabowo Bersaing Ketat di Sumut

Rasman menjelaskan, bersama Kementerian/Lembaga terkait, Kemensos bakal melakukan audit dan pembahasan untuk memutuskan langkah selanjutnya soal dana yang sudah disumbangkan oleh masyarakat kepada ACT sejauh ini.

“Rekomendasi terhadap dana yang telah disumbangkan kepada ACT berdasarkan hasil audit dan pembahasan oleh Tim Koordinasi KL terkait,” ucap Rasman.

Untuk diketahui, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.

Baca juga : Densus 88 Selidiki Transaksi Mencurigakan ACT

Pencabutan izin ACT tersebut dinyatakan melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, pada 5 Juli 2022.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan terdapat indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” terang Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7/22).

Di sisi lain, ACT mengaku bakal mengajukan permohonan pembatalan pencabutan izin penyelenggaraan PUB. Mereka mengirimkan surat secara resmi beserta lampiran perbaikan-perbaikan terkait laporan donasi kepada Kemensos pada Kamis (7/7/22).

Baca juga : Ancang-ancang Koalisi 2024, PKS-Nasdem Bentuk Tim Kecil

Sekadar informasi, pelaksanaan pengumpulan dana sumbangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1) berbunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Namun berdasarkan hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengklaim memakai rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan ACT.

TagsACTAksi Cepat TanggapDonasi

Related articles More from author

  • Anak Kelas 3 SD ini Sumbangkan Uang Hasil Saweran Sunatannya karena Prihatin Banyak Tenaga Medis Kekurangan APD
    Berita Unik

    Anak Kelas 3 SD ini Sumbangkan Uang Hasil Saweran Sunatannya karena Prihatin Banyak Tenaga Medis Kekurangan APD

    22 April 2020
    By Burhan Adiatma
  • Kasus ACT Kian Menjalar, Bareskrim Selidiki Dugaan Pencucian Uang Lewat Perusahaan Lain
    Nasional

    Kasus ACT Kian Menjalar, Bareskrim Selidiki Dugaan Pencucian Uang Lewat Perusahaan Lain

    16 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Aksi Taylor Swift Sumbang 722 Juta untuk Satu Keluarga Korban Covid-19 Bikin Publik Kagum
    Selebriti

    Aksi Taylor Swift Sumbang 722 Juta untuk Satu Keluarga Korban Covid-19 Bikin Publik Kagum

    26 Maret 2021
    By
  • Abu Janda Buka Suara Soal Aksinya Unggah Video Editan Anies Bicara ACT
    Nasional

    Abu Janda Buka Suara Soal Aksinya Unggah Video Editan Anies Bicara ACT

    8 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • BNPT Curigai Aliran Dana ACT ke Teroris Luar Negeri, Turki Hingga India
    Nasional

    BNPT Curigai Aliran Dana ACT ke Teroris Luar Negeri, Turki Hingga India

    26 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Ini Pelanggaran Aturan Donasi yang Bikin Operasional ACT Disetop Kemensos
    Nasional

    Ini Pelanggaran Aturan Donasi yang Bikin Operasional ACT Disetop Kemensos

    10 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tuchel: Lukaku Punya Kualitas 'Kapten Masa Depan' Chelsea
    Olahraga

    Tuchel: Lukaku Punya Kualitas ‘Kapten Masa Depan’ Chelsea

  • Setuju Arahan Jokowi Jelang Pemilu 2024, PAN Minta Akun Medsos Main SARA Ditertibkan
    Nasional

    Setuju Arahan Jokowi Jelang Pemilu 2024, PAN Minta Akun Medsos Main SARA Ditertibkan

  • Din Syamsuddin Ungkap 3 Kerusakan Politik Indonesia, 'Tunjuk Hidung' Jokowi?
    Nasional

    Din Syamsuddin Ungkap 3 Kerusakan Politik Indonesia, ‘Tunjuk Hidung’ Jokowi?

  • Trump Bersikeras Bakal Larang TikTok Secepatnya
    Internasional

    Trump Bersikeras Bakal Larang TikTok Secepatnya

  • TIKTAK.ID - Dita Oepriarto Bersama Istri dan Tiga Anaknya Menjadi Pelaku Bom Bunuh Diri di Beberapa Gereja di Surabaya
    Nasional

    Tren Baru Terorisme Libatkan Keluarga

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.