Tag: Donasi

  • Kejaksaan Buka Suara Soal Kelanjutan Kasus Penyelewengan Donasi ACT

    Kejaksaan Buka Suara Soal Kelanjutan Kasus Penyelewengan Donasi ACT

    TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung diketahui tengah meneliti berkas empat tersangka dugaan kasus penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri. Akan tetapi, hingga saat ini Kejaksaan masih belum menyatakan berkas dari Polri itu sudah lengkap atau tidak.

    “Masih diteliti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Jumat (21/10/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Ketut mengungkapkan bahwa pihaknya masih punya waktu selama 14 hari guna meneliti berkas perkara dari kepolisian. Dia mengatakan hal itu telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia melanjutkan, bila sudah selesai meneliti, Kejaksaan bakal menyatakan berkas dari Polri itu sudah lengkap (P-21), atau perlu dikembalikan untuk dilengkapi lagi (P-19).

    Baca juga : Klaim RI Negara Paling Toleran di Dunia, Apa Indikator Ma’ruf Amin?

    “Nanti akan saya rilis jika sudah ada perkembangannya ya,” terang Ketut.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka penyelewengan dana donasi yayasan ACT kepada Kejagung pada Agustus.

    “Iya telah kita limpahkan atau tahap satu,” ungkap Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, pada 16 Agustus silam.

    Baca juga : Kursi Menteri NasDem Jadi Rebutan Usai Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat

    Dalam kasus tersebut, Bareskrim sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT. Keempat tersangka itu adalah pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.

    Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

    Tidak hanya itu, keempat tersangka juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Mereka pun terancam hukuman selama 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.

  • Kritik Pemerintah Soal Pencabutan Izin ACT, Fadli Zon: Ulah Oknum atau Sistemik?

    Kritik Pemerintah Soal Pencabutan Izin ACT, Fadli Zon: Ulah Oknum atau Sistemik?

    TIKTAK.ID – Pemerintah diketahui telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), akibat adanya dugaan penyelewengan dana yang diperoleh. Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk mencegah berlanjutnya aktivitas penggalangan donasi.

    Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyayangkan tindakan Pemerintah. Dia bahkan menilai tindakan pencabutan izin tersebut otoriter. Pria berusia 51 tahun ini menjelaskan, mestinya masalah ACT dibawa ke ranah hukum, sehingga dapat diketahui kasus tersebut kemungkinan sistemik atau hanya ulah segelintir oknum.

    ”Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT, melainkan audit dan bawa ke ranah hukum. Setidaknya ada usaha mencari keadilan, apakah ini ulah oknum atau memang sistemik?” cuit Fadli melalui akun Twitter, seperti dilansir Sindonews.com, Kamis (7/7/22).

    Baca juga : Abu Janda Buka Suara Soal Aksinya Unggah Video Editan Anies Bicara ACT

    Kemudian mantan Wakil Ketua DPR tersebut membandingkan dengan apa yang berlaku pada penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan tersangka mantan Mensos yang merupakan politikus PDIP.

    ”Jangan salahkan, kalau logika ini digunakan pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos”, tulis Fadli Zon.

    Sementara itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf turut mengkritik langkah Kemensos. Bukhori menganggap keputusan Kemensos itu tergesa-gesa.

    Baca juga : Nasib Donasi yang Masih Dikelola Setelah ACT Dilarang Pemerintah

    “Seharusnya Kemensos tidak tiba-tiba melakukan pencabutan izin sebelum hasil pemeriksaan yang memadai oleh Inspektorat Jenderal terbit,” tegas anggota Komisi VIII DPR RI tersebut, Jumat (8/7/22).

    Bukhori lantas menyebut keberadaan lembaga kemanusiaan seperti ACT patut diakui punya kontribusi penting dalam memecahkan permasalahan sosial ekonomi serta isu kemanusiaan lainnya yang juga beririsan dengan tugas negara. Dia juga menyatakan Pemerintah atau Kemensos tidak dapat berdiri sendiri menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat.

    Sebelumnya, Kemensos secara resmi mencabut izin PUB ACT lewat Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 yang yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, pada Selasa (5/7/22).

    Baca juga : Ganjar, Anies dan Prabowo Bersaing Ketat di Sumut

    ”Alasan kita mencabut yakni dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ungkap Muhadjir, Rabu (6/7/22).

