
TIKTAK.ID – Mulai 1 Pebruari 2020 Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu. PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM jenis Pertamax dan Pertamax Turbo yang mulai berlaku pukul 00.00 waktu setempat.
Mengutip laman resmi pertamina.com, penurunan harga BBM itu merupakan implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Harga Pertamax mengalami penurunan sebesar Rp200 per liter. Di wilayah Pulau Jawa termasuk DKI Jakarta dan sebagian Sumatera, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, harga Pertamax turun dari Rp9.200 per liter menjadi Rp9.000 per liter. Begitu juga dengan daerah lainnya, menyesuaikan dengan penurunan Rp200 per liter.
Baca juga: Pertamina Kembali Turunkan Harga BBM per 1 Pebruari 2020, Berikut Rinciannya
Sementara Pertamax Turbo mengalami penurun sebesar Rp50 per liter. Harga Pertamax Turbo di DKI Jakarta yang awalnya Rp9.900 per liter, kini menjadi Rp9.850 per liter. Namun, Pertamina menaikkan harga Solar non Subsidi dari RpRp 9.300 menjadi Rp9.400 per liter.
Penurunan harga BBM ini merupakan penurunan harga kedua kalinya pada 2020 di periode kedua Jokowi. Sebelumnya pada 5 Januari 2020, Pertamina juga menurunkan harga BBM.
Saat itu Pertamina menurunkan harga BBM jenis Pertamax dari Rp9.850 menjadi Rp9.200 per liter. Pertamina juga menurunkan harga Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite.
Halaman selanjutnya…