Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK
TIKTAK.ID – Akademisi hingga komika mendesak DPR dan Pemerintah supaya menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka juga mengaku akan tetap mengawal putusan MK.
Seruan itu disampaikan oleh massa aksi yang turut hadir dalam demonstrasi “Darurat Indonesia” di depan Gedung DPR, pada Kamis (22/8/24) hari ini.
Menurut akademisi UGM, Alfath Bagus Panuntun, kondisi yang terjadi saat ini adalah kemunduran demokrasi bagi bangsa Indonesia.
Baca juga : Rombongan Gus Yahya PBNU Bahas Izin Tambang dengan Jokowi di Istana
“Kita harus menolak RUU Pilkada yang tak sejalan dengan putusan MK,” ungkap Alfath dari atas mobil komando, Kamis (22/8/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Kemudian komika Abdur Arsyad menegaskan bahwa mestinya putusan yang telah dikeluarkan oleh MK bersifat final dan mengikat. Untuk itu, dia meminta DPR bersama Pemerintah untuk menaati putusan tersebut dan tidak mengakalinya dengan menerbitkan UU Pilkada baru.
“Kawal putusan MK, seharusnya yang telah ditetapkan oleh MK itu sudah final dan kita taati,” tutur Abdur Arsyad.
Baca juga : Anies Tanggapi Gelagat PKB dan PKS Beralih Dukungan
Abdur Arsyad juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaati putusan tersebut seperti dahulu saat MK mengeluarkan putusan yang membuat Gibran Rakabuming bisa maju di Pilpres 2024.
Untuk diketahui, ribuan orang diprediksi akan turun ke jalan di Jakarta dan daerah lain. Mereka terdiri dari massa buruh, petani, nelayan, mahasiswa, dan masyarakat sipil lainnya.
Adapun demo besar yang terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini. Demo tersebut merupakan bagian dari gerakan “Peringatan Darurat Indonesia” yang viral di media sosial, usai DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Baca juga : Istana Garuda IKN Disebut Mirip Istana Kelelawar, Kok Bisa?
Aksi demo tersebut berbarengan dengan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) bakal membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP. Akan tetapi, belakangan DPR menunda paripurna pengesahan RUU Pilkada, lantaran pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan.
Sementara itu, Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli mengeklaim akan ada ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan. Mereka mendesak DPR supaya tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.