TIKTAK.ID – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief mendesak negara agar ikut turun tangan menangkap buron kasus dugaan suap yang juga mantan kader PDIP, Harun Masiku. Andi menyampaikan hal itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai keterbatasan menangkap seorang tersangka di luar negeri.
“Siapa yang mampu menangkap Harun Masiku di Luar negeri? Menkopolhukam, Departemen Luar Negeri, dan kepolisian. KPK tidak mungkin bisa melakukan itu, karena banyak keterbatasan,” cuit Andi melalui akun Twitternya, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (25/8/21).
Menurut Andi, peran negara sangat penting untuk menangkap para buronan kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Ia pun menilai mantan Bendum Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaeti, dapat ditangkap di luar negeri karena tak lepas dari peran negara.
Baca juga : Nadiem Dapat Laporan Ada Sekolah Suruh Murid Beli Laptop Untuk AKM
Sementara itu, KPK mengumumkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih memburu Harun Masiku. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengklaim sempat menerima informasi mengenai keberadaan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 tersebut.
Namun Karyoto mengaku pandemi Covid-19 membuat rencana penangkapan tidak dapat berjalan lancar. Kemudian ia mengatakan bernafsu menangkap eks calon legislatif PDIP itu, bahkan Ketua KPK Firli Bahuri telah memberi perintah secara langsung.
“Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap jika diperintah. Waktu itu Pak Ketua sudah memerintahkan ‘Kau berangkat’, namun kesempatannya masih belum ada,” terang Karyoto.
Baca juga : Jajaran DPP Gerindra Kunjungi Markas PDIP, Ada Apa?
Untuk diketahui, sudah lebih dari setahun KPK belum juga berhasil menangkap Harun Masiku. Harun sempat terdeteksi masuk kembali ke Indonesia, sehari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada 9 Januari 2020 silam.
Akan tetapi, setelah itu keberadaannya lenyap dari radar tim penyidik KPK. Harun pun kini masih menghirup udara bebas, ketika para tersangka lainnya telah divonis bersalah.
Lebih lanjut, KPK lantas meminta bantuan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk mencari keberadaan Harun. KPK menyebut Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Red notice tersebut juga sudah disetujui markas Interpol pusat di Lyon, Prancis, dan disebar ke ratusan negara anggota untuk menjadi atensi.