TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Alasan KPK Tolak Keinginan Edhy Prabowo untuk Bertemu Keluarga secara Langsung

Alasan KPK Tolak Keinginan Edhy Prabowo untuk Bertemu Keluarga secara Langsung

By Joni Sitohang
24 Januari 2021
566
0
Alasan KPK Tolak Keinginan Edhy Prabowo untuk Bertemu Keluarga secara Langsung

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo untuk bertemu keluarga secara langsung. Menurut Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, penolakan permintaan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster itu perlu dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di lingkungan Komisi antikorupsi.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 ini, kunjungan secara fisik telah dibatasi sejak Maret 2020 yang lalu,” ujar Ali melalui keterangannya, Jumat (22/1/21), seperti dilansir Tribunnews.com.

Ali mengungkapkan, kunjungan tahanan diganti dengan video call selama pandemi Covid-19. Pasalnya, kata Ali, pihaknya khawatir jika penyebaran virus Covid-19 di dalam rutan menjadi tinggi bila ada pertemuan secara langsung.

Baca juga : Mbak You Revisi Ramalan Jokowi Lengser, Pelapornya ke Polisi Makin Semangat

“Ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kesehatan bersama. Baik itu para tahanan maupun penasihat hukum, petugas rutan, maupun pengawal tahanan,” terang Ali.

Ali pun menyatakan kebijakan ini bukan untuk membatasi hak tahanan bertemu keluarga. Lantas ia meminta semua pihak agar memahami situasi saat ini.

“Kami tegaskan, pada prinsipnya hak-hak dari para tersangka maupun para tahanan di tingkat penyelidikan maupun penyidikan sama sekali tidak dibatasi oleh KPK,” tutur Ali.

Baca juga : PKS Nilai Langkah Risma Pekerjakan Gelandangan di BUMN Terkait Pilkada DKI 2022

Perlu diketahui, Edhy sempat meluapkan curahan hatinya usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis (21/1/21). Ia mengeluhkan mekanisme kunjungan tahanan secara daring yang ditetapkan oleh KPK. Kemudian ia meminta agar kunjungan keluarga secara tatap muka bisa diizinkan.

“Kalau boleh, untuk menguatkan, ya boleh dijenguk langsung dengan aturan Covid-19, kan bisa pakai masker dan melakukan swab,” ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, Edhy bahkan mendesak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk mengizinkan kunjungan keluarga di rutan. Sebab, ia mengaku sudah selama dua bulan terakhir ini belum bertemu dengan keluarga.

Baca juga : Politisi PDIP Tegaskan Tewasnya Laskar FPI Tak Ada Hubungannya dengan Jokowi

Edhy mengatakan kini dirinya tengah membutuhkan dukungan moral dari keluarga untuk menjalani proses hukum. Selain itu, Edhy juga ingin bertemu dengan pengacara secara langsung untuk melakukan koordinasi.

TagsAli FikriCoronaCOVID-19Edhy PrabowoEkspor benih lobsterKPKMantan Menteri Kelautan dan PerikananVirus Corona

Related articles More from author

  • Denny Siregar: Jokowi Tidak Melarang Mudik Lebaran, Kenapa?
    Nasional

    Denny Siregar: Jokowi Tidak Melarang Mudik Lebaran, Kenapa?

    5 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Gawat! Karyawan Huawei di Jakarta Kuat Diduga Terjangkit Virus Corona
    Nasional

    Gawat! Karyawan Huawei di Jakarta Kuat Diduga Terjangkit Virus Corona

    23 Januari 2020
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - PDIP: Kerja Pemerintah Urus TKA China Saat Wabah Corona, Amburadul dan Amatiran
    Nasional

    PDIP: Kerja Pemerintah Urus TKA China Saat Wabah Corona, Amburadul dan Amatiran

    21 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Pesan Khusus Jokowi ke Bobby Nasution Jelang Pelantikannya sebagai Walkot Medan
    Nasional

    Pesan Khusus Jokowi ke Bobby Nasution Jelang Pelantikannya sebagai Walkot Medan

    26 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Terendus Ada di Luar Negeri, Demokrat Desak Negara Bantu KPK Tangkap Harun Masiku
    Nasional

    Terendus Ada di Luar Negeri, Demokrat Desak Negara Bantu KPK Tangkap Harun Masiku

    25 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Bisakah Petisi Online 'Tuntut Hukum Berat Penyiram Novel' yang Sudah Diteken Puluhan Ribu Orang, Ubah Putusan?
    Nasional

    Bisakah Petisi Online ‘Tuntut Hukum Berat Penyiram Novel’ yang Sudah Diteken Puluhan Ribu Orang, Ubah Putusan?

    18 Juni 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tips Cegah Asam Lambung Kumat Saat Puasa
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Asam Lambung Kumat Saat Puasa

  • Soal Larangan Pengibaran Bendera dan Lagu Kebangsaan Israel di Indonesia, Kemenlu Angkat Tangan
    Nasional

    Soal Larangan Pengibaran Bendera dan Lagu Kebangsaan Israel di Indonesia, Kemenlu Angkat Tangan

  • Sri Mulyani Sita Harta Tommy 1,2 T
    Nasional

    Sri Mulyani Berhasil ‘Sikat’ 1,2 Triliun Uang Tommy Soeharto Eks Ipar Prabowo

  • Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK
    Nasional

    Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK

  • Relawan: Anies Bakal Mundur jika Jabatannya Diperpanjang dan Pilkada Ditunda
    Nasional

    Relawan: Anies Bakal Mundur jika Jabatannya Diperpanjang dan Pilkada Ditunda

Artikel Terbaru

  • Cara Menghemat Gas saat Memasak dengan Kompor agar Lebih Irit 4 November 2026
  • Tips Memilih Ikan Segar di Pasar Tradisional agar Aman Dimakan 4 November 2026
  • 10 Manfaat Teh Hijau untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui 4 November 2026
  • Cara Membuat Spreadsheet Keuangan Pribadi di Google Sheets 4 November 2026
  • POCO C95 Pro: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 3 November 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (101)
  • Keuangan (24)
  • Kuliner (1,070)
  • Nasional (8,039)
  • Olahraga (1,148)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,309)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.