Tag: UU Pilkada

  • Mendagri Tito Respons Positif Usulan ‘Kepala Daerah Dipilih DPRD’

    Mendagri Tito Respons Positif Usulan ‘Kepala Daerah Dipilih DPRD’

    TIKTAK.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal (Purn) M Tito Karnavian menyatakan setuju dengan usulan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang menelan biaya tinggi dilakukan evaluasi. Dia pun membuka opsi Pilkada dihelat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    “Ya, saya sependapat tentunya, karena kita melihat sendiri lah bagaimana besarnya biaya untuk Pilkada. Belum lagi ada beberapa daerah yang kita lihat terjadi kekerasan, dari dulu saya mengatakan Pilkada asimetris salah satunya melalui DPRD kan?” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (17/12/24), seperti dilansir Republika.co.id.

    Tito menilai Pilkada melalui DPRD juga termasuk demokrasi. Akan tetapi, kata Tito, perubahan metode pemilihan tetap harus dikaji secara mendalam.

    Baca juga : Resmi Dipecat PDIP, Bobby: Saya kan Gerindra Sudah dari Kemarin

    “Demokrasi juga dapat diterjemahkan demokrasi langsung dan demokrasi dengan perwakilan. Kalau DPRD demokrasi juga, namun demokrasi perwakilan. Tapi ya kita lihat nanti bagaimana teman-teman di DPR nanti, parpol, akademisi, Kemendagri melakukan kajian,” tutur Tito.

    Mantan Kapolri tersebut mengeklaim akan membuat kajian serius mengenai “Pilkada melalui DPRD”. Dia mengatakan langkah itu untuk mencegah praktik politik biaya tinggi. Dia juga bakal membahas masalah itu bersama DPR RI.

    “Mesti, pasti kita akan bahas, kan salah satunya sudah ada di Prolegnas. Di Prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada. Nanti gongnya akan dicari, namun sebelum itu kita akan adakan rapat,” terang Tito.

    Baca juga : Didepak dari PDIP, Jokowi Sebut Biar Waktu yang Menguji

    Sebelumnya, usulan Pilkada yang menelan biaya tinggi sempat diutarakan oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dan Presiden Prabowo Subianto di acara HUT ke-60 Golkar di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada pekan lalu. Keduanya menyebut politik berbiaya tinggi perlu dievaluasi, apalagi partisipasi juga rendah.

    Di sisi lain, pengamat politik dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor menilai Pilkada tak langsung akan menjadi langkah mundur dan berbahaya bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

    “Ini membuat rakyat menjadi tak berdaya, tidak memiliki hak pilih. Mengerikan sekali, hak rakyat dikebiri, tak lagi bisa cawe-cawe,” ungkap Firman, mengutip BBC News Indonesia, pada Senin (16/12/24).

    Baca juga : Waduh, Prabowo Mendadak Minta Proyek Tol Baru Disetop

    Senada dengan Firman, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, menganggap Pilkada tak langsung tak serta merta menghilangkan politik uang, melainkan justru bergeser ke politik transaksional.

    “Yang dulu kepala daerah berhadapan dengan rakyat di daerahnya, namun sekarang mereka fokus anggota Dewan,” kata Cecep.

  • Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

    Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

    TIKTAK.ID – Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menuding DPR sudah membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

    Kemudian Titi menyoroti keputusan Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat terkait Undang-Undang Pilkada yang menyepakati perubahan syarat ambang batas di Pilkada Serentak 2024 hanya berlaku bagi partai-partai yang tidak punya kursi di DPRD atau nonparlemen.

    “Padahal, bukan begitu bunyi putusan MK. Karenanya, jelas dan terang sudah terjadi pembegalan atas amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Titi melalui akun X (Twitter), pada Rabu (21/8/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Final dan Berlaku di Pilkada 2024

    Titi memaparkan, dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, jelas menyatakan syarat ambang batas pencalonan yang direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.

    “Mengapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan corong konstitusi? Apakah rakyat telah dianggap angin lalu oleh mereka?” tegas Titi.

    Sementara itu, Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, Usep menilai DPR tidak dapat semena-mena mengubahnya.

    “Final dan mengikat ini juga telah ditekankan berlaku pada Pilkada 2024, jadi kebalik logikanya DPR,” tutur Usep.

    Baca juga : Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK

    Usep menganggap DPR telah melanggar konstitusi lantaran menganulir putusan MK tersebut.

    “Iya, tak sesuai konstitusi,” terang Usep.

    Perlu diketahui, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai hanya berlaku bagi partai yang tidak punya kursi di DPRD. Hal tersebut diatur dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja juga sepakat dengan usulan tersebut.

    “Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak punya kursi di DPRD provinsi, bisa mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” ungkap Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, saat membacakan DIM Pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (21/8/24).

    Baca juga : Rombongan Gus Yahya PBNU Bahas Izin Tambang dengan Jokowi di Istana

    Kelanjutan ketentuan tersebut pun mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol mampu mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu. Sedangkan aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.

  • Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK

    Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK

    TIKTAK.ID – Akademisi hingga komika mendesak DPR dan Pemerintah supaya menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka juga mengaku akan tetap mengawal putusan MK.

    Seruan itu disampaikan oleh massa aksi yang turut hadir dalam demonstrasi “Darurat Indonesia” di depan Gedung DPR, pada Kamis (22/8/24) hari ini.

    Menurut akademisi UGM, Alfath Bagus Panuntun, kondisi yang terjadi saat ini adalah kemunduran demokrasi bagi bangsa Indonesia.

    Baca juga : Rombongan Gus Yahya PBNU Bahas Izin Tambang dengan Jokowi di Istana

    “Kita harus menolak RUU Pilkada yang tak sejalan dengan putusan MK,” ungkap Alfath dari atas mobil komando, Kamis (22/8/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Kemudian komika Abdur Arsyad menegaskan bahwa mestinya putusan yang telah dikeluarkan oleh MK bersifat final dan mengikat. Untuk itu, dia meminta DPR bersama Pemerintah untuk menaati putusan tersebut dan tidak mengakalinya dengan menerbitkan UU Pilkada baru.

    “Kawal putusan MK, seharusnya yang telah ditetapkan oleh MK itu sudah final dan kita taati,” tutur Abdur Arsyad.

    Baca juga : Anies Tanggapi Gelagat PKB dan PKS Beralih Dukungan

    Abdur Arsyad juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaati putusan tersebut seperti dahulu saat MK mengeluarkan putusan yang membuat Gibran Rakabuming bisa maju di Pilpres 2024.

    Untuk diketahui, ribuan orang diprediksi akan turun ke jalan di Jakarta dan daerah lain. Mereka terdiri dari massa buruh, petani, nelayan, mahasiswa, dan masyarakat sipil lainnya.

    Adapun demo besar yang terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini. Demo tersebut merupakan bagian dari gerakan “Peringatan Darurat Indonesia” yang viral di media sosial, usai DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

    Baca juga : Istana Garuda IKN Disebut Mirip Istana Kelelawar, Kok Bisa?

    Aksi demo tersebut berbarengan dengan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) bakal membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP. Akan tetapi, belakangan DPR menunda paripurna pengesahan RUU Pilkada, lantaran pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan.

    Sementara itu, Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli mengeklaim akan ada ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan. Mereka mendesak DPR supaya tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

  • Siasat Jokowi Bendung Hasrat DPR Ubah UU Pilkada

    Siasat Jokowi Bendung Hasrat DPR Ubah UU Pilkada

    TIKTAK.ID – Lima belas orang mantan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Pemenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin diketahui hadir memenuhi undangan Jokowi di Istana Negara, Kamis kemarin (28/1/21).

    Jokowi sengaja mengundang mereka dalam rangka silaturahmi dan berdiskusi banyak hal, selama kurang lebih dua jam.

    Melalui pertemuan itu, Jokowi disebut telah menolak Pilkada digelar pada 2022 dan 2023 seperti yang tertuang dalam draf Revisi UU Pemilu usulan DPR.

    Baca juga : Indeks Korupsi di Indonesia Jeblok, Apa Jurus Jokowi Selanjutnya?

    Jokowi pun dikabarkan ingin agenda Pilkada Serentak 2024 dipertahankan seperti diatur UU Pemilu dan Pilkada yang kini masih berlaku.

    Salah satu yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah politikus Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily. Dia pun mengungkapkan topik pembicaraan saat bertemu Jokowi di Istana.

    “Pak Presiden bicara banyak hal. Mengenai mekanisme pelaksanaan vaksinasi nasional, pentingnya Lembaga Pengelola Investasi (LPI), revisi Undang-Undang Pemilu, dan revisi Undang-Undang Pilkada,” ujar Ace, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : (Cek Hoaks atau Fakta) Jokowi Tunjuk Risma Gantikan Anies

    Kemudian salah satu peserta rapat yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa Jokowi secara tegas menyampaikan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Pemilu yang diusulkan oleh DPR. Menurutnya, Jokowi menolak Pilkada dihelat pada 2022 dan 2023 seperti tertuang dalam draf Revisi UU Pemilu, dan ingin tetap dilakukan pada 2024 sekaligus seperti tertuang dalam UU Pemilu dan Pilkada yang masih berlaku.

    Pasalnya, ia menyebut Jokowi merasa Undang-Undang Pemilu belum diterapkan sepenuhnya. Undang-Undang itu juga baru disahkan pada 2017 lalu, sehingga tidak perlu mengubah UU Pemilu setiap lima tahun.

    Halaman selanjutnya…