TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin

Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin

By Joni Sitohang
31 Desember 2020
676
0
Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menggratiskan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Adapun yang berhak mendapatkan SIM gratis itu yakni masyarakat miskin, mahasiswa/pelajar, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember lalu itu, menyatakan terdapat sebanyak 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Seperti dilansir CNN Indonesia, jenis PNBP itu di antaranya:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM

Baca juga : Refly Nilai PKS Paling Masuk Akal Capreskan Anies Baswedan di 2024

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK

Sedangkan ruang biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7. Dalam pasal tersebut, mengungkapkan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

Baca juga : Saran SOKSI pada Jokowi Setelah FPI Dibubarkan

“Dengan pertimbangan tertentu, maka tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen”, sebut PP tersebut, seperti dikutip Kamis (31/12/20).

Kemudian dalam Penjelasan Pasal 7, dijelaskan bahwa “pertimbangan tertentu” antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

Aturan tersebut lantas menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Nantinya, ketentuan lebih lanjut seperti besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis, akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga : Sebut Pemerintah Tak Fair Bubarkan FPI, Tim Hukum Ungkit Aksi Sosial Saat Bencana

“Besaran, persyaratan, serta tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan”, lanjut aturan itu.

TagsJokowiMenteri KeuanganSIMUMKMWarga Miskin

Related articles More from author

  • Mahfud MD Resmi Cawapres Ganjar, Pengamat: PDIP Ingin Buktikan Tak Bergantung dengan Jokowi
    Nasional

    Mahfud MD Resmi Cawapres Ganjar, Pengamat: PDIP Ingin Buktikan Tak Bergantung dengan Jokowi

    21 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Batalkan Program Vaksinasi Berbayar, Begini Kata Mahfud MD
    Nasional

    Jokowi Batalkan Program Vaksinasi Berbayar, Begini Kata Mahfud MD

    18 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Horee! Mulai Hari ini Pemerintah Jokowi Turunkan Harga BBM, Cek Harga Terbarunya
    Nasional

    Horee! Mulai Hari ini Pemerintah Jokowi Turunkan Harga BBM, Cek Harga Terbarunya

    2 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Bos Formula E Kembali Puji-puji Anies dan Jokowi
    Nasional

    Bos Formula E Kembali Puji-puji Anies dan Jokowi

    11 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Beri Instruksi Khusus Panglima TNI dan Kapolri, Apa Itu?
    Nasional

    Jokowi Beri Instruksi Khusus Panglima TNI dan Kapolri, Apa Itu?

    5 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Ungkap Jokowi Tak Bakal Polisikan Rocky Gerung
    Nasional

    Mahfud MD Ungkap Jokowi Tak Bakal Polisikan Rocky Gerung

    6 Agustus 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sandiaga Uno Ikut Buka Suara Soal Kekesalan Jokowi ke para Menteri
    Nasional

    Sandiaga Uno Ikut Buka Suara Soal Kekesalan Jokowi ke para Menteri

  • Ketahui Pertolongan Pertama untuk Tersedak
    Tips & Tutorial

    Ketahui Pertolongan Pertama untuk Tersedak

  • Tak Peduli Suara Rakyat, Jokowi: Tak Puas dengan Omnibus Law Silakan ke MK
    Nasional

    Bagaimana Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Terkini?

  • Refly Harun Jelaskan Sikapnya Dukung Perubahan Periode Jabatan Presiden
    Nasional

    Refly Harun Jelaskan Sikapnya Dukung Perubahan Periode Jabatan Presiden

  • Seorang Tentaranya Terjangkit Virus Corona di Korea Selatan, Militer Amerika Cegah Penularan ke Seluruh Pasukan
    Internasional

    Seorang Tentaranya Terjangkit Virus Corona di Korea Selatan, Militer Amerika Cegah Penularan ke Seluruh Pasukan

Artikel Terbaru

  • HP Vivo Y28: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 25 September 2026
  • Desember, Rico Waas Targetkan Puskesmas Glugur Darat Rampung Dibangun 25 September 2026
  • Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jadi Jembatan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat 25 September 2026
  • Cara Membuat Kata Sandi yang Kuat dan Mudah Diingat 25 September 2026
  • Riwayat Sekolah Gibran Diungkap Jokowi: UTS Australia-MDIS Singapura 25 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (54)
  • Keuangan (8)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,933)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,212)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.