
TIKTAK.ID – Kasus virus Corona di Indonesia masih terus terjadi dan makin meningkat. Tercatat, hingga Selasa (1/9/20), penambahan kasus positif di Indonesia mencapai 177.571.
Hal ini pun kemudian menjadi sorotan Ketua DPR, Puan Maharani. Ia mendesak Jokowi mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menangani pandemi Covid-19.
“Saat ini adalah saat krusial bagi Pemerintah untuk bergotong royong bersama DPR RI untuk mengevaluasi,” kata Puan usai Rapat Paripurna dalam rangka HUT ke-75 DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9/20).
Baca juga : Corona Jakarta Meningkat, Jokowi-Anies Rapat Khusus Bahas Penanganan Covid DKI
“Kalau memang saat ini adalah waktu untuk kita menginjak rem, jangan mempercepat laju dari apa yang menjadi keinginan kita, keselamatan dan kesehatan masyarakat lebih penting dari segala-galanya,” ujar Puan.
Putri Megawati itu pun mengaku sangat berduka atas gugurnya 100 dokter di Indonesia akibat terpapar virus Corona. Bagi Puan, para dokter dan tenaga medis adalah pahlawan kesehatan yang sudah bekerja keras menangani pandemi Covid-19.
“Kami mengucapkan bela sungkawa atas gugurnya dokter yang menjadi pahlawan kesehatan dalam menangani pandemi Covid-19,” ucap Puan.
Baca juga : Lonjakan Covid-19 di DKI Bukan Salah Anies tapi Pemerintah Pusat
“Pemerintah harus memikirkan langkah-langkah cepat agar ketersediaan dokter dan tenaga kesehatan tetap memadai dalam penanganan Covid-19,” tambah Ketua DPP PDIP itu.
Lebih lanjut Puan menilai saat ini Indonesia berada dalam kondisi darurat kesehatan akibat Covid-19. Maka dari itu, ia meminta Pemerintah memaksimalkan fungsi Puskesmas sebagai garda terdepan penanganan pandemi Covid-19.
“Fungsi Puskesmas dimaksimalkan dan diintegrasikan dalam sistem penanganan pasien Covid-19,” anjur Puan.
Baca juga : Anggota MPR Fraksi Demokrat Sebut Krisis 2020 Beda Jauh dengan 1998, Maksudnya?
Dia meminta Puskesmas dimaksimalkan karena menerima laporan mengenai kapasitas rumah sakit terus berkurang sejak enam bulan Indonesia dilanda pandemi Corona.
Halaman selajutnya…





![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)




