TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Sah! 7 Golongan Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis dari Jokowi, Anda Salah Satunya?

Sah! 7 Golongan Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis dari Jokowi, Anda Salah Satunya?

By Joni Sitohang
27 Januari 2021
1803
0
Sah! 7 Golongan Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis dari Jokowi, Anda Salah Satunya?

TIKTAK.ID – Pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP tersebut pada 21 Desember 2020 dan resmi berlaku mulai 21 Januari 2021.

Seperti dilansir Bisnis.com, pada Pasal 1 PP 76/2020 menyebut ada beberapa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, di antaranya:
a. Pengujian untuk menerbitkan SIM baru;
b. Penerbitan memperpanjang SIM;
c. Pengujian untuk menerbitkan surat keterangan uji keterampilan pengemudi;

Baca juga : Viral Video Suap-suapan di Acara Ultah Megawati, PDIP Bali Angkat Suara
d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); dan
e. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Dengan pertimbangan tertentu, maka tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),” tulis PP tersebut.

Kemudian SIM gratis akan berlaku untuk tujuh golongan.

Mengutip Instagram resmi Indonesia Baik @indonesia.baik, Selasa (26/1/21), tujuh golongan itu adalah:
1. Penyelenggaraan kegiatan sosial.
2. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
3. Penyelenggaraan kegiatan negara.

Baca juga : Pilkada 2022 Bakal Ditiadakan Hanya untuk Gagalkan Anies Baswedan? Begini Kata Refly Harun
4. Masyarakat tidak mampu.
5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
6. Mahasiswa atau pelajar.
7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Akan tetapi, pembuatan dan perpanjangan SIM gratis baru akan berlaku usai adanya persetujuan dari Menteri Keuangan.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsJokowiMenteri KeuanganSIMSKCKSTNKUMKM

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Jokowi Rombak Tim Gugus Tugas Covid-19, Sri Mulyani Digeser
    Nasional

    Jokowi Rombak Tim Gugus Tugas Covid-19, Sri Mulyani Digeser

    23 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Sebut Masyarakat RI Antusias Bantu Palestina, Jokowi: Bantuan Lanjutan Akan Segera Dikirim
    Nasional

    Sebut Masyarakat RI Antusias Bantu Palestina, Jokowi: Bantuan Lanjutan Akan Segera Dikirim

    11 November 2023
    By Joni Sitohang
  • SBY Siap Turun Gunung Hadapi Pilpres 2024, PDIP: Hati-hati Kalau Ganggu Pemerintahan Jokowi
    Nasional

    SBY Siap Turun Gunung Hadapi Pilpres 2024, PDIP: Hati-hati Kalau Ganggu Pemerintahan Jokowi

    19 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Dua Stafsus Mundur dari Istana dalam Hitungan Hari, Begini Tanggapan Jokowi
    Nasional

    Dua Stafsus Mundur dari Istana dalam Hitungan Hari, Begini Tanggapan Jokowi

    27 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Pecat Komisioner KPU secara Tidak Hormat, Gara-gara Pemilu 2019?
    Nasional

    Jokowi Pecat Komisioner KPU secara Tidak Hormat, Gara-gara Pemilu 2019?

    27 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Harapan Haedar Nashir dan Pernyataan Sikap Resmi PP Muhammadiyah Agar Jokowi Tunda Pilkada
    Nasional

    Harapan Haedar Nashir dan Pernyataan Sikap Resmi PP Muhammadiyah Agar Jokowi Tunda Pilkada

    22 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ma'ruf Amin Sebut Covid Dipakai untuk Bangun Ketidakpercayaan ke Pemerintah
    Nasional

    Ma’ruf Amin Sebut Covid Dipakai untuk Bangun Ketidakpercayaan ke Pemerintah

  • Nyaris 6000 Demonstran Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Diamankan Polisi
    Nasional

    Nyaris 6000 Demonstran Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Diamankan Polisi

  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?
    Nasional

    PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

  • Wagub DKI Angkat Tangan Soal Izin Reuni PA 212: Itu Kewenangan Polisi
    Nasional

    Wagub DKI Angkat Tangan Soal Izin Reuni PA 212: Itu Kewenangan Polisi

  • Terseret Polemik Museum SBY, Alissa Wahid Klarifikasi Kader Demokrat Soal 'Makam Gus Dur Dibangun Negara'
    Nasional

    Terseret Polemik Museum SBY, Alissa Wahid Klarifikasi Kader Demokrat Soal ‘Makam Gus Dur Dibangun Negara’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.