TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PBNU Dukung Polisi Usut Tuntas dan Lacak ke Mana Saja Larinya Donasi ACT

PBNU Dukung Polisi Usut Tuntas dan Lacak ke Mana Saja Larinya Donasi ACT

By Joni Sitohang
1 Agustus 2022
275
0
PBNU Dukung Polisi Usut Tuntas dan Lacak ke Mana Saja Larinya Donasi ACT

TIKTAK.ID – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rahmat Hidayat Pulungan mendesak aparat penegak hukum agar dapat mengusut tuntas aliran dana yang diduga telah diselewengkan oleh pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Penegak hukum juga jangan ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam, ke mana saja aliran dana tersebut,” ujar Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (30/7/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Rahmat, kasus itu mesti diusut tuntas, supaya dapat mengetahui dana donasi itu diselewengkan untuk kepentingan atau kegiatan apa saja.

Baca juga : Fahri Hamzah Anggap Nasdem Bohongi Rakyat Soal 3 Kandidat Capres

“Jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat juga digunakan atau dialirkan demi memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme,” tutur Rahmat.

Kemudian Rahmat meminta kepolisian untuk menyampaikan kepada publik mengenai modus yang digunakan para tersangka dalam menyelewengkan dana tersebut. Dia juga menyoroti soal besaran potongan dana hingga mencapai Rp450 miliar hanya untuk biaya operasional, yaitu gaji para petingginya.

“Berdasarkan hasil temuan Bareskrim Polri, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis,” ucap Rahmat.

Baca juga : KIB Jelaskan Peluang Usung Erick Thohir, Anies, Ganjar hingga Puan di Pilpres 2024

Rahmat sendiri menilai kepolisian sudah bertindak cepat dalam mengusut kasus ini. Termasuk keputusan menahan empat petinggi ACT yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Jadi mereka tidak bisa bergerak leluasa,” terang Rahmat.

Seperti telah diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.

Baca juga : Pengamat Ungkap Cara Jokowi Berhasil Bikin RI Tak Masuk 20 Negara Berpotensi Resesi

Dalam kasus ini, keempatnya dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE. Mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan sejak Jumat (29/7/22).

TagsACTAksi Cepat TanggapPBNU

Related articles More from author

  • PBNU dan MUI Kompak Serukan Boikot Israel di Semua Bidang
    Nasional

    PBNU dan MUI Kompak Serukan Boikot Israel di Semua Bidang

    9 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • PBNU Kritik Tajam Ade Armando Gunakan Politik Identitas dalam Isu Pilpres
    Nasional

    PBNU Kritik Tajam Ade Armando Gunakan Politik Identitas dalam Isu Pilpres

    7 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Dituding Sengaja Atur Penetapan 1 Ramadan, Begini Bantahan PBNU
    Nasional

    Dituding Sengaja Atur Penetapan 1 Ramadan, Begini Bantahan PBNU

    6 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Galang Dana untuk Rakyat Gaza, PBNU Akan Serahkan Melalui Otoritas Palestina
    Nasional

    Galang Dana untuk Rakyat Gaza, PBNU Akan Serahkan Melalui Otoritas Palestina

    5 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Sambangi Rembang, Menag Yaqut Dapat Petuah Khusus dari Gus Mus
    Nasional

    Sambangi Rembang, Menag Yaqut Dapat Petuah Khusus dari Gus Mus

    29 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Bursa Ketum PBNU dari Said Aqil hingga Yahya Staquf
    Nasional

    Bursa Ketum PBNU dari Said Aqil hingga Yahya Staquf

    2 Oktober 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bantah Stigma 'Oposisi Memble', Demokrat: Kita Sih Konsisten, Tak Tahu Kalau PKS
    Nasional

    Bantah Stigma ‘Oposisi Memble’, Demokrat: Kita Sih Konsisten, Tak Tahu Kalau PKS

  • PSSI Wajibkan Tes PCR untuk Liga 1, Setiap Klub Tanggung Biaya 60 Juta
    Olahraga

    PSSI Wajibkan Tes PCR untuk Liga 1, Setiap Klub Tanggung Biaya 60 Juta

  • Oppo Bikin Prosesor Sendiri, Saingi Samsung dan Huawei
    Teknologi

    Oppo Bikin Prosesor Sendiri, Saingi Samsung dan Huawei

  • Risma Klaim Tak Diizinkan Jokowi Datangi Lokasi Konflik di Papua
    Nasional

    Risma Klaim Tak Diizinkan Jokowi Datangi Lokasi Konflik di Papua

  • Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Presiden Kosovo Mengundurkan Diri
    Internasional

    Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Presiden Kosovo Mengundurkan Diri

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.