  • Nasib Donasi yang Masih Dikelola Setelah ACT Dilarang Pemerintah

    Nasib Donasi yang Masih Dikelola Setelah ACT Dilarang Pemerintah

    TIKTAK.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) buka suara mengenai nasib dana yang sudah disumbangkan oleh masyarakat ke lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), seiring pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga tersebut.

    Menurut Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, dalam SK Menteri Sosial terkait pencabutan izin PUB, telah dijelaskan kalau pencabutan izin itu tidak serta merta menghilangkan kewajiban ACT. Dia mengatakan salah satu kewajiban ACT yakni menyampaikan laporan PUB.

    “Termasuk ACT wajib menyampaikan Laporan PUB hingga tanggal ditetapkannya SK Pencabutan tersebut,” ujar Rasman, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (6/7/22) malam.

    Baca juga : Ganjar, Anies dan Prabowo Bersaing Ketat di Sumut

    Rasman menjelaskan, bersama Kementerian/Lembaga terkait, Kemensos bakal melakukan audit dan pembahasan untuk memutuskan langkah selanjutnya soal dana yang sudah disumbangkan oleh masyarakat kepada ACT sejauh ini.

    “Rekomendasi terhadap dana yang telah disumbangkan kepada ACT berdasarkan hasil audit dan pembahasan oleh Tim Koordinasi KL terkait,” ucap Rasman.

    Untuk diketahui, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.

    Baca juga : Densus 88 Selidiki Transaksi Mencurigakan ACT

    Pencabutan izin ACT tersebut dinyatakan melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, pada 5 Juli 2022.

    “Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan terdapat indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” terang Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7/22).

    Di sisi lain, ACT mengaku bakal mengajukan permohonan pembatalan pencabutan izin penyelenggaraan PUB. Mereka mengirimkan surat secara resmi beserta lampiran perbaikan-perbaikan terkait laporan donasi kepada Kemensos pada Kamis (7/7/22).

    Baca juga : Ancang-ancang Koalisi 2024, PKS-Nasdem Bentuk Tim Kecil

    Sekadar informasi, pelaksanaan pengumpulan dana sumbangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1) berbunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

    Namun berdasarkan hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengklaim memakai rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan ACT.

  • Kemensos Tegaskan Siap Cabut Izin ACT Jika Terbukti Selewengkan Donasi

    Kemensos Tegaskan Siap Cabut Izin ACT Jika Terbukti Selewengkan Donasi

    TIKTAK.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku dapat membekukan atau mencabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), jika memang terbukti melakukan tindakan penyimpangan. Menurut Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, hal itu berdasarkan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

    “Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang sudah dikeluarkan,” ungkap Harry lewat keterangan tertulis, Selasa (5/7/22), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Pasal 19 huruf b Permensos No 8 tahun 2021 menyatakan bahwa Menteri Sosial (Mensos) dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan; untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.

    Baca juga : PPATK Temukan Dugaan ACT Alirkan Dana ke Teroris, Densus 88 Bergerak

    Lebih lanjut, menanggapi dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat yang dilakukan ACT, Kemensos mengatakan telah menjadwalkan pemanggilan pimpinan lembaga itu guna dimintai keterangan.

    “Kementerian Sosial bakal memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal. Hal itu untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,” terang Harry.

    Seperti diketahui, persoalan ACT mencuat usai Majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”. Laporan itu membahas mengenai isu gaji petinggi ACT yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Petinggi ACT juga disebut-sebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan memotong uang donasi.

    Baca juga : Jokowi Minta Polri Fokus Soal Pemindahan Ibu Kota dan Pengawalan Pemilu 2024

    Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar menampik jajaran petinggi lembaga itu memperkaya diri dengan menyelewengkan dana masyarakat.

    ACT mengaku memang mengambil lebih dari 12,5 persen untuk operasional lembaga dari jumlah donasi yang berhasil dikumpulkan, tepatnya sekitar 13,5 persen dari donasi tersebut.

    Kemudian Ibnu Khajar menilai penggunaan donasi itu tak masalah. Dia menegaskan, ACT merupakan lembaga filantropi bukan lembaga amil zakat dan memperoleh izin dari Kementerian Sosial.

    Baca juga : Pernah Kerja Sama dengan Pemprov DKI, Apa Kata Anies Soal ACT Terkini?

    Padahal dalam aturan syariat Islam, untuk lembaga zakat, pemotongan donasi keagamaan tak boleh lebih dari 12,5 persen. Sedangkan jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pengumpulan Sumbangan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyak 10 persen dari hasil donasi.

  • Pernah Kerja Sama dengan Pemprov DKI, Apa Kata Anies Soal ACT Terkini?

    Pernah Kerja Sama dengan Pemprov DKI, Apa Kata Anies Soal ACT Terkini?

    TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan buka suara terkait dugaan masalah penyelewengan donasi di Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sering bekerja sama dengan organisasi filantropi tersebut. ACT sendiri saat ini diduga memakai dana umat untuk kepentingan pribadi para petingginya.

    Anies hanya diam dan tersenyum saat diminta tanggapannya mengenai kabar dugaan penyelewengan dana ACT itu, setelah mengikuti upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-76 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Anies berkelit dengan menyampaikan selamat Hari Bhayangkara.

    “Selamat Hari Bhayangkara, semoga makin maju,” ucap Anies sambil berjalan menuju mobilnya untuk meninggalkan Polda Metro Jaya pada Selasa (5/7/22), seperti dilansir Tempo.co.

    Baca juga : KPK Buka Suara Usai Novel Baswedan Beberkan ‘Permintaan Khusus’ Firli

    Perlu diketahui, Pemprov DKI kerap bekerja sama dengan ACT, terutama dalam penyaluran daging kurban pada 2020-2021, dan sejumlah program gerakan membantu UMKM DKI. Selain itu, kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) untuk bantuan pangan selama Ramadan saat masa pandemi Covid-19 yang ditandatangani pada April 2020, sampai penyaluran bantuan sosial untuk korban erupsi Gunung Semeru pada Desember 2021.

    Seperti telah diberitakan, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, usai diulas oleh Majalah Tempo. Hingga pukul 16.00, Aksi Cepat Tanggap masih menempati posisi puncak pembahasan warganet dan menjadi topik yang paling dibicarakan publik Tanah Air.

    Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku baru mengetahui informasi mengenai masalah tersebut. Riza pun membenarkan kalau Pemprov DKI beberapa kali bekerja sama dengan ACT.

    Baca juga : Jadi Kandidat Capres 2024, Ini Daftar Kekayaan Sandiaga, Prabowo hingga Anies Baswedan

    “Jakarta ini kan selalu berkolaborasi bersinergi dengan semua pihak termasuk pihak ketiga swasta, komunitas, penggiat, dan sebagainya,” terang Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (4/7/22).

    Riza menjelaskan, selama ini kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan ACT tidak ada masalah atau baik-baik saja. Riza melanjutkan, terkait dugaan penyelewengan dana oleh pimpinan ACT, Pemprov DKI Jakarta bakal melihat lebih dulu ke depannya seperti apa masalahnya.

    “Kami tentu akan melakukan evaluasi semuanya, sejauh mana masalahnya sesungguhnya, setelah itu akan ditangani pihak terkait,” ungkap Riza.

  • Heboh Tagar #JanganPercayaACT di Jagat Twitter Usai Viral Laporan Soal Penyelewengan Donasi

    Heboh Tagar #JanganPercayaACT di Jagat Twitter Usai Viral Laporan Soal Penyelewengan Donasi

    TIKTAK.ID – Tagar #JanganPercayaACT diketahui trending di Twitter sejak Minggu (3/7/22) malam. Mulanya, warganet mengunggah pemberitaan majalah Tempo yang mengungkap dugaan penyelewengan di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mayoritas mengumpulkan dana umat.

    Warganet pun meminta Polri, Kemenkumham, dan Kemendagri agar membongkar dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh organisasi nirlaba Aksi Cepat Tanggap (ACT). ACT diduga telah mengirim dana ke LSM teroris serta memperkaya pribadi petinggi di lembaga filantropi tersebut.

    “Kami sudah menegaskan berulang kali, jangan memberi izin pada LSM/yayasan yang bukan Ormas untuk menjadi pengumpul dana ZIS umat. Mereka hanya jejaring 1 ideologi politik, padahal BAZIS hanya boleh untuk ormas Islam yang memiliki massa dan struktur pusat-desa di NKRI: NU, MD, NW, JW, MA, Perti, Khoirot, dll,” tulis akun @Ayang_Utriza, seperti dilansir TvOnenews.com.

