
Presiden ketujuh RI Joko Widodo akhirnya membuka suara soal jejak pendidikan putranya sekaligus Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Penjelasan ini dilontarkan di tengah gugatan yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Daripada menanggapi langsung gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lain, Jokowi memilih membeberkan kronologi sekolah Gibran secara berurutan, mulai dari sekolah dasar di Surakarta hingga kuliah di Singapura dan Australia.
Riwayat Sekolah Gibran: Dari SD di Surakarta sampai MDIS Singapura
Sebagaimana dijelaskan Jokowi, perjalanan pendidikan Gibran bermula di SD Negeri 16 Surakarta. Setelah itu, putra sulungnya melanjutkan studi ke SMP Negeri 1 Surakarta.
Untuk jenjang menengah, Gibran menyeberang ke Singapura dan bersekolah di Orchid Park Secondary School hingga menyelesaikan tingkat O Level.
Selanjutnya, Gibran meneruskan pendidikannya ke Australia melalui UTS Insearch. Jokowi menegaskan program tersebut semata-mata merupakan jalur persiapan atau pathway sebelum putranya kemudian menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
“UTS Insearch itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura,” kata Jokowi di Solo, Kamis (24/9).
Jokowi Menyerahkan ke Proses Hukum
Terkait gugatan tersebut, Jokowi enggan berkomentar lebih jauh. Bagi dia, persoalan ini sudah berpindah ke ranah hukum, sehingga seluruh proses diserahkan kepada lembaga yang berwenang.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” ujarnya.
Siapa Saja Pemohon Gugatan di MK
Bertindak sebagai pemohon dalam perkara ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M S Sihombing.
Daftar Tuntutan Pemohon kepada Mahkamah
Melalui petitumnya, para pemohon mengajukan serangkaian permintaan kepada Mahkamah, di antaranya:
- Menyatakan bahwa syarat pendidikan yang tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
- Menyatakan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai ketentuan tersebut.
- Menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sekaligus membatalkan Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran.
- Membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wapres dari dua calon yang diusulkan presiden, paling lambat dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Nasib Gugatan Kini di Tangan MK
Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 memang masih terus diperdebatkan di forum Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Jokowi menegaskan dirinya cukup mengikuti alur proses hukum yang berlaku, tanpa memberikan penilaian tambahan atas gugatan yang diajukan para pemohon.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










