TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin

Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin

By Joni Sitohang
31 Desember 2020
676
0
Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menggratiskan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Adapun yang berhak mendapatkan SIM gratis itu yakni masyarakat miskin, mahasiswa/pelajar, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember lalu itu, menyatakan terdapat sebanyak 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Seperti dilansir CNN Indonesia, jenis PNBP itu di antaranya:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM

Baca juga : Refly Nilai PKS Paling Masuk Akal Capreskan Anies Baswedan di 2024

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK

Sedangkan ruang biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7. Dalam pasal tersebut, mengungkapkan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

Baca juga : Saran SOKSI pada Jokowi Setelah FPI Dibubarkan

“Dengan pertimbangan tertentu, maka tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen”, sebut PP tersebut, seperti dikutip Kamis (31/12/20).

Kemudian dalam Penjelasan Pasal 7, dijelaskan bahwa “pertimbangan tertentu” antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

Aturan tersebut lantas menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Nantinya, ketentuan lebih lanjut seperti besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis, akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Sebut Pemerintah Tak Fair Bubarkan FPI, Tim Hukum Ungkit Aksi Sosial Saat Bencana

“Besaran, persyaratan, serta tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan”, lanjut aturan itu.

TagsJokowiMenteri KeuanganSIMUMKMWarga Miskin

Related articles More from author

  • Marah Besar, Jokowi Ancam Reshuffle Kabinet Bahkan Bubarkan Lembaga Penting di Tengah Pandemi Covid-19
    Nasional

    Marah Besar, Jokowi Ancam Reshuffle Kabinet Bahkan Bubarkan Lembaga Penting di Tengah Pandemi Covid-19

    30 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Hadiri Kongres HMI, Jokowi Wanti-wanti Jangan Salah Pilih Pemimpin di Pilpres Nanti
    Nasional

    Hadiri Kongres HMI, Jokowi Wanti-wanti Jangan Salah Pilih Pemimpin di Pilpres Nanti

    28 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Rocky Gerung Minta Maaf Soal ‘Bajingan Tolol’, Begini Respons Hasto
    Nasional

    Rocky Gerung Minta Maaf Soal ‘Bajingan Tolol’, Begini Respons Hasto

    7 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Capres PDIP Digembleng Langsung oleh Megawati, Ada Menantu Jokowi?
    Nasional

    Capres PDIP Digembleng Langsung oleh Megawati, Ada Menantu Jokowi?

    15 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Janji Jokowi Gigit Pelaku Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Justru Menimpa Politikus PDIP
    Nasional

    Janji Jokowi Gigit Pelaku Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Justru Menimpa Politikus PDIP

    6 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tegaskan Cawe-Cawe Politik untuk Kepentingan Nasional dan Tak Langgar Konstitusi
    Nasional

    Jokowi Tegaskan Cawe-Cawe Politik untuk Kepentingan Nasional dan Tak Langgar Konstitusi

    2 Juni 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ganjar Lamar Anak Muda Gabung Tim Suksesnya, Berminat?
    Nasional

    Ganjar Lamar Anak Muda Gabung Tim Suksesnya, Berminat?

  • Kapolri Laporkan Masa Pensiunnya ke Presiden tanpa Ajukan Nama Penggantinya
    Nasional

    Kapolri Laporkan Masa Pensiunnya ke Presiden tanpa Ajukan Nama Penggantinya

  • Tips Hindari Ingin Makan Manis atau Sugar Craving
    Tips & Tutorial

    Tips Hindari Ingin Makan Manis atau Sugar Craving

  • Valid! Coret Indonesia dari Daftar Negara Berkembang, Ekonom: Ini Akal Liciknya Trump Saja
    Nasional

    Valid! Coret Indonesia dari Daftar Negara Berkembang, Ekonom: Ini Akal Liciknya Trump Saja

  • Tak Sembarangan, Ternyata Ada Cara Khusus Konsumsi Madu untuk Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Konsumsi Madu, Amankah untuk Penderita Diabetes?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.