    Baca juga : Erick Thohir Direstui Nyapres 2024 oleh Ulama Jatim, Pengamat: Perbaiki Dulu Catatan Buruknya Kelola BUMN

    Berdasarkan informasi di laman ACT, pada 21 April 2005, ACT secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. ACT fokus pada kerja-kerja kemanusiaan pada penanggulangan bencana, mulai fase darurat hingga fase pemulihan pasca-bencana.

    Kemudian warganet juga nyinyir dengan menggunakan data pada Majalah Tempo, bahwa dana ACT juga digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Dana donasi ACT juga dipakai oleh Ahyudin untuk DP rumah dan pembelian furnitur untuk istrinya,” cuit akun @Miduk17.

    Baca juga : Wow, Putin Tawari Jokowi Energi Nuklir dan Kereta untuk ‘Proyek Ambisius’ IKN Nusantara

    Sejumlah warganet mengimbau publik untuk tidak menghakimi, tapi mendesak pengadilan mengusut tuntas hal ini. Warganet juga meminta Polri agar menyelidiki ACT yang diduga menyelewengkan dana umat.

    Ada warganet yang menyindir gaji CEO ACT sebesar Rp250 Juta per bulan dan menyebut gaji tersebut jauh lebih besar dari gaji Komisaris dan Dirut BUMN.

    Lebih lanjut, tak sedikit warganet yang memberikan kritikan dan sindiran dengan beragam kalimat tajam. Warganet lainnya mengaku bersyukur karena dugaan kecurangan di lembaga tersebut dapat diungkap lewat pemberitaan media.

    Baca juga : Ini Alasan Pengamat Sebut Basarah, Risma, Ahok dan Ganjar Sama-sama Cocok Gantikan Tjahjo Kumolo

    Mereka lantas mendesak Pemerintah agar menertibkan aturan terkait berapa besaran jatah amil yang bisa digunakan oleh lembaga sosial.

  • Aksi Taylor Swift Sumbang 722 Juta untuk Satu Keluarga Korban Covid-19 Bikin Publik Kagum

    Aksi Taylor Swift Sumbang 722 Juta untuk Satu Keluarga Korban Covid-19 Bikin Publik Kagum

    TIKTAK.ID – Belakangan ini, penyanyi asal Amerika Serikat, Taylor Swift membuat publik kagum dengan aksinya.

    Taylor Swift dan sang ibu, Andrea, diketahui menyisihkan uang mereka untuk membantu sebuah keluarga yang telah menjadi korban virus Corona (Covid-19).

    Wanita kelahiran 13 Desember 1989 itu disebut telah menyumbang uang sebesar USD 50 ribu atau sekitar Rp722 juta untuk seorang ibu lima anak, yang suaminya belum lama ini meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19.

    Melalui website GoFundMe, musisi berusia 31 tahun tersebut mengirimkan bantuan untuk seorang wanita bernama Vickie Quarles.

    Mulanya, pada situs itu, seorang warganet menggalang dana sebesar USD 50 ribu untuk membantu Vickie. Akan tetapi, ternyata Taylor Swift malah memberikan uang dengan jumlah yang sangat besar hingga donasinya pun melebihi target dan mencapai USD 60 ribu.

    Suami Vickie, Theodis Ray Quarles, telah meninggal dunia pada Desember lalu di usia 48 tahun, usai dirawat di rumah sakit akibat sesak napas. Setelah menjalani perawatan, baru diketahui jika Theodis terinfeksi virus Corona.

    “Vickie dilarang menemani suaminya hingga akhir hayatnya akibat peraturan karantina. Hal yang diketahuinya hanyalah itu menjadi saat terakhirnya bersama belahan jiwanya. Ia juga baru dikabari oleh pihak rumah sakit jika suaminya terkena virus tersebut”, tulis sahabatnya, DeQuanda, melalui situs tersebut, seperti dilansir detik.com.

    Perlu diketahui, bukan kali ini saja Taylor Swift mendonasikan uang di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya, pelantun lagu “Shake it Off” ini juga sempat membagikan USD 3000 untuk para fansnya yang mengeluh sedang kesulitan keuangan akibat masa sulit ini di media sosialnya.

