TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tugas 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi Kini Diemban Kementerian dan Gugus Tugas

Tugas 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi Kini Diemban Kementerian dan Gugus Tugas

By Joni Sitohang
21 Juli 2020
1002
0
Tugas 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi Kini Diemban Kementerian dan Gugus Tugas

TIKTAK.ID – Sebanyak 18 lembaga terdiri dari tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/20), dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Jokowi hari ini.

Pada pasal 19 Ayat (1) Perpres itu, ada 18 daftar lembaga yang dibubarkan.

Baca juga : Jokowi Puji 5 Pimpinan Daerah yang Dianggap Sukses, Ada Anies?

Kemudian dalam pasal berikutnya, tertuang aturan tentang pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait.

Di antara lembaga tersebut terdapat juga lembaga yang dialihkan ke Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Berikut daftar lembaga tersebut:

1. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk mengacu Perpres No.10/2011 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Pertanian.

Baca juga : Anies Perintahkan Protokol Covid-19 Diumumkan Lewat Speaker Masjid dan Musala 4-5 Kali Sehari

2. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berpijak pada Perpres No.90/2016 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

3. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berlandaskan Keppres No.80/2000 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

4. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014 dialihkan tugas dan fungsinya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga : Kini BIN Langsung di Bawah Presiden, Pengamat: Ada Unsur Politis dan Peran Budi Gunawan

5. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berpijakkan Perpres No. 91/2017 dialihkan tugas dan fungsinya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

6. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk mengacu Perpres No.26/2010 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsGugus Tugas Covid-19JokowiKementerianLembaga Negara

Related articles More from author

  • Isu Reshuffle Sempat Meredup, Pengamat Prediksi Jokowi Rombak Kabinet pada Dua Tanggal Ini
    Nasional

    Isu Reshuffle Sempat Meredup, Pengamat Prediksi Jokowi Rombak Kabinet pada Dua Tanggal Ini

    5 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Survei Indikator Ungkap 70 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi
    Nasional

    Survei Indikator Ungkap 70 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi

    21 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Pakar Hukum Tata Negara: Pengesahan UU Ciptaker Jokowi, Praktik Legislasi Terburuk Pasca Reformasi
    Nasional

    Pakar Hukum Tata Negara: Pengesahan UU Ciptaker Jokowi, Praktik Legislasi Terburuk Pasca Reformasi

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Aksi Ganjar Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu Digembosi Jokowi
    Nasional

    Pengamat: Aksi Ganjar Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu Digembosi Jokowi

    15 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Jadi Bahan Olok-olok Andalan Pro Anies Baswedan, Ratusan 'Bangkai' Bus TransJakarta Era Jokowi-Ahok Diam-diam Mulai Dimusnahkan
    Nasional

    Jadi Bahan Olok-olok Andalan Pro Anies Baswedan, Ratusan ‘Bangkai’ Bus TransJakarta Era Jokowi-Ahok Diam-diam Mulai Dimusnahkan

    2 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Muncul Mendadak dan Bikin Heboh, Amien Rais Kritik Pedas Jokowi-Luhut
    Nasional

    Muncul Mendadak dan Bikin Heboh, Amien Rais Kritik Pedas Jokowi-Luhut

    6 April 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bantah Soal Isu Jatah Menteri, AHY Beberkan Isi Pertemuan Jokowi-SBY
    Nasional

    Bantah Soal Isu Jatah Menteri, AHY Beberkan Isi Pertemuan Jokowi-SBY

  • Jokowi Klaim Panjang Jalan Tol yang Dibangunnya Kalahkan Hasil Pembangunan Selama 40 Tahun
    Nasional

    Jokowi Klaim Panjang Jalan Tol yang Dibangunnya Kalahkan Hasil Pembangunan Selama 40 Tahun

  • TIKTAK.ID - Erick Tunjuk 4 Millenial Isi Direksi dan Komisaris BUMN, Siapa Saja Mereka?
    Nasional

    Erick Tunjuk 4 Millenial Isi Direksi dan Komisaris BUMN, Siapa Saja Mereka?

  • Kecam Politisi Senior PDIP yang Ejek Gibran Anak Ingusan, PSI: Tidak Pantas
    Nasional

    Kecam Politisi Senior PDIP yang Ejek Gibran Anak Ingusan, PSI: Tidak Pantas

  • BNPT Bantah Tudingan Islamofobia Soal Data 198 Pesantren di Indonesia Terafiliasi Teroris
    Nasional

    BNPT Bantah Tudingan Islamofobia Soal Data 198 Pesantren di Indonesia Terafiliasi Teroris

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.