TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Masjidnya Dirusak Massa, Begini Kondisi Terakhir Jemaah Ahmadiyah di Sintang

Masjidnya Dirusak Massa, Begini Kondisi Terakhir Jemaah Ahmadiyah di Sintang

By Joni Sitohang
5 September 2021
457
0
Masjidnya Dirusak Massa, Begini Kondisi Terakhir Jemaah Ahmadiyah di Sintang

TIKTAK.ID – Jemaah Ahmadiyah diketahui saat ini masih bertahan di lingkungan masjid yang sudah dirusak dan bangunannya dibakar massa di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Di lokasi tersebut, tampak aparat kepolisian juga ikut berjaga.

“Polisi masih berjaga di lokasi,” ujar Sekretaris Pers dan Juru Bicara JAI, Yendra Budiana, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (4/9/21).

Menurut Yendra, pihaknya akan melakukan pelaporan mengenai perusakan Masjid Miftahul Huda oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam.

Baca juga : Demokrat Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 ‘Ndak Masuk Akal’

Yendra menjelaskan, laporan itu akan disampaikan kepada Komnas HAM, Mabes Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Pengaduannya akan dilakukan Senin,” tutur Yendra.

Sebelumnya, pada Jumat (3/9/21) siang, Masjid Miftahul Huda yang dipakai untuk beribadah jemaah Ahmadiyah di Sintang dirusak massa sekitar 130 orang. Perusakan tersebut dilakukan usai massa melaksanakan salat Jumat, kemudian menggelar apel di depan Masjid Al Mujahidin.

Baca juga : Teken Perpres BRIN, Jokowi Beri Megawati Wewenang Baru

Ketika itu, massa sempat diadang oleh 300 aparat Polri dan TNI. Akan tetapi, massa tetap memaksa untuk masuk ke lingkungan masjid milik jemaah Ahmadiyah, hingga akhirnya aparat tidak mampu melakukan pencegahan.

Dalam kasus penyerangan tersebut, tidak ada jemaah Ahmadiyah di masjid karena sudah ditutup paksa oleh aparat sejak 14 Agustus 2021. Massa lantas membakar bangunan di samping masjid.

“Massa mengambil botol-botol plastik berisi bensin yang telah disiapkan di parit di kebun karet,” ucap Yendra melalui keterangan tertulis.

Baca juga : Poster Duet Anies-Puan untuk Pilpres 2024 Viral, Pengamat: Kombinasi Religius dan Nasionalis

Yendra menyebut massa juga berusaha membakar masjid, tetapi tidak berhasil. Setelah itu, massa menghancurkan dinding masjid menggunakan palu godam, memorakporandakan bagian dalam masjid, memecahkan jendela, hingga toren air.

“Saat api berkobar, massa menyampaikan ancaman bahwa jika dalam 30 hari (tiga puluh hari) masjid itu tidak diratakan oleh Pemerintah, maka mereka akan kembali lagi untuk meratakan sendiri bangunan masjid Miftahul Huda,” ungkap Yendra.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memerintahkan agar kasus pengrusakan terhadap masjid tempat jemaah Ahmadiyah beribadah diproses sesuai hukum dan hak asasi manusia.

Baca juga : Ketum PAN: Setelah 23 Tahun, Hasil Amendemen UUD ’45 Perlu Dievaluasi

Mahfud menilai kejadian ini memang termasuk hal yang sensitif. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat dapat menahan diri dan tidak terprovokasi.

TagsAhmadiyahKomnas HAMMabes PolriSintang

Related articles More from author

  • Kivlan Zen Bebas
    Nasional

    Kivlan Zen Tuding Polisi dan Wiranto Lakukan Rekayasa dalam Kasusnya

    19 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Novel Baswedan cs Bakal Diangkat ASN Polri, Begini Kata Komnas HAM
    Nasional

    Novel Baswedan cs Bakal Diangkat ASN Polri, Begini Kata Komnas HAM

    5 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Namanya Disebut di Surat Wasiat Teroris Mabes Polri, Begini Kata Ahok
    Nasional

    Namanya Disebut di Surat Wasiat Teroris Mabes Polri, Begini Kata Ahok

    3 April 2021
    By Johan Arif
  • Sejumlah Perkara Hukum Habib Rizieq di Indonesia
    Nasional

    Sejumlah Perkara Hukum Habib Rizieq di Indonesia

    5 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Begini Kronologi Sengketa Desa Wadas Berujung Represi Aparat Versi Ganjar
    Nasional

    Begini Kronologi Sengketa Desa Wadas Berujung Represi Aparat Versi Ganjar

    11 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Kapolri Laporkan Masa Pensiunnya ke Presiden tanpa Ajukan Nama Penggantinya
    Nasional

    Kapolri Laporkan Masa Pensiunnya ke Presiden tanpa Ajukan Nama Penggantinya

    7 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Capres KIB Belum Diputuskan, Golkar Ngotot Usung Airlangga
    Nasional

    Capres KIB Belum Diputuskan, Golkar Ngotot Usung Airlangga

  • Gak Ada Takutnya! Anak Buah Prabowo ini Berani Tantang Orang yang Teriak Turunkan Jokowi
    Nasional

    Soal Kandidat Pilpres 2024, Arief Poyuono: Mereka Semua Belum Sekelas Jokowi

  • Ronaldo Dituding Curi Gol Alvaro Morata
    Olahraga

    Ronaldo Dituding Curi Gol Alvaro Morata

  • Pengamat Minta PSSI Rapatkan Barisan dan Satu Suara di Publik
    Olahraga

    Pengamat Minta PSSI Rapatkan Barisan dan Satu Suara di Publik

  • Anies, Prabowo, Ganjar, Sandi Siapa yang Layak jadi Presiden Setelah Jokowi?
    Nasional

    Elektabilitas Ganjar dan Ridwan Kamil Naik di Tengah Pandemi, Bagaimana dengan Prabowo dan Anies?

Artikel Terbaru

  • Profil Veddriq Leonardo: Biodata, Karier, dan Prestasi 30 September 2026
  • Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR 30 September 2026
  • Apa Itu Sinyal GPS di HP dan Cara Memperkuat Sinyalnya 30 September 2026
  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,948)
  • Olahraga (1,136)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.