    Hal ini pun menjadi perhatian publik. Terlebih tengah ramai pemberitaan mengenai kasus Kylie Jenner yang dianggap meminta sumbangan untuk salah satu perias wajahnya yang mengalami kecelakaan. Melalui situs GoFundMe, Kylie meminta donasi untuk rekannya itu.

    Setelah itu, Kylie Jenner disebut memberikan sumbangan sebesar USD 5000 atau senilai Rp72 juta. Jumlah sumbangan tersebut lantas mengundang cibiran, mengingat status Kylie Jenner yang merupakan seorang miliarder.

  • Diam-diam, Suzy dan Sederet Selebritis Korea ini Gemar Donasi Ratusan Juta hingga 1 Miliar Lebih untuk Korban Bencana

    Diam-diam, Suzy dan Sederet Selebritis Korea ini Gemar Donasi Ratusan Juta hingga 1 Miliar Lebih untuk Korban Bencana

    TIKTAK.ID – Selebritis asal Korea Selatan, Bae Su-ji yang lebih dikenal dengan nama panggungnya Suzy, tak segan menyisihkan penghasilannya untuk berdonasi. Suzy diam-diam telah menyumbang sebesar 100 juta won atau sekitar Rp1,2 miliar kepada Asosiasi Bantuan Bencana Korea.

    Pemain drama “Vagabond” itu memberikan semua hasil penjualan buku kecantikannya untuk dibelikan produk kesehatan bagi perempuan muda yang berpenghasilan rendah di Korea. Hal itu dilakukan Suzy tanpa sepengetahuan manajernya.

    “Suzy selalu menyumbang secara personal, bahkan tanpa memberitahu ke agensi,” ujar perwakilan agensinya, SOOP pada Selasa (11/8/20), seperti dilansir Tempo.co.

    Sebelumnya, hujan lebat yang terjadi di Korea Selatan sejak Juni lalu telah menyebabkan banjir hampir merata di Negeri Ginseng itu. Hujan monsun yang terkonsentrasi di wilayah tengah dan selatan Korea itu pun membanjiri daerah permukiman hingga memaksa ribuan orang untuk mengungsi.

    Kemudian Asosiasi Bantuan Bencana Korea mengungkapkan, selain Suzy, terdapat pula aktris dan penyanyi IU yang secara konsisten memberikan sumbangan untuk korban bencana apa saja.

    Bintang drama Korea “Hotel del Luna” tersebut diketahui telah menyumbang 100 juta won untuk membantu korban banjir. Pada Mei lalu, IU juga menggelontorkan dana yang tak sedikit untuk membantu keluarga terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).

    Tidak hanya dua bintang top Korea itu, Starnews juga melaporkan penyanyi dan mantan anggota Wanna One, Ong Seong Wu menyumbangkan 10 juta won melalui Asosiasi Bantuan Bencana Korea untuk membantu memulihkan area yang rusak akibat banjir. Seorang perwakilan dari agensinya, Fantagio membenarkan informasi itu.

    “Memang benar bahwa Ong Seong Wu telah menyumbang. Ketika menyumbang, dia tipe yang melakukannya tanpa memberi tahu kami. Jadi perusahaan tidak tahu tentang donasi itu,” terang perwakilan dari Fantagio pada Selasa (11/8/20).

    Lebih lanjut, Asosiasi Bantuan Bencana Korea juga mengungkapkan bahwa penyanyi Park Ji Hoon juga menyumbangkan 10 juta won untuk memulihkan kerusakan akibat banjir. Park Ji Hoon memberikan donasi langsung ke asosiasi itu sendiri tanpa melalui agensinya.

    Aktris Han Ji Min juga menyumbangkan 50 juta won atau sekitar Rp600 juta untuk membantu para korban. Pada Maret lalu, Han Ji Min memberikan donasi untuk upaya pencegahan penularan Covid-19.

  • Anak Kelas 3 SD ini Sumbangkan Uang Hasil Saweran Sunatannya karena Prihatin Banyak Tenaga Medis Kekurangan APD

    Anak Kelas 3 SD ini Sumbangkan Uang Hasil Saweran Sunatannya karena Prihatin Banyak Tenaga Medis Kekurangan APD

    TIKTAK.ID – Seorang anak bernama M Deni Nurwahyudi, siswa Kelas IIIA SDN Cipete Selatan 03 mengirim surat dan sejumlah uang ke KompasTV.

    Uang yang disumbangkan Deni senilai Rp5.960.000 yang merupakan hasil hadiah sunatnya pada liburan sekolah beberapa waktu lalu.

    Uang ini ingin ia sumbangkan untuk membantu membeli Alat Pelindung Diri (APD) bagi para tim medis yang menangani pasien Corona atau Covid-19.

    Baca juga: Astaga! Baru Terungkap, Suara Virus Corona Ternyata Bikin Rileks dan Stres Manusia Jadi Reda

    Pemimpin Redaksi KompasTV, Rosianna Silalahi pun terharu dan tak kuasa menahan tangis.

    “Deni kamu kok bisa kepikiran menyumbangkan uang sunat?” tanya Rosi kepada Deni. Deni pun menjawab karena tim medis banyak yang kekurangan APD.

    Ayah Deni mengatakan Deni terinspirasi untuk menyumbangkan hadiah sunatnya karena melihat tayangan program Konser Amal Dari Rumah Didi Kempot yang digelar KompasTV beberapa waktu lalu.

    Baca juga: Dokter Australia Bikin Takut, Sebut Potensi Virus Corona Bisa Menular Lewat Kentut

    Berikut adalah surat dari Deni Nurwahyudi yang dikirimkan kepada Redaksi KompasTV:

    Kepada Kakak Rosi Silalahi KompasTV di tempat,

    Kakak, saya nama M Deni Nurwahyudi sekolah di SDN Cipete Selatan 03 kelas IIIA. Saya sering nonton KompasTV, ada anak-anak menyumbangkan tabungannya untuk membantu beli alat pelindung diri untuk bapak ibu dokter yang merawat pasien Corona.

    Saya juga ingin menyumbang uang hasil dari hadiah saat saya sunat pada liburan sekolah kemarin.

    Kakak Rosi tolong diterima sumbangan saya sebanyak Rp 5.960.000.

    Semoga bermanfaat. Terima kasih.

  • Nikita Mirzani Nangis Lihat APD Sumbangannya Dipakai Tenaga Medis

    Nikita Mirzani Nangis Lihat APD Sumbangannya Dipakai Tenaga Medis

    TIKTAK.ID – Bukan hanya sekali, aktris sensasional Nikita Mirzani turut memberikan donasi dan menggalang aksi sosial di tengah masyarakat yang sedang diterpa kesusahan dan bencana.

    Saat berulang tahun 17 Maret 2020 lalu, Nikita menyumbangkan Rp100 juta untuk membantu memerangi pandemi virus Corona.

    Kali ini Nikita menyumbangkan Alat Pelindung Diri (APD) kepada tenaga medis yang merawat pasien Covid-19.

    Baca juga: Galang Donasi untuk Tenaga Medis, Belasan Musisi, Komika dan Selebriti Beken Gelar Konser Online

    Setelah sumbangan itu sampai di tangan penerima, dia mendapat kiriman foto salah seorang tenaga medis mengenakan hazmat suit (pakaian hazmat) sumbangannya.

    Perempuan yang akrab disapa Niki itu mengaku tak kuasa menahan haru lalu menangis saat melihat foto tersebut.

    “Jujur saya nangis dikirimin foto ini. Saya cuma bisa bilang, kepada para dokter dan seluruh perawat atau rekan medis pahlawan Indonesia saat ini, hanya ini yang bisa Niki perbuat untuk rasa terima kasih Niki yang tak terhingga”, tulis Niki di akun Instagram-nya, @nikitamirzanimawardi_17.

    Dia pun berharap APD yang diberikannya bermanfaat bagi para dokter dan perawat yang disebutnya “pahlawan”, dan mendoakan musibah Corona juga segera berlalu.

    Baca juga: Keren, Ernest Prakasa Bantu Pengusaha Kuliner dan Ojek Online di Tengah Wabah Corona

    “Semoga APD yang Niki berikan bisa melindungi para dokter yang sedang berjuang di Republik ini untuk melawan Covid 19. Semangaaat terus. Mudah2 an musibah wabah virus Covid 19 cepat berlalu,” imbuhnya pemeran film Comic 8 itu.

    Unggahan Nikita Mirzani pun langsung menuai komentar dari pengikutnya di Instagram. Mereka turut mendoakan ibu dua anak itu.