TIKTAK.ID – Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono mendorong ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold dapat diturunkan menjadi 0%.
Untuk diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan ambang batas ini sebesar 20%.
Ferry menyampaikan hal itu lewat pertemuan “Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia” yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis (28/10/21). Ferry sendiri yang menggagas pertemuan tersebut.
Baca juga : NU Buka Peluang Perempuan Jadi Calon Ketum
“Mudah-mudahan dengan adanya tekanan dan dukungan dari kita semua masyarakat Indonesia yang ingin supaya presidential threshold 0%, itu bisa dimenangkan,” terang Ferry, seperti dilansir Sindonews.com.
Menurut Ferry, bila benar-benar bisa diwujudkan dengan kekuatan bersama maka bukan tidak mungkin hal itu akan tercapai.
“Jadi kira-kira itu, kita harus bisa membangun kekuatan bersama,” ujar Ferry.
Kemudian Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun merespons dengan baik dorongan tersebut. Refly yang turut hadir dalam pertemuan itu mengklaim dirinya memang sudah sejak lama berkomitmen supaya Presidential Threshold menjadi 0%.
Baca juga : GEBRAK Demo ke Istana, Tuntut Jokowi Mundur
“Berkali-kali dalam kesempatan saya sampaikan, jika PT tidak 0 (persen), maka bahayanya oligarki akan memelihara 1-2 politisi untuk dimajukan dan pemilihan presidennya pura-pura,” ungkap Refly.
Refly mengatakan terdapat tiga jalan supaya Presidential Treshold ini dihapuskan. Pertama, kata Refly, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menjelaskan, semua pihak yang memiliki keinginan sama harus mengajukan lagi permohonan, meski MK sudah berkali-kali menolak.
“Penolakan itu menurut saya tidak didasarkan pada argumentasi yang cukup, politik saja. Sebab, mereka sangat terpengaruh kekuasaan Istana, lantaran memiliki kepentingan,” tutur Refly.
Baca juga : Profesor Singapura: Klaim Jokowi Paling Efektif di Dunia Tak Ada yang Patahkan
Refly melanjutkan, cara kedua adalah mengubah satu pasal di dalam UU Pemilu Pasal 222 yang menjelaskan tentang Presidential Threshold.
Ketiga, Refly menyebut yang paling solid yakni mengubah konstitusi. Namun dia menegaskan, mengubah konstitusi harus menjadi jalan terakhir.
“Konstitusinya memang tidak menyebutkan mengenai Presidential Threshold, tapi menyatakan partai politik dan gabungan partai politik berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Nah ini yang dihilangkan di dalam Presidential Threshold sehingga hanya oligarki kekuasaan saja yang dapat mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden,” imbuhnya.