TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

By Joni Sitohang
22 Agustus 2024
380
0
Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

TIKTAK.ID – Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menuding DPR sudah membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Kemudian Titi menyoroti keputusan Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat terkait Undang-Undang Pilkada yang menyepakati perubahan syarat ambang batas di Pilkada Serentak 2024 hanya berlaku bagi partai-partai yang tidak punya kursi di DPRD atau nonparlemen.

“Padahal, bukan begitu bunyi putusan MK. Karenanya, jelas dan terang sudah terjadi pembegalan atas amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Titi melalui akun X (Twitter), pada Rabu (21/8/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Final dan Berlaku di Pilkada 2024

Titi memaparkan, dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, jelas menyatakan syarat ambang batas pencalonan yang direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.

“Mengapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan corong konstitusi? Apakah rakyat telah dianggap angin lalu oleh mereka?” tegas Titi.

Sementara itu, Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, Usep menilai DPR tidak dapat semena-mena mengubahnya.

“Final dan mengikat ini juga telah ditekankan berlaku pada Pilkada 2024, jadi kebalik logikanya DPR,” tutur Usep.

Baca juga : Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK

Usep menganggap DPR telah melanggar konstitusi lantaran menganulir putusan MK tersebut.

“Iya, tak sesuai konstitusi,” terang Usep.

Perlu diketahui, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai hanya berlaku bagi partai yang tidak punya kursi di DPRD. Hal tersebut diatur dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja juga sepakat dengan usulan tersebut.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak punya kursi di DPRD provinsi, bisa mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” ungkap Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, saat membacakan DIM Pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (21/8/24).

Baca juga : Rombongan Gus Yahya PBNU Bahas Izin Tambang dengan Jokowi di Istana

Kelanjutan ketentuan tersebut pun mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol mampu mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu. Sedangkan aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.

TagsDPRMahkamah KonstitusiMKPilkada 2024UU Pilkada

Related articles More from author

  • Menyusul Pernyataan Sikap PBNU, Muhammadiyah pun Desak Pilkada 2020 Ditunda
    Nasional

    Menyusul Pernyataan Sikap PBNU, Muhammadiyah pun Desak Pilkada 2020 Ditunda

    22 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Ungkap PKS Bisa Jadi Pindah Dukung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
    Nasional

    Anies Ungkap PKS Bisa Jadi Pindah Dukung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta

    11 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Dianggap Sukses Tangani Gejolak Ekonomi, Anggota DPR Apresiasi Pemerintahan Jokowi
    Nasional

    Dianggap Sukses Tangani Gejolak Ekonomi, Anggota DPR Apresiasi Pemerintahan Jokowi

    15 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Risma Ngamuk ke Pendemo: Saya Setengah Mati Bangun Kota ini, Kamu yang Hancurin
    Nasional

    Risma Ngamuk ke Pendemo: Saya Setengah Mati Bangun Kota ini, Kamu yang Hancurin

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Respons Seruan Taubat Cak Imin, Anggota DPR: Tak Perlu Saling Menyalahkan Soal Banjir Sumatera
    Nasional

    Respons Seruan Taubat Cak Imin, Anggota DPR: Tak Perlu Saling Menyalahkan Soal Banjir Sumatera

    22 Desember 2025
    By Johan Arif
  • Anak Buah Prabowo Dukung Megawati: Generasi Milenial Memang Harus Dididik Keras!
    Nasional

    Anak Buah Prabowo Dukung Megawati: Generasi Milenial Memang Harus Dididik Keras!

    31 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tips Cegah Bibir Kering Saat Puasa
    Tips & Tutorial

    5 Bahan Alami untuk Lembabkan Bibir Pecah-pecah

  • Penjaga Kebun Binatang di Swiss Tewas Diterkam Harimau
    Internasional

    Penjaga Kebun Binatang di Swiss Tewas Diterkam Harimau

  • Teknologi

    8 Rekomendasi TWS Terbaik di Bawah 500 Ribu 2026 Terbaru

  • Kelompok Bersenjata Serang Pos Pemeriksaan, 13 Tentara Afghanistan Tewas
    Internasional

    Kelompok Bersenjata Serang Pos Pemeriksaan, 13 Tentara Afghanistan Tewas

  • Gara-gara ini Novel Bamukmin Sebut Sandiaga Pengkhianat
    Nasional

    Gara-gara ini Novel Bamukmin Sebut Sandiaga Pengkhianat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.