TIKTAK.ID – Bantuan UMKM 2021 yang disebut BLT UMKM atau BPUM 2021 diketahui telah berjalan pada 2020 dan akan berlanjut hingga 2021. Belum lama ini, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan, supaya BLT UMKM Rp 2,4 juta dapat dilanjutkan kembali pada 2021.
Mengutip Kompas.com, 28 Desember 2020, Kemenkop UKM mengusulkan besaran BLT UMKM pada 2021 adalah Rp2,4 juta.
Pemerintah memberikan BLT UMKM sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus Corona (Covid-19) bagi para pelaku usaha kecil.
Baca juga : Bentuk Pam Swakarsa, Komjen Listyo Sigit Ingin Bangkitkan Kembali FPI Model Baru?
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengungkapkan bahwa target penerima bantuan masih sama dengan tahun lalu, yakni 12 juta pelaku UMKM. Ia menyebut pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.
Untuk mengecek apakah mendapatkan bantuan atau tidak, calon penerima bantuan bisa mendaftar BLT UMKM pada 2020 melalui salah satu bank penyalur, BRI. Nantinya, BRI akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Calon penerima dapat mengakses https://eform.bri.co.id/bpum, kemudian memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya. Setelah itu, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak.
Baca juga : Alasan KPK Tolak Keinginan Edhy Prabowo untuk Bertemu Keluarga secara Langsung
Seperti dilansir Tribunnews.com, untuk mendaftar manual bantuan UMKM, maka calon penerima bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota sesuai persyaratan.
Berikut sejumlah syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Mempunyai Usaha Mikro.
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca juga : Mbak You Revisi Ramalan Jokowi Lengser, Pelapornya ke Polisi Makin Semangat
Jika sudah memenuhi persyaratan itu, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Meski begitu, pelaku usaha juga dapat mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Laman Kemenkop UKM menyebut hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari Pemerintah.