Tag: SIM

  • Sah! 7 Golongan Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis dari Jokowi, Anda Salah Satunya?

    Sah! 7 Golongan Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis dari Jokowi, Anda Salah Satunya?

    TIKTAK.ID – Pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP tersebut pada 21 Desember 2020 dan resmi berlaku mulai 21 Januari 2021.

    Seperti dilansir Bisnis.com, pada Pasal 1 PP 76/2020 menyebut ada beberapa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, di antaranya:
    a. Pengujian untuk menerbitkan SIM baru;
    b. Penerbitan memperpanjang SIM;
    c. Pengujian untuk menerbitkan surat keterangan uji keterampilan pengemudi;

    Baca juga : Viral Video Suap-suapan di Acara Ultah Megawati, PDIP Bali Angkat Suara
    d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); dan
    e. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    “Dengan pertimbangan tertentu, maka tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),” tulis PP tersebut.

    Kemudian SIM gratis akan berlaku untuk tujuh golongan.

    Mengutip Instagram resmi Indonesia Baik @indonesia.baik, Selasa (26/1/21), tujuh golongan itu adalah:
    1. Penyelenggaraan kegiatan sosial.
    2. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
    3. Penyelenggaraan kegiatan negara.

    Baca juga : Pilkada 2022 Bakal Ditiadakan Hanya untuk Gagalkan Anies Baswedan? Begini Kata Refly Harun
    4. Masyarakat tidak mampu.
    5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
    6. Mahasiswa atau pelajar.
    7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Akan tetapi, pembuatan dan perpanjangan SIM gratis baru akan berlaku usai adanya persetujuan dari Menteri Keuangan.

    Halaman selanjutnya…

  • Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin

    Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menggratiskan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Adapun yang berhak mendapatkan SIM gratis itu yakni masyarakat miskin, mahasiswa/pelajar, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

    Pada Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember lalu itu, menyatakan terdapat sebanyak 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

    Seperti dilansir CNN Indonesia, jenis PNBP itu di antaranya:
    1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
    2. Penerbitan perpanjangan SIM

    Baca juga : Refly Nilai PKS Paling Masuk Akal Capreskan Anies Baswedan di 2024

    3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
    4. Penerbitan STNK
    5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
    6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
    7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
    8. Penerbitan BPKB
    9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
    10. Penerbitan SKCK

    Sedangkan ruang biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7. Dalam pasal tersebut, mengungkapkan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

    Baca juga : Saran SOKSI pada Jokowi Setelah FPI Dibubarkan

    “Dengan pertimbangan tertentu, maka tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen”, sebut PP tersebut, seperti dikutip Kamis (31/12/20).

    Kemudian dalam Penjelasan Pasal 7, dijelaskan bahwa “pertimbangan tertentu” antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

    Aturan tersebut lantas menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Nantinya, ketentuan lebih lanjut seperti besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis, akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Baca juga : Sebut Pemerintah Tak Fair Bubarkan FPI, Tim Hukum Ungkit Aksi Sosial Saat Bencana

    “Besaran, persyaratan, serta tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan”, lanjut aturan itu.

  • Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM C Via Online

    Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM C Via Online

    TIKTAK.ID – Kini, Anda tak perlu datang ke Satlantas untuk memperpanjang SIM C. Melalui sistem online, proses perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan dengan mudah.

    Sistem perpanjangan SIM berbasis online ini telah diumumkan oleh Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Cara memperpanjangnya pun tidak jauh berbeda dengan proses online lainnya. Kendati demikian, layanan online ini hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C.

    Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM. Namun perpanjangan SIM C juga mempunyai prosedur dan peraturan yang harus ditaati.

    Berikut adalah cara memperpanjang SIM C online:

    1. Masuk Website Korlantas Polri
    Pertama yang harus Anda lakukan adalah mengakses pendaftaran melalui website Korlantas Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id dan klik menu registrasi online. Kemudian pilih menu pendaftaran online. Maka Anda akan dipandu untuk melihat informasi dari Pendaftaran Online.

    Baca juga: Telah Rilis! Ini Daftar Obat Asam Lambung Ranitidin yang Aman Dipakai LagiTelah Rilis! Ini Daftar Obat Asam Lambung Ranitidin yang Aman Dipakai Lagi

    2. Menentukan Satpas pada Website
    Di dalam website tersebut, Anda bisa menemukan lokasi Satpas, panduan penggunaan website, keterangan persyaratan, dan formulir data permohonan yang harus diisi. Ketika memilih Satpas, Anda bisa memilh lokasi yang terdekat dengan Anda. Sebab, hal ini akan mempengaruhi proses perpanjangan SIM.

    Halaman selanjutnya…