
TIKTAK.ID – Sejak Kamis (1/9/22), Pemerintah diketahui mulai mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000 kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Bantuan sosial atau bansos tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat, sebagai antisipasi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pemerintah menyiapkan anggaran untuk bansos sebesar Rp24,17 triliun. Sebanyak Rp12,4 triliun di antaranya bakal dialokasikan untuk bansos dalam bentuk BLT.
BLT BBM tersebut akan diberikan kepada sebanyak 20,65 juta KPM atau masyarakat miskin senilai Rp600.000. Bantuan itu dibayarkan dua kali, atau masing-masing Rp300.000 per term.
Baca juga : Istri Sambo Tak Kunjung Ditahan, Fadli Zon Sentil Polri: Diskriminasi Hukum
Menurut Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal R. Djoemadi, pihaknya sudah menerima 1,5 juta data penerima manfaat dari total 20,6 juta KPM. Dia mengatakan BLT akan disalurkan melalui kantor pos di seluruh Indonesia. Dia pun menargetkan dalam dua minggu, semua penerima manfaat BLT BBM akan menerima haknya.
“Kami juga bakal meningkatkan kerja sama dengan pihak luar, seperti merekrut mahasiswa dan masyarakat sebagai tenaga juru bayar,” ujar Faizal, mengutip dari keterangan resmi, pada Jumat (2/9/22), seperti dilansir Tempo.co.
Kemudian Faizal menyatakan bahwa PT Pos juga akan menggandeng pemerintah daerah, dinas sosial, aparat setempat, kepolisian, dan TNI.
Baca juga : Joman Tuding Projo Ingin Jerumuskan Jokowi Lewat Wacana ‘3 Periode’
“Supaya penyaluran bisa cepat dan aman,” ungkap Faizal.
Selain BLT untuk KPM, Pemerintah bakal memberikan bantuan Rp600.000 kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum sebesar Rp3,5 juta. Total anggaran yang disiapkan untuk bansos ini sebesar Rp9,6 triliun.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga menggelontorkan bantuan subsidi untuk sektor transportasi, seperti angkutan umum dan ojek. Total anggaran yang disapkan yakni Rp2,17 triliun dan disalurkan lewat pemerintah daerah.
Baca juga : 6 Calon Pj Gubernur Pengganti Anies Usulan DPRD dan Kemendagri Diserahkan ke Jokowi
Untuk mendapatkan BLT, berikut ini sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
- Penerima bansos merupakan masyarakat miskin atau rawan miskin yang punya KTP.
- Penerima bansos bukan anggota PNS, Polri, dan TNI.
- Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Untuk pekerja, BLT bakal diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
Berikut 3 cara untuk memperoleh BLT senilai Rp600.000:
Baca juga : Survei SSC: Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat di Jatim
- Mengambil BLT di Kantor Pos terdekat, untuk penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari Kantor Pos.
- BLT disalurkan lewat komunitas seperti RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.
- BLT akan diantarkan langsung ke rumah bagi penerima disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar).