
TIKTAK.ID – Sebanyak 18 lembaga terdiri dari tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/20), dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Jokowi hari ini.
Pada pasal 19 Ayat (1) Perpres itu, ada 18 daftar lembaga yang dibubarkan.
Baca juga : Jokowi Puji 5 Pimpinan Daerah yang Dianggap Sukses, Ada Anies?
Kemudian dalam pasal berikutnya, tertuang aturan tentang pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait.
Di antara lembaga tersebut terdapat juga lembaga yang dialihkan ke Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berikut daftar lembaga tersebut:
1. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk mengacu Perpres No.10/2011 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Pertanian.
Baca juga : Anies Perintahkan Protokol Covid-19 Diumumkan Lewat Speaker Masjid dan Musala 4-5 Kali Sehari
2. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berpijak pada Perpres No.90/2016 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berlandaskan Keppres No.80/2000 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
4. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014 dialihkan tugas dan fungsinya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca juga : Kini BIN Langsung di Bawah Presiden, Pengamat: Ada Unsur Politis dan Peran Budi Gunawan
5. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berpijakkan Perpres No. 91/2017 dialihkan tugas dan fungsinya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
6. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk mengacu Perpres No.26/2010 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Halaman selanjutnya…










