Tag: Bantuan langsung tunai
-
Kritik Pemerintahan Jokowi Soal BLT, AHY: Dulu Dihina-hina
TIKTAK.ID – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti Pemerintah yang saat ini memakai kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Padahal, kata AHY, dulu sempat ... -
Pemerintah Kucurkan BLT BBM Rp 600 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya
TIKTAK.ID – Sejak Kamis (1/9/22), Pemerintah diketahui mulai mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000 kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Bantuan sosial atau bansos tersebut ... -
Jokowi Janji Beri Bantuan Minyak Goreng Tiap Bulan, Berapa Nilainya?
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa Pemerintah bakal memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng. Pasalnya, Jokowi menilai saat ini harga minyak goreng naik ... -
Jokowi Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Ini Cara Cek Penerimanya
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat. Dengan adanya bantuan itu, Pemerintah ingin mengurangi beban masyarakat Indonesia ... -
Jokowi Bakal Sebar Bantuan Langsung Tunai 1,2 Juta Rupiah untuk Pedagang Kaki Lima
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui berencana meluncurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warteg secara resmi pada pekan ... -
Hore! BLT UMKM 2,4 Juta Diperpanjang, Begini Cara Daftarnya
TIKTAK.ID – Bantuan UMKM 2021 yang disebut BLT UMKM atau BPUM 2021 diketahui telah berjalan pada 2020 dan akan berlanjut hingga 2021. Belum lama ini, Kementerian ... -
Ekonom: BLT untuk ‘Rakyat Miskin Baru’ Terdampak Corona Mestinya 2-2,5 Juta Bukan 600 Ribu per Keluarga
TIKTAK.ID – Belum lama ini, Pemerintah menempuh kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghentikan pandemi virus Corona (Covid-19). Seiring itu, kebijakan kerja-ibadah-sekolah dari rumah berlanjut. ...
![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=620%2C420&ssl=1)





