
7. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk mengikuti Perpres No.73/2012 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga : Kasus Corona RI Lampaui China, Demokrat Sebut Masyarakat Tak Percaya Lagi pada Pemerintah
8. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk mengikuti Keppres No.22/2006 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berpijakkan Perpres No. 46/2019 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Keuangan.
10. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk mengacu Keppres No.104/1999 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perdagangan.
Baca juga : Wagub DKI Tampik Anggapan Anies Goreng Isu Agama di Reklamasi Ancol
11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berlandaskan Keppres No.3/2006 dialihkan tugas dan fungsinya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
12. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk mengacu Keppres No.39/1991 dialihkan tugas fungsinya ke Kementerian Keuangan.
6 lembaga lain sisanya tidak diperinci tentang fungsinya dialihkan ke instansi lain, yaitu:
1. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berlandaskan Perpres No.86/2011.
Baca juga : Jokowi ke Mahfud MD: Bagaimana itu Kasus Novel Baswedan? Saya Loh yang Dibully!
2. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk mengacu Keppres No.177/1999.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berpijakkan Perpres No.32/2011.
4. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk mengikuti Perpres No.74/2017.
5. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berpijakkan Keppres No 166/1999.
Baca juga : Gubernur DKI Sebut Reklamasi Ancol untuk Atasi Banjir, Ferdinand Hutahaean: Anies Munafik!
6. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berlandaskan Keppres No.54/2002.










