TIKTAK.ID – Jemaah Ahmadiyah diketahui saat ini masih bertahan di lingkungan masjid yang sudah dirusak dan bangunannya dibakar massa di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Di lokasi tersebut, tampak aparat kepolisian juga ikut berjaga.
“Polisi masih berjaga di lokasi,” ujar Sekretaris Pers dan Juru Bicara JAI, Yendra Budiana, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (4/9/21).
Menurut Yendra, pihaknya akan melakukan pelaporan mengenai perusakan Masjid Miftahul Huda oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam.
Baca juga : Demokrat Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 ‘Ndak Masuk Akal’
Yendra menjelaskan, laporan itu akan disampaikan kepada Komnas HAM, Mabes Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Pengaduannya akan dilakukan Senin,” tutur Yendra.
Sebelumnya, pada Jumat (3/9/21) siang, Masjid Miftahul Huda yang dipakai untuk beribadah jemaah Ahmadiyah di Sintang dirusak massa sekitar 130 orang. Perusakan tersebut dilakukan usai massa melaksanakan salat Jumat, kemudian menggelar apel di depan Masjid Al Mujahidin.
Baca juga : Teken Perpres BRIN, Jokowi Beri Megawati Wewenang Baru
Ketika itu, massa sempat diadang oleh 300 aparat Polri dan TNI. Akan tetapi, massa tetap memaksa untuk masuk ke lingkungan masjid milik jemaah Ahmadiyah, hingga akhirnya aparat tidak mampu melakukan pencegahan.
Dalam kasus penyerangan tersebut, tidak ada jemaah Ahmadiyah di masjid karena sudah ditutup paksa oleh aparat sejak 14 Agustus 2021. Massa lantas membakar bangunan di samping masjid.
“Massa mengambil botol-botol plastik berisi bensin yang telah disiapkan di parit di kebun karet,” ucap Yendra melalui keterangan tertulis.
Baca juga : Poster Duet Anies-Puan untuk Pilpres 2024 Viral, Pengamat: Kombinasi Religius dan Nasionalis
Yendra menyebut massa juga berusaha membakar masjid, tetapi tidak berhasil. Setelah itu, massa menghancurkan dinding masjid menggunakan palu godam, memorakporandakan bagian dalam masjid, memecahkan jendela, hingga toren air.
“Saat api berkobar, massa menyampaikan ancaman bahwa jika dalam 30 hari (tiga puluh hari) masjid itu tidak diratakan oleh Pemerintah, maka mereka akan kembali lagi untuk meratakan sendiri bangunan masjid Miftahul Huda,” ungkap Yendra.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memerintahkan agar kasus pengrusakan terhadap masjid tempat jemaah Ahmadiyah beribadah diproses sesuai hukum dan hak asasi manusia.
Baca juga : Ketum PAN: Setelah 23 Tahun, Hasil Amendemen UUD ’45 Perlu Dievaluasi
Mahfud menilai kejadian ini memang termasuk hal yang sensitif. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat dapat menahan diri dan tidak terprovokasi.