Tag: Lembaga Negara

  • Resmi, Jokowi sudah Bubarkan 10 Lembaga Negara

    Resmi, Jokowi sudah Bubarkan 10 Lembaga Negara

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Hal itu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, serta mencapai rencana strategis pembangunan nasional. Keputusan tersebut pun tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada 26 November 2020.

    Kesepuluh lembaga nonstruktural yang dibubarkan yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia. Terdapat pula Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

    “Peraturan Presiden ini akan berlaku mulai tanggal diundangkan (26 November 2020)”, bunyi Pasal 7 beleid itu, seperti dilansir CNBC Indonesia.

    Baca juga : Prabowo Tutup Mulut Soal Kasus Menteri Edhy, Lupa Janjinya Berantas Korupsi?

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa Pemerintah akan kembali membubarkan 29 lembaga negara. Ia menyebut pihaknya sudah menyelesaikan kajian dan akan mengumumkan pembubaran sebanyak 10 lembaga negara dalam waktu dekat. Ia melanjutkan, 19 lembaga negara lainnya akan dibubarkan pada 2021 karena terkait regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI.

    “[Tahun] ini 10, yang 19 akan kami sampaikan ke DPR tahun depan. Sebab, ini menyangkut undang-undang yang harus dibahas bersama DPR,” ujar Tjahjo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (19/11/20).

    Menurut Tjahjo, salah satu lembaga negara yang bakal dibubarkan yaitu Badan Otorita Jembatan Suramadu. Ia menilai terlalu banyak instansi yang tumpang tindih di lembaga negara tersebut.

    Baca juga : PA 212: Kalau HRS Penuhi Panggilan Polisi, Umat Akan Turun ke Jalan

    Di sisi lain, mengenai nasib pegawai hingga aset yang dikelola oleh lembaga-lembaga yang dibubarkan, tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Perpres tersebut.

    “Pengalihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tulis Pasal 3 ayat 2 Perpres tersebut.

    Dalam Pasal 4 ayat 1 menyebut, “Pengalihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait”.

  • Tugas 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi Kini Diemban Kementerian dan Gugus Tugas

    Tugas 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi Kini Diemban Kementerian dan Gugus Tugas

    TIKTAK.ID – Sebanyak 18 lembaga terdiri dari tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/20), dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Jokowi hari ini.

    Pada pasal 19 Ayat (1) Perpres itu, ada 18 daftar lembaga yang dibubarkan.

    Baca juga : Jokowi Puji 5 Pimpinan Daerah yang Dianggap Sukses, Ada Anies?

    Kemudian dalam pasal berikutnya, tertuang aturan tentang pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait.

    Di antara lembaga tersebut terdapat juga lembaga yang dialihkan ke Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

    Berikut daftar lembaga tersebut:

    1. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk mengacu Perpres No.10/2011 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Pertanian.

    Baca juga : Anies Perintahkan Protokol Covid-19 Diumumkan Lewat Speaker Masjid dan Musala 4-5 Kali Sehari

    2. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berpijak pada Perpres No.90/2016 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

    3. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berlandaskan Keppres No.80/2000 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    4. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014 dialihkan tugas dan fungsinya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

    Baca juga : Kini BIN Langsung di Bawah Presiden, Pengamat: Ada Unsur Politis dan Peran Budi Gunawan

    5. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berpijakkan Perpres No. 91/2017 dialihkan tugas dan fungsinya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

    6. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk mengacu Perpres No.26/2010 dialihkan tugas dan fungsinya ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

    Halaman selanjutnya…

  • Moeldoko Beberkan 18 Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi

    Moeldoko Beberkan 18 Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku berencana membubarkan 18 lembaga dan komisi dalam waktu dekat. Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan perampingan tersebut dilakukan agar pemerintahan berjalan lebih cepat dan efektif.

    “Lebih bersifat sederhana, supaya kalau punya karakter-karakter seperti itu diharapkan nantinya akan memiliki kecepatan,” ujar Moeldoko di kantornya, Jakarta Pusat, seperti dilansir Merdeka.com, Selasa (14/7/20).

    Oleh karena itu, kata Moeldoko, nantinya pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) akan membentuk komisi yang berbentuk Komisi di bawah PP atau Perpres. Namun hingga saat ini, lembaga atau komisi belum tersentuh.

    Baca juga: Ingin Hemat Anggaran, Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara

    “Tapi terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah untuk menimbang perlunya organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi,” tutur Moeldoko.

    Kemudian Moeldoko menyebut ada beberapa organisasi yang bisa digabung di bawah kementerian. Ia mencontohkan Komisi Usia Lanjut yang dibentuk dalam Keppres Nomor 52 tahun 2004.

    “Kira-kira seperti ini ya, Komisi Usia Lanjut, yang tidak pernah kedengaran kan apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA. Kalau masih dalam cakupan kementerian, itu mungkin masih bisa dipikirkan,” terang Moeldoko.

    Halaman selanjutnya…

  • Ingin Hemat Anggaran, Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara

    Ingin Hemat Anggaran, Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan rencananya membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat.

    “Sudah ada dalam waktu dekat ini, ada 18 lembaga,” ujar Jokowi dalam pertemuan dengan media, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (13/7/20) kemarin.

    Namun mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak merinci lembaga negara yang ia maksud. Jokowi hanya menjelaskan, alasan pembubaran lembaga negara tersebut salah satunya untuk efisiensi anggaran.

    Jokowi menilai anggaran yang selama ini digunakan untuk membiayai keberadaan 18 lembaga negara itu dapat dikembalikan untuk kepentingan kementerian maupun bagian direktorat di kementerian.

    Baca juga: Beredar Foto Jokowi Perintahkan Prabowo Bubarkan FPI, Bagaimana Faktanya?

    “Semakin ramping organisasi, maka cost-nya kan semakin bisa dikembalikan. Anggaran dan biayanya kalau bisa kembalikan ke kementerian, dirjen, direktorat, direktur. Kenapa kita harus memakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” tutur Jokowi.

    Kemudian pria berusia 59 tahun itu pun menyatakan kinerja pemerintahan akan semakin cepat jika keberadaan lembaga negara lebih efisien. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan suatu negara saat ini bukan lagi diukur dari besar kecilnya negara. Melainkan, kata Jokowi, dari kecepatan dalam bekerja.

    Halaman selanjutnya…