TIKTAK.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut buka suara terkait usul perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga Pilkada Serentak 2024. Usulan tersebut diajukan oleh pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan, sebagai solusi kekosongan kepemimpinan pada 2022-2024.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengaku bahwa dirinya menghargai masukan itu. Akan tetapi, Benni menyatakan Kemendagri hingga saat ini masih belum mengkaji sama sekali pilihan terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
“Hal itu dapat menjadi bahan diskusi, wacana yang dibahas bersama-sama. Sampai kini, di Kemendagri belum ada wacana untuk itu,” ujar Benni, seperti dilansir CNN Indonesia, pada Kamis (23/9/21).
Baca juga : Tolak Wacana 3 Periode, PKP: Mas AHY dan Puan Tak Bisa Nyapres
Kemudian Benni mengklaim menerima masukan dari berbagai pihak, terutama para pakar. Ia pun menyebut Kemendagri juga mengkaji aturan-aturan yang ada dalam persiapan Pilkada Serentak 2024.
Akan tetapi, Benni menegaskan saat ini Kemendagri akan berpegang pada aturan peralihan kepemimpinan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ia menjelaskan, sistem peralihan kepemimpinan memakai penjabat kepala daerah sudah berhasil diterapkan ketika penundaan Pilkada Serentak 2020.
“Berdasarkan pengalaman kita di 2020, untuk 270 kabupaten/kota dan provinsi sejauh ini dapat berjalan dengan baik,” ungkap Benni.
Baca juga : Cerita Mahfud MD Soal Pungli: Saber Pungli Dipungli oleh Ketua RW
Untuk diketahui, terdapat sebanyak 274 kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang bakal menuntaskan masa jabatan pada 2022 dan 2023. Tapi UU Pilkada menyebut tidak ada Pilkada sebelum November 2024.
Menurut Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada, daerah-daerah itu akan dijabat oleh penjabat kepala daerah. Penjabat tersebut akan dipilih oleh pemerintah pusat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menerangkan, kepala daerah pilihan pemerintah pusat memiliki legitimasi rendah. Sebab, kata Djohan, mereka menjabat tanpa melalui proses demokrasi pemilihan langsung. Ia juga menilai penjabat kepala daerah punya kewenangan terbatas, padahal mereka akan menjabat sekitar 1-2 tahun.
Baca juga : Ketemu di Makam Sakral, Ganjar-Airlangga Bakal Duet di Pilpres 2024?
“Untuk itu, sebaiknya diperpanjang saja masa jabatan kepala daerah dan wakilnya. Contohnya, habis 2022, siapa gubernur dan wakil gubernur di sana ditambah dua tahun sampai 2024. Jika habisnya 2023, maka tambah satu tahunan,” jelas Djohermansyah, Rabu (22/9/21).