![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)
TIKTAK.ID – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti Pemerintah yang saat ini memakai kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Padahal, kata AHY, dulu sempat mengkritik BLT ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menjabat.
AHY mengungkapkan hal itu dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat Tahun 2022 yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/9/22).
“Dulu BLT kita dihina. ‘Apa itu BLT, hanya menghamburkan uang negara?’ Dibilang kita tidak memiliki cara lain. Padahal itu adalah cara yang bijaksana untuk membantu rakyat miskin,” ujar AHY, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Beberapa Kali Kebobolan, Bjorka: Jokowi Bakal Copot Johnny
Kemudian AHY memaparkan, saat ini Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelontorkan BLT BBM dan BLT subsidi gaji. Hal itu demi membantu masyarakat miskin supaya bisa tetap “jajan” di tengah kenaikan harga BBM.
Untuk diketahui pada program BLT BBM, bantuan yang diberikan sebesar Rp600 ribu kepada sebanyak 20,65 juta rakyat miskin. Total anggaran yang digelontorkan untuk program tersebut mencapai Rp12,4 triliun. Sedangkan BLT subsidi gaji diberikan sejumlah Rp600 ribu kepada 16 juta pekerja. Total anggaran yang digelontorkan untuk program itu senilai Rp9,6 triliun.
“Sekarang BLT? Tidak apa-apa, ini seesuatu yang bagus kalau dilanjutkan, kan tidak apa-apa, tidak perlu malu juga,” ucap AHY.
Baca juga : Akhirnya KSAD Dudung Akui Ada Perselisihan dengan Jenderal Andika Pasca-Super Garuda Shield
Sebelumnya, kebijakan BLT memang sempat populer di era kepemimpinan SBY. Namun saat itu ada banyak pihak, salah satunya PDIP, mengkritik kebijakan BLT, lantaran menganggap program ini cenderung memanjakan rakyat.
Ketika itu, SBY memberikan BLT berupa uang sebesar Rp200-300 ribu. Upaya SBY tersebut pun dikritik karena terkesan merendahkan harga diri masyarakat.
Jokowi yang kala itu masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, bahkan terang-terangan mengaku tidak setuju dengan program BLT. Jokowi menyatakan bantuan langsung boleh saja diberikan, namun bukan dengan cuma-cuma. Dia menjelaskan, bantuan mestinya dijadikan sebagai pemancing untuk memberdayakan ekonomi masyarakat.
Baca juga : Diisukan Jadi Cawapres di 2024, Begini Respons Dingin Jokowi:
“Kalau diberikan langsung tunai, maka itu namanya kita mendidik masyarakat hanya menjadi tangan di bawah, menengadahkan tangan saja,” tutur Jokowi, 28 Maret 2012, mengutip Kompas.com.