TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ini Pelanggaran Aturan Donasi yang Bikin Operasional ACT Disetop Kemensos

Ini Pelanggaran Aturan Donasi yang Bikin Operasional ACT Disetop Kemensos

By Joni Sitohang
10 Juli 2022
460
0
Ini Pelanggaran Aturan Donasi yang Bikin Operasional ACT Disetop Kemensos

TIKTAK.ID – Kementerian Sosial atau Kemensos diketahui telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan izin itu diteken Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/22), dengan alasan ACT diduga melakukan pelanggaran aturan donasi.

Berdasarkan Pasal 6, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk pembiayaan donasi sosial maksimal 10 persen. Sedangkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan dalam konferensi pers, Senin (4/7/22) mengaku memakai rata-rata 13,7 persen untuk operasional yayasan dari dana hasil donasi.

Kemudian saat bertemu dengan Mensos Muhadjir pada Selasa lalu, Ibnu juga menyampaikan hal yang sama. Ibnu menjelaskan, untuk biaya operasional Aksi Cepat Tanggap bahkan bisa memotong dana sumbangan sebesar 30 persen. Dia mengklaim hal itu sudah sesuai saran dari Dewan Syariah sebagai pengawas. Namun dia mengatakan lembaganya belum pernah mengambil biaya operasional sebesar itu.

Baca juga : Bareskrim Duga Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Dibelokkan ACT ke Dompet Pribadi

“Jadi toleransinya itu sampai 30 persen, misalnya jika butuh hal luar biasa seperti masuk Papua atau medan berat lainnya,” ujar Ibnu, seperti dilansir Tempo.co.

Perlu diketahui, selama menjabat sebagai Presiden ACT, Ahyudin sempat menerima gaji fantastis, yakni per bulannya hingga Rp250 juta. Pejabat senior vice president ACT juga disebut menerima bayaran sampai Rp200 juta, vice president digaji Rp80 juta, dan Rp50 juta untuk gaji direktur eksekutif. Tidak hanya itu, petinggi yayasan juga menerima fasilitas kendaraan dinas menengah ke atas, seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Mitsubishi Pajero Sport.

“Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp250 juta), kami memang sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen,” ungkap Ibnu.

Baca juga : Kritik Pemerintah Soal Pencabutan Izin ACT, Fadli Zon: Ulah Oknum atau Sistemik?

Lebih lanjut, ACT juga terindikasi menabrak aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Pasal 5, ayat 1 menyatakan bahwa kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus, dan pengawas.

TagsACTAksi Cepat TanggapKemensos

Related articles More from author

  • Kasus ACT Kian Menjalar, Bareskrim Selidiki Dugaan Pencucian Uang Lewat Perusahaan Lain
    Nasional

    Kasus ACT Kian Menjalar, Bareskrim Selidiki Dugaan Pencucian Uang Lewat Perusahaan Lain

    16 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Tunawisma Sudirman-Thamrin Disebut 'Drama Kotor' Risma, Kemensos Buka Suara
    Nasional

    Tunawisma Sudirman-Thamrin Disebut ‘Drama Kotor’ Risma, Kemensos Buka Suara

    7 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Ternyata ACT Belokkan Dana Boeing Rp10 Miliar ke Koperasi 212
    Nasional

    Ternyata ACT Belokkan Dana Boeing Rp10 Miliar ke Koperasi 212

    27 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Kritik Pemerintah Soal Pencabutan Izin ACT, Fadli Zon: Ulah Oknum atau Sistemik?
    Nasional

    Kritik Pemerintah Soal Pencabutan Izin ACT, Fadli Zon: Ulah Oknum atau Sistemik?

    9 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Abu Janda Buka Suara Soal Aksinya Unggah Video Editan Anies Bicara ACT
    Nasional

    Abu Janda Buka Suara Soal Aksinya Unggah Video Editan Anies Bicara ACT

    8 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Bareskrim Duga Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Dibelokkan ACT ke Dompet Pribadi
    Nasional

    Bareskrim Duga Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Dibelokkan ACT ke Dompet Pribadi

    10 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kepa Arrizabalaga Kerap Blunder, Kenapa Chelsea Tak Cari Kiper Baru Penggantinya?
    Olahraga

    Kepa Arrizabalaga Kerap Blunder, Kenapa Chelsea Tak Cari Kiper Baru Penggantinya?

  • Di HUT PAN Jokowi Sebut Ada Pihak yang Terusik dengan Perubahan, Sindir Siapa?
    Nasional

    Di HUT PAN Jokowi Sebut Ada Pihak yang Terusik dengan Perubahan, Sindir Siapa?

  • Kumpul di GBK, Ribuan Kepala Desa Tuntut Jokowi Naikkan Dana Desa
    Nasional

    Kumpul di GBK, Ribuan Kepala Desa Tuntut Jokowi Naikkan Dana Desa

  • Fadli Zon Tantang Menteri Agama Yaqut Debat Terbuka, Soal Apa?
    Nasional

    Fadli Zon Tantang Menteri Agama Yaqut Debat Terbuka, Soal Apa?

  • Polda Metro Jaya: Reuni Akbar 212 Belum Punya Izin
    Nasional

    Polda Metro Jaya: Reuni Akbar 212 Belum Punya Izin

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.