
TIKTAK.ID – Kini, Anda tak perlu datang ke Satlantas untuk memperpanjang SIM C. Melalui sistem online, proses perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan dengan mudah.
Sistem perpanjangan SIM berbasis online ini telah diumumkan oleh Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Cara memperpanjangnya pun tidak jauh berbeda dengan proses online lainnya. Kendati demikian, layanan online ini hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM. Namun perpanjangan SIM C juga mempunyai prosedur dan peraturan yang harus ditaati.
Berikut adalah cara memperpanjang SIM C online:
1. Masuk Website Korlantas Polri
Pertama yang harus Anda lakukan adalah mengakses pendaftaran melalui website Korlantas Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id dan klik menu registrasi online. Kemudian pilih menu pendaftaran online. Maka Anda akan dipandu untuk melihat informasi dari Pendaftaran Online.
2. Menentukan Satpas pada Website
Di dalam website tersebut, Anda bisa menemukan lokasi Satpas, panduan penggunaan website, keterangan persyaratan, dan formulir data permohonan yang harus diisi. Ketika memilih Satpas, Anda bisa memilh lokasi yang terdekat dengan Anda. Sebab, hal ini akan mempengaruhi proses perpanjangan SIM.
Halaman selanjutnya…