TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

By Joni Sitohang
22 Agustus 2024
380
0
Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

TIKTAK.ID – Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menuding DPR sudah membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Kemudian Titi menyoroti keputusan Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat terkait Undang-Undang Pilkada yang menyepakati perubahan syarat ambang batas di Pilkada Serentak 2024 hanya berlaku bagi partai-partai yang tidak punya kursi di DPRD atau nonparlemen.

“Padahal, bukan begitu bunyi putusan MK. Karenanya, jelas dan terang sudah terjadi pembegalan atas amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Titi melalui akun X (Twitter), pada Rabu (21/8/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Final dan Berlaku di Pilkada 2024

Titi memaparkan, dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, jelas menyatakan syarat ambang batas pencalonan yang direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.

“Mengapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan corong konstitusi? Apakah rakyat telah dianggap angin lalu oleh mereka?” tegas Titi.

Sementara itu, Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, Usep menilai DPR tidak dapat semena-mena mengubahnya.

“Final dan mengikat ini juga telah ditekankan berlaku pada Pilkada 2024, jadi kebalik logikanya DPR,” tutur Usep.

Baca juga : Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK

Usep menganggap DPR telah melanggar konstitusi lantaran menganulir putusan MK tersebut.

“Iya, tak sesuai konstitusi,” terang Usep.

Perlu diketahui, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai hanya berlaku bagi partai yang tidak punya kursi di DPRD. Hal tersebut diatur dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja juga sepakat dengan usulan tersebut.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak punya kursi di DPRD provinsi, bisa mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” ungkap Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, saat membacakan DIM Pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (21/8/24).

Baca juga : Rombongan Gus Yahya PBNU Bahas Izin Tambang dengan Jokowi di Istana

Kelanjutan ketentuan tersebut pun mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol mampu mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu. Sedangkan aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.

TagsDPRMahkamah KonstitusiMKPilkada 2024UU Pilkada

Related articles More from author

  • Soal Putusan Batas Usia dari MK, Gibran: 'Wis Clear Ojo Mbahas MK Terus'
    Nasional

    Soal Putusan Batas Usia dari MK, Gibran: ‘Wis Clear Ojo Mbahas MK Terus’

    19 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Viral! Situs Resmi DPR Diretas, Tampilan Berandanya Berubah Jadi 'Dewan Pengkhianat Rakyat Republik Indonesia'
    Nasional

    Viral! Situs Resmi DPR Diretas, Tampilan Berandanya Berubah Jadi ‘Dewan Pengkhianat Rakyat Republik Indonesia’

    8 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Dinilai 'Serampangan' Gunakan Simbol DPR, Relawan Puan Maharani Tuai Sindiran
    Nasional

    Dinilai ‘Serampangan’ Gunakan Simbol DPR, Relawan Puan Maharani Tuai Sindiran

    6 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
    Nasional

    Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

    30 Maret 2026
    By Joni Sitohang
  • Ahok Pilih Maju Pilgub Jakarta atau Sumut?
    Nasional

    Ahok Pilih Maju Pilgub Jakarta atau Sumut?

    22 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Postingan Jokowi di Medsos Soal RUU Cipta Kerja Mendadak Dihapus dan Diralat, Ada yang Salah Pak?
    Nasional

    Postingan Jokowi di Medsos Soal RUU Cipta Kerja Mendadak Dihapus dan Diralat, Ada yang Salah Pak?

    28 April 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sejumlah Eks Petinggi KPK Akan Ambil Sikap Terkait TWK yang Getol Didorong Firli
    Nasional

    Sejumlah Eks Petinggi KPK Akan Ambil Sikap Terkait TWK yang Getol Didorong Firli

  • KPK Ungkap Alasan Setop Kasus Tambang Rp2,7 T Meski Sudah Tetapkan Tersangka
    Nasional

    KPK Ungkap Alasan Setop Kasus Tambang Rp2,7 T Meski Sudah Tetapkan Tersangka

  • Ajak Perempuan Mandiri Finansial, Oki Setiana Dewi Bentuk Komunitas Sahabat Khadeejah
    Nasional

    Ajak Perempuan Mandiri Finansial, Oki Setiana Dewi Bentuk Komunitas Sahabat Khadeejah

  • Jokowi Siap Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19
    Nasional

    Jokowi Siap Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

  • Prabowo Kunjungi Prabowo Saat Tahun Baru 2020
    Nasional

    Dikunjungi Prabowo Saat Tahun Baru, Jokowi: Ini Tamu Besar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.