TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Nasib Donasi yang Masih Dikelola Setelah ACT Dilarang Pemerintah

Nasib Donasi yang Masih Dikelola Setelah ACT Dilarang Pemerintah

By Joni Sitohang
8 Juli 2022
459
0
Nasib Donasi yang Masih Dikelola Setelah ACT Dilarang Pemerintah

TIKTAK.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) buka suara mengenai nasib dana yang sudah disumbangkan oleh masyarakat ke lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), seiring pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga tersebut.

Menurut Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, dalam SK Menteri Sosial terkait pencabutan izin PUB, telah dijelaskan kalau pencabutan izin itu tidak serta merta menghilangkan kewajiban ACT. Dia mengatakan salah satu kewajiban ACT yakni menyampaikan laporan PUB.

“Termasuk ACT wajib menyampaikan Laporan PUB hingga tanggal ditetapkannya SK Pencabutan tersebut,” ujar Rasman, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (6/7/22) malam.

Baca juga : Ganjar, Anies dan Prabowo Bersaing Ketat di Sumut

Rasman menjelaskan, bersama Kementerian/Lembaga terkait, Kemensos bakal melakukan audit dan pembahasan untuk memutuskan langkah selanjutnya soal dana yang sudah disumbangkan oleh masyarakat kepada ACT sejauh ini.

“Rekomendasi terhadap dana yang telah disumbangkan kepada ACT berdasarkan hasil audit dan pembahasan oleh Tim Koordinasi KL terkait,” ucap Rasman.

Untuk diketahui, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.

Baca juga : Densus 88 Selidiki Transaksi Mencurigakan ACT

Pencabutan izin ACT tersebut dinyatakan melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, pada 5 Juli 2022.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan terdapat indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” terang Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7/22).

Di sisi lain, ACT mengaku bakal mengajukan permohonan pembatalan pencabutan izin penyelenggaraan PUB. Mereka mengirimkan surat secara resmi beserta lampiran perbaikan-perbaikan terkait laporan donasi kepada Kemensos pada Kamis (7/7/22).

Baca juga : Ancang-ancang Koalisi 2024, PKS-Nasdem Bentuk Tim Kecil

Sekadar informasi, pelaksanaan pengumpulan dana sumbangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1) berbunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Namun berdasarkan hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengklaim memakai rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan ACT.

TagsACTAksi Cepat TanggapDonasi

Related articles More from author

  • PPATK Sodorkan Daftar 176 Lembaga Diduga Selewengkan Donasi Serupa ACT
    Nasional

    PPATK Sodorkan Daftar 176 Lembaga Diduga Selewengkan Donasi Serupa ACT

    5 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Densus 88 Beberkan Syam Organizer Hasilkan Hampir 15 Miliar Per Tahun untuk Danai Teroris
    Nasional

    PPATK Temukan Dugaan ACT Alirkan Dana ke Teroris, Densus 88 Bergerak

    6 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Bareskrim Duga Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Dibelokkan ACT ke Dompet Pribadi
    Nasional

    Bareskrim Duga Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Dibelokkan ACT ke Dompet Pribadi

    10 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Abu Janda Buka Suara Soal Aksinya Unggah Video Editan Anies Bicara ACT
    Nasional

    Abu Janda Buka Suara Soal Aksinya Unggah Video Editan Anies Bicara ACT

    8 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Kritik Pemerintah Soal Pencabutan Izin ACT, Fadli Zon: Ulah Oknum atau Sistemik?
    Nasional

    Kritik Pemerintah Soal Pencabutan Izin ACT, Fadli Zon: Ulah Oknum atau Sistemik?

    9 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • PBNU Dukung Polisi Usut Tuntas dan Lacak ke Mana Saja Larinya Donasi ACT
    Nasional

    PBNU Dukung Polisi Usut Tuntas dan Lacak ke Mana Saja Larinya Donasi ACT

    1 Agustus 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Respons Jokowi Soal Hadiah Gelar 'King of Lip Service' dari BEM UI
    Nasional

    Respons Jokowi Soal Hadiah Gelar ‘King of Lip Service’ dari BEM UI

  • PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diteken Jokowi
    Nasional

    PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diteken Jokowi

  • Tips Berhenti Merokok Alami
    Tips & Tutorial

    5 Cara Agar Kecanduan Rokok Tak Kumat Lagi

  • Reporters Without Borders
    Internasional

    Reporter Without Borders: 50 Jurnalis Terbunuh Sepanjang 2020

  • Nilai Mundurnya Mahfud MD Terlambat, ICW Juga Desak Jokowi Mengundurkan Diri
    Nasional

    Nilai Mundurnya Mahfud MD Terlambat, ICW Juga Desak Jokowi Mengundurkan Diri